Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Kamis (2/5). Humas/Bayu.

Kamis, 02 Mei 2024 | 18:23 WIB

Dibaca: 417

PAN Cabut Permohonan PHPU untuk Dapil Jakarta 9

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) pagi. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zilkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Umum untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 9 dengan objek gugatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasanya hukumnya menyampaikan pencabutan permohonan perkara. Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

“Yang Mulia izinkan saya dalam kesempatan ini hanya mengantarkan amanah dari ketua Partai Amanat Nasional perihal pencabutan permohonan Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam hal ini besar harapan kami agar kiranya Yang Mulia berkenan menerima permohonan pencabutan kami yang telah ditanda tangani langsung oleh ketua Partai Amanat Nasional,” ujar Moh Fahruddin selaku Kuasa Pemohon.

Sebelumnya Pemohon mendalilkan terdapat praktik kecurangan dan/atau Pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Dapil DKI Jakarta 9 secara signifikan, sehingga menguntungkan perolehan suara partai lain, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.

Pemohon dalam permohonannya kepada MK menduga bahwa penambahan suara signifikan untuk partai lain di Dapil Jakarta 9 berasal dari penggunaan surat suara yang tidak sah. Surat suara tersebut meliputi surat suara yang tidak terpakai dan surat suara tidak sah yang dihitung sebagai surat suara yang sah oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum).

Lebih lanjut, Pemohon menyatakan bahwa penambahan-penambahan suara yang terakumulasi secara signifikan tersebut, secara nyata telah membuktikan terjadinya ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemohon menduga bahwa Termohon, dalam pengisian Calon Keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil DKI Jakarta 9, telah jelas terindikasi dan/atau patut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.(*)

Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina