

Kamis, 02 Mei 2024 | 05:51
Dilihat : 929JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Demokrat mendalilkan perselisihan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 5 DPRD Provinsi Papua; Dapil 1 dan Dapil 4 Kepulauan Yapen; serta Dapil 3 DPRD Kota Jayapura.
Menurut Partai Demokrat (Pemohon), suaranya dinyatakan memperoleh 7.551 suara di Dapil 1 Provinsi Papua untuk pengisian keanggotaan DPRD Papua (DPRP). Sedangkan, perolehan suara Partai Golkar yang akhirnya memperoleh dua kursi jika mengikutkan rekapan hasil pleno tersebut sebesar 22.987 suara sebagaimana D Hasil. Selisih tersebut menyebabkan Demokrat tidak mendapatkan kursi kedelapan.
“Ini memperebutkan kursi terakhir Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhajir di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Namun, kata Pemohon, perolehan suara Golkar itu bukan hasil yang sesuai fakta di TPS, melainkan terjadi penggelembungan atau penambahan suara mulai dari rekapitulasi tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik Abepura, KPU Kota Jayapura, dan KPU Provinsi Papua. Pemohon mendalilkan Panitia Pemilihan Distrik Abepura sengaja melakukan penggelembungan suara secara merata ke seluruh partai untuk menyamarkan tujuan meloloskan dua kursi untuk Golkar.
Pemohon mengajukan petitum berdasarkan perselisihan di lima dapil yang telah disebutkan. Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut: Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang:
Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.

Kuasa hukum Pemohon, Muhajir pada sidang perdana PHPU Pileg di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Foto Humas/Teguh


Kamis, 02 Mei 2024 | 12:51 WIB
Dibaca: 929
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Demokrat mendalilkan perselisihan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 5 DPRD Provinsi Papua; Dapil 1 dan Dapil 4 Kepulauan Yapen; serta Dapil 3 DPRD Kota Jayapura.
Menurut Partai Demokrat (Pemohon), suaranya dinyatakan memperoleh 7.551 suara di Dapil 1 Provinsi Papua untuk pengisian keanggotaan DPRD Papua (DPRP). Sedangkan, perolehan suara Partai Golkar yang akhirnya memperoleh dua kursi jika mengikutkan rekapan hasil pleno tersebut sebesar 22.987 suara sebagaimana D Hasil. Selisih tersebut menyebabkan Demokrat tidak mendapatkan kursi kedelapan.
“Ini memperebutkan kursi terakhir Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhajir di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Namun, kata Pemohon, perolehan suara Golkar itu bukan hasil yang sesuai fakta di TPS, melainkan terjadi penggelembungan atau penambahan suara mulai dari rekapitulasi tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik Abepura, KPU Kota Jayapura, dan KPU Provinsi Papua. Pemohon mendalilkan Panitia Pemilihan Distrik Abepura sengaja melakukan penggelembungan suara secara merata ke seluruh partai untuk menyamarkan tujuan meloloskan dua kursi untuk Golkar.
Pemohon mengajukan petitum berdasarkan perselisihan di lima dapil yang telah disebutkan. Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut: Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang:
Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.