

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:56
Dilihat : 506JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan ketetapan tersebut digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 250-02-09-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Morantaro Rinaldi.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan ketetapan.
MK dalam ketetapan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.
Baca juga: Lima Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Jawa Barat Tidak Hadir
Sebelumnya pemohon menyampaikan pengurangan suara Pemohon di Daerah Pemilihan 4 (empat) sebanyak 8.247 suara, dan hal tersebut telah tergambar dalam Surat Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Suasana persidangan pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:56 WIB
Dibaca: 506
JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan ketetapan tersebut digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 250-02-09-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Morantaro Rinaldi.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan ketetapan.
MK dalam ketetapan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.
Baca juga: Lima Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Jawa Barat Tidak Hadir
Sebelumnya pemohon menyampaikan pengurangan suara Pemohon di Daerah Pemilihan 4 (empat) sebanyak 8.247 suara, dan hal tersebut telah tergambar dalam Surat Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 250-02-09-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024