Kuasa Pihak Terkait RD Susanti Komalasari hadir pada sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:46 WIB

Dibaca: 1930

Permohonan PDIP Menyoal Perolehan Suara Dapil Jawa Barat IV Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima  Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan telah ternyata posita Permohonan Pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C. Hasil suara PDI Perjuangan adalah sebesar 113.426 suara.

“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil Pemohon dengan rincian total suara Pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara sedangkan PAN sebesar 106.848  suara. Kemudian, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut Pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam Permohonan Pemohon,” ujar Daniel.

Menurut Mahkamah, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat dala pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.

Baca juga:

PDIP Sebut Suara Diambil PAN di Dapil Jawa Barat IV
Keberatan Ditindaklanjuti, KPU Minta MK Tolak Permohonan PHPU Legislatif di Dapil Jawa Barat IV

Sementara itu, Daniel melanjutkan, berkaitan dengan eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan bahwa dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalikan bahwa akibat ketidakjujuran Termohon telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon karena tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Terpilih di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II, sedangkan dalam permohonannya, Pemohon mengajukan permohonan untuk Dapil Jawa Barat IV. Menurut Mahkamah, penyebutan dua Dapil yang berbeda provinsi dalam posita yaitu Dapil Jawa Barat IV dan Dapil Kalimantan Selatan II jelas menunjukkan bahwa Pemohon tidak cermat dalam mengkonstruksikan permohonannya. Adapun terkait renvoi yang dilakukan Pemohon terhadap perubahan Dapil Kalimantan Selatan II menjadi Dapil Jawa Barat IV dalam persidangan pendahuluan pada tanggal 30 April 2024. Oleh karena renvoi Dapil tersebut merupakan renvoi yang sifatnya substansial, sehingga Mahkamah berpendapat bahwa renvoi tersebut adalah renvoi yang tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian renvoi tersebut yang sifatnya substansial, sehingga Mahkamah berpendapat bahwa renvoi tersebut adalah renvoi yang tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian renvoi tersebut harus dikesampingkan.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.12] di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dari posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum,” terang Daniel.

Oleh karena itu, sambungnya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024