Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Perkara Nomor 242-02-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Kamis (2/5). Humas/Bayu.

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:31 WIB

Dibaca: 1456

Perselisihan Hasil Suara Sesama Caleg DPRD Partai Golkar Dapil Kota Palembang 2

JAKARTA, HUMAS MKRI - Deni Hegar, calon anggota DPRD Kota Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 dari Partai Golongan Karya (Golkar), mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan untuk memeriksa perkara Deni Hegar digelar di MK pada Kamis (02/5/2024) pukul 08.43 WIB  oleh majelis panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Muhammad Yosi Agustian selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan pokok permohonan Perkara Nomor 242-02-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh Rubi Indiarta dari partai yang sama (Golkar). Hasil penghitungan perolehan suara Rubi versi Pemohon yaitu 5.216 menjadi 5.484 suara versi KPU (Termohon). Dalam hal ini, Rubi menjadi lebih unggul sebanyak 53 suara.

“Ada indikasi penambahan suara oleh Caleg Nomor Urut 1 atas nama Rubi Indiarta yang diduga diambil dari suara partai yang berasal dari kecamatan Sukarami, Kelurahan Talang Jambe di total 55 TPS,” ungkap Yosi.

Terkait dugaan penambahan suara tersebut, secara jelas mempengaruhi peringkat posisi terpilihnya anggota DPRD Kota Palembang Dapil di mana jika mengikuti perolehan suara versi Termohon, maka posisi ranking Pemohon yaitu berada di posisi ranking ketiga (3) sehingga Pemohon tidak terpilih.

Oleh karena adanya dugaan kecurangan tersebut, Pemohon mengajukan Permohonan ini dengan harapan agar Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara aquo dan Mahkamah dapat menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu 5.423 suara yang diperoleh Pemohon dan 5.216 yang ditetapkan oleh Termohon.

 

 

Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.

Editor: Nur R.