

Selasa, 30 April 2024 | 14:10
Dilihat : 1224JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) terhadap permohonan Partai Golongan Karya (Golkar). Sidang Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Partai Golkar (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Michael Dolf Lailossa memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.
Dari persandingan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara. Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.
Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pada TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan C Hasil salonan yang dimiliki Partai Golkar justru terjadi penambahan suara bagi Partai Gelora yang semula 33 suara menjadi 53 suara. Di tambah pula pada TPS ini, juga terjadi pergeseran suara bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari semula 15 suara menjadi 0 suara.
“Pada TPS 10 Desa Hitu Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan dokumen C Hasil salinan yang dimiliki Partai Golkar, di mana terjadi penambahan suara yang semula 0 suara menjadi 50 suara. Sehingga total perubahan perolehan suara berdasarkan persandingan partai politik untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 mencapai 65 suara,” sampai Michael.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Provinsi Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperolah 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara. Kemudian Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.

Kuasa hukum Pemohon Michael Dolf Lailossa pada sidang Pendahuluan PHPU Legislatif di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Foto Humas/Teguh

Selasa, 30 April 2024 | 21:10 WIB
Dibaca: 1224
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) terhadap permohonan Partai Golongan Karya (Golkar). Sidang Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Partai Golkar (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Michael Dolf Lailossa memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.
Dari persandingan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara. Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.
Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pada TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan C Hasil salonan yang dimiliki Partai Golkar justru terjadi penambahan suara bagi Partai Gelora yang semula 33 suara menjadi 53 suara. Di tambah pula pada TPS ini, juga terjadi pergeseran suara bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari semula 15 suara menjadi 0 suara.
“Pada TPS 10 Desa Hitu Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan dokumen C Hasil salinan yang dimiliki Partai Golkar, di mana terjadi penambahan suara yang semula 0 suara menjadi 50 suara. Sehingga total perubahan perolehan suara berdasarkan persandingan partai politik untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 mencapai 65 suara,” sampai Michael.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Provinsi Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperolah 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara. Kemudian Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.