

Selasa, 30 April 2024 | 15:23
Dilihat : 933JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) pada Selasa (30/4/2024). Persidangan perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Partai Golkar (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Syahrul Ali mempersoalkan PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6. Dalam pokok permohonan, Syahrul mengungkapkan adanya penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan di 8 kecamatan terhadap Partai Gerindra dan Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh sesuai dengan D-Hasil Kecamatan.
“Menurut Pemohon, Partai Gerindra seharusnya memperolah 14611, sedangkan menurut Termohon yang telah ditetapkan, Partai Gerindra mendapatkan 19.069 suara. Sehingga terdapat selisih penambahan suara sebanyak 4.458 suara. Sedangkan perolehan suara Golkar baik Pemohon dan Termohon tetap yaitu 16.140 suara. Kemudian, Partai Aceh seharusnya mendapat 78.597 suara dan ditetapkan oleh Termohon 89.511 suara,” ungkap Syahrul Ali.
Terkait dengan penggelembungan suara tersebut, pada tanggal 13 Maret 2024, Pemohon telah melaporkan adanya pelanggaran administrasi Pemilu ke Panwaslih Provinsi Aceh dengan nomor registrasi 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Kemudian terhadap laporan tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh telah memeriksa dan mengeluarkan keputusan dengan nomor registrasi 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024.
Dalam petitum, Partai Golkar meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait nomor perkara aquo sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Gerindra dan Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak TImur, Peureulak Barat, Simpang Jernih dan Peunaron. Partai Golkar juga memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil perhitungan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.

Para Kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (30/4/2024). Humas/Bayu.

Selasa, 30 April 2024 | 22:23 WIB
Dibaca: 933
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) pada Selasa (30/4/2024). Persidangan perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Partai Golkar (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Syahrul Ali mempersoalkan PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6. Dalam pokok permohonan, Syahrul mengungkapkan adanya penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan di 8 kecamatan terhadap Partai Gerindra dan Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh sesuai dengan D-Hasil Kecamatan.
“Menurut Pemohon, Partai Gerindra seharusnya memperolah 14611, sedangkan menurut Termohon yang telah ditetapkan, Partai Gerindra mendapatkan 19.069 suara. Sehingga terdapat selisih penambahan suara sebanyak 4.458 suara. Sedangkan perolehan suara Golkar baik Pemohon dan Termohon tetap yaitu 16.140 suara. Kemudian, Partai Aceh seharusnya mendapat 78.597 suara dan ditetapkan oleh Termohon 89.511 suara,” ungkap Syahrul Ali.
Terkait dengan penggelembungan suara tersebut, pada tanggal 13 Maret 2024, Pemohon telah melaporkan adanya pelanggaran administrasi Pemilu ke Panwaslih Provinsi Aceh dengan nomor registrasi 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Kemudian terhadap laporan tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh telah memeriksa dan mengeluarkan keputusan dengan nomor registrasi 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024.
Dalam petitum, Partai Golkar meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait nomor perkara aquo sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Gerindra dan Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak TImur, Peureulak Barat, Simpang Jernih dan Peunaron. Partai Golkar juga memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil perhitungan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.