

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:18
Dilihat : 1687JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diwakili oleh H. Muhamad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara ini terkait pengisian anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Objek permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadinya Pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan dengan oleh Calon Anggota Legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal tersebut berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan amar Menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kola Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
“Salah satu caleg dari Golkar bernama Erick Hendrawan Septian Putra ini tersangkut tindak pidana Yang Mulai dan belum 5 tahun. Bawaslu Tarakan telah memberikan putusan terkait hal ini yang menyatakan 3 hal, pertama Menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, kedua Menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024,” ujar Kuasa Pemohon, Erpandi.
Meskipun telah ada putusan Bawaslu, menurut Pemohon, Termohon (KPU) tidak memperhatikan dan melaksanakan Putusan Bawaslu dengan melakukan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kola Tarakan Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.
“Kami telah menyampaikan kepada KPU Kota Tarakan, tetapi berdasarkan Keputusan Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024, Putusan Bawaslu tidak dijalankan Yang Mulia,” ungkap Erpandi.
Pemohon mendalilkan Erick Hendrawan Septian Putra sejak dari tahapan awal sudah tidak memenuhi syarat menjadi calon. Maka, seharusnya dia dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege), karena keputusan pencalonannya tidak memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Sehingga, suara yang diperoleh Saudara Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan tidak dapat dikategorikan sebagai suara sah, karena sejak awal pencalonannya seharusnya dianggap tidak memenuhi syarat.
Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar KPU diperintahkan untuk menetapkan bahwa calon anggota legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. Oleh karena itu, Termohon harus menetapkan suara yang didapatkan oleh Erick Hendrawan Septian Putra sebanyak 2.335 suara sebagai suara tidak sah. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Termohon agar menetapkan Pemohon sebagai Calon Terpilih Anggota Legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan jumlah suara sebesar 2.289 suara. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Kuasa hukum Pemohon hadir dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Kamis (2/5). Humas/Bayu.

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:18 WIB
Dibaca: 1687
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diwakili oleh H. Muhamad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara ini terkait pengisian anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Objek permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadinya Pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan dengan oleh Calon Anggota Legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal tersebut berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan amar Menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kola Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
“Salah satu caleg dari Golkar bernama Erick Hendrawan Septian Putra ini tersangkut tindak pidana Yang Mulai dan belum 5 tahun. Bawaslu Tarakan telah memberikan putusan terkait hal ini yang menyatakan 3 hal, pertama Menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, kedua Menyatakan Terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024,” ujar Kuasa Pemohon, Erpandi.
Meskipun telah ada putusan Bawaslu, menurut Pemohon, Termohon (KPU) tidak memperhatikan dan melaksanakan Putusan Bawaslu dengan melakukan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kola Tarakan Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.
“Kami telah menyampaikan kepada KPU Kota Tarakan, tetapi berdasarkan Keputusan Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024, Putusan Bawaslu tidak dijalankan Yang Mulia,” ungkap Erpandi.
Pemohon mendalilkan Erick Hendrawan Septian Putra sejak dari tahapan awal sudah tidak memenuhi syarat menjadi calon. Maka, seharusnya dia dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege), karena keputusan pencalonannya tidak memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Sehingga, suara yang diperoleh Saudara Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan tidak dapat dikategorikan sebagai suara sah, karena sejak awal pencalonannya seharusnya dianggap tidak memenuhi syarat.
Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar KPU diperintahkan untuk menetapkan bahwa calon anggota legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. Oleh karena itu, Termohon harus menetapkan suara yang didapatkan oleh Erick Hendrawan Septian Putra sebanyak 2.335 suara sebagai suara tidak sah. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Termohon agar menetapkan Pemohon sebagai Calon Terpilih Anggota Legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan jumlah suara sebesar 2.289 suara. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina