

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:58
Dilihat : 791JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon mengungkapkan tidak ada keberatan terkait surat suara yang robek pada lipatannya dari saksi Partai Amanat Nasional (PAN) di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Hal ini diungkapkan oleh M. Mahrus Ali selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Cirebon 2, pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, M. Mahrus Ali menyampaikan proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan sesuai prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas TPS. Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk, tidak terdapat keberatan dari saksi yang hadir terhadap proses penghitungan ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terdapat 1 (satu) surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara. Termohon menanggapi yakni pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 telah berjalan sesuai dengan prosedur. Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terkait adanya dugaan surat suara sobek, berdasarkan atas persetujuan dan kesepakatan para saksi dari partai politik yang hadir dan Pengawas TPS, hal tersebut dikategorikan dan dinyatakan surat suara tidak sah. Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon tidak terdapat keberatan saksi,” jelas Ali.
Sementara itu, di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, sambung Mahrus Ali, terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara. Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut. Meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi.
Selain itu, dalil terkait dugaan surat suara rusak di TPS 62 juga disoroti. Termohon menegaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas TPS. Sidang juga mencatat bahwa tidak ada keberatan yang diajukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Oleh karena itu, KPU menegaskan bahwa tidak ada dalil yang beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon terkait kedua TPS tersebut.
Baca juga: Tuduh KPU Kurangi Suara, PAN Minta Batalkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dapil Cirebon 2
Dalil Pemohon Tidak Terbukti
Dalam sidang yang sama, Partai Demokrat selaku Pihak Terkait menyebut Pemohon tidak menyandingkan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Justru Pemohon menyandingkan perolehan suara internal partai Pemohon.
“Dengan tidak terbuktinya dalil-dalil Pemohon dan bertolak antara dalil permohonan yang satu dengan dalil permohonan lainnya serta tidak saling mendukung maka sudah sepatutnya MK menyatakan permohonan Pemohon kabur,” tegas Muhajir mewakili Partai Demokrat.
Kemudian, Muhajir menyebut, berdasarkan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur cara perolehan suara calon terpilih secara berjenjang.
“Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT,” tegas Muhajir.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Pihak Terkait (Partai Demokrat) di Kota Cirebon Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon 2 (dua) penyebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang dibandingkan perolehan suara Pemohon (PAN).
Permohonan Tidak Jelas
Sementara PKS selaku Pihak Terkait dalam persidangan menyampaikan pihaknya menolak dengan tegas dalil permohonan Pemohon karena dalil-dalil permohonan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara/Tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena permohonan Pemohon tidak jelas, tidak cermat dan tidak detil atau tidak lengkap.
Dalil permohonan Pemohon tidak menjelaskan atau tidak menguraikan secara rinci baik itu mengenai persandingan suara menurut versi Pemohon dan Termohon, tidak pula menjelaskan secara rinci mengenai kehilangan suara Pemohon dan tidak dijelaskan di TPS berapa saja dan desa mana saja kehilangan suara tersebut terjadi.
Sehingga, Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil permohonan Pemohon pada halaman 20 angka 1 dikarenakan dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada karena menurut Pihak Terkait hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon adalah sudah benar dan sudah sesuai dengan data Model D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten/Kota yang ada pada Pihak Terkait.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Bawaslu. Bawaslu Kota Cirebon menyebut telah melakukan pengawasan terhadap proses Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota Cirebon pada hari pertama terdapat adanya keberatan saksi dari PAN yang meminta agar KPU Kota Cirebon melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU) terhadap Pemilihan Anggota DPRD Kota Cirebon Dapil 2 di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.
Terhadap keberatan tersebut Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan, sebaiknya saksi dari PAN menuangkan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi serta agar pihak KPU Kota Cirebon menindaklanjuti segera.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Nining Cahyaningsih selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, pada Rabu (8/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:58 WIB
Dibaca: 791
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon mengungkapkan tidak ada keberatan terkait surat suara yang robek pada lipatannya dari saksi Partai Amanat Nasional (PAN) di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Hal ini diungkapkan oleh M. Mahrus Ali selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Cirebon 2, pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, M. Mahrus Ali menyampaikan proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan sesuai prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas TPS. Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk, tidak terdapat keberatan dari saksi yang hadir terhadap proses penghitungan ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terdapat 1 (satu) surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara. Termohon menanggapi yakni pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 telah berjalan sesuai dengan prosedur. Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terkait adanya dugaan surat suara sobek, berdasarkan atas persetujuan dan kesepakatan para saksi dari partai politik yang hadir dan Pengawas TPS, hal tersebut dikategorikan dan dinyatakan surat suara tidak sah. Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon tidak terdapat keberatan saksi,” jelas Ali.
Sementara itu, di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, sambung Mahrus Ali, terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara. Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut. Meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi.
Selain itu, dalil terkait dugaan surat suara rusak di TPS 62 juga disoroti. Termohon menegaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas TPS. Sidang juga mencatat bahwa tidak ada keberatan yang diajukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Oleh karena itu, KPU menegaskan bahwa tidak ada dalil yang beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon terkait kedua TPS tersebut.
Baca juga: Tuduh KPU Kurangi Suara, PAN Minta Batalkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dapil Cirebon 2
Dalil Pemohon Tidak Terbukti
Dalam sidang yang sama, Partai Demokrat selaku Pihak Terkait menyebut Pemohon tidak menyandingkan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Justru Pemohon menyandingkan perolehan suara internal partai Pemohon.
“Dengan tidak terbuktinya dalil-dalil Pemohon dan bertolak antara dalil permohonan yang satu dengan dalil permohonan lainnya serta tidak saling mendukung maka sudah sepatutnya MK menyatakan permohonan Pemohon kabur,” tegas Muhajir mewakili Partai Demokrat.
Kemudian, Muhajir menyebut, berdasarkan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur cara perolehan suara calon terpilih secara berjenjang.
“Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau Jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT,” tegas Muhajir.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Pihak Terkait (Partai Demokrat) di Kota Cirebon Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon 2 (dua) penyebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang dibandingkan perolehan suara Pemohon (PAN).
Permohonan Tidak Jelas
Sementara PKS selaku Pihak Terkait dalam persidangan menyampaikan pihaknya menolak dengan tegas dalil permohonan Pemohon karena dalil-dalil permohonan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara/Tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena permohonan Pemohon tidak jelas, tidak cermat dan tidak detil atau tidak lengkap.
Dalil permohonan Pemohon tidak menjelaskan atau tidak menguraikan secara rinci baik itu mengenai persandingan suara menurut versi Pemohon dan Termohon, tidak pula menjelaskan secara rinci mengenai kehilangan suara Pemohon dan tidak dijelaskan di TPS berapa saja dan desa mana saja kehilangan suara tersebut terjadi.
Sehingga, Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil permohonan Pemohon pada halaman 20 angka 1 dikarenakan dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada karena menurut Pihak Terkait hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon adalah sudah benar dan sudah sesuai dengan data Model D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten/Kota yang ada pada Pihak Terkait.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Bawaslu. Bawaslu Kota Cirebon menyebut telah melakukan pengawasan terhadap proses Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota Cirebon pada hari pertama terdapat adanya keberatan saksi dari PAN yang meminta agar KPU Kota Cirebon melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU) terhadap Pemilihan Anggota DPRD Kota Cirebon Dapil 2 di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.
Terhadap keberatan tersebut Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan, sebaiknya saksi dari PAN menuangkan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi serta agar pihak KPU Kota Cirebon menindaklanjuti segera.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.