Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro saat mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi terkait pengamanan jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden, Senin (25/03). Foto Humas/Ifa.

Senin, 25 Maret 2024 | 16:24 WIB

Dibaca: 961

Personel Kepolisian Siaga Jaga Keamanan Gedung MK Jelang Sidang PHPU Presiden

JAKARTA, HUMAS MKRI – Menjelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024,  personel Kepolisian disiagakan untuk menjaga keamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut, pengamanan dilakukan di dalam Gedung hingga di luar Gedung MK. 

“Kalau di dalam Gedung MK ini ada 130 perbantuan dari Kepolisian, sementara di luar MK otoritas Kepolisian," kata Fajar saat jumpa pers dengan para wartawan.

Terkait dengan pemasangan barrier (penghalang) beton dan kawat berduri, Fajar menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan. Selain itu, MK juga telah menertibkan lokasi parkir serta akses keluar masuknya para Hakim Konstitusi dan pemohon.

“Sekedar upaya-upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk ketertiban parkir dan seterusnya. Akses masuknya hakim dan para pihak. Itu perlu diantisipasi,” terangnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan permohonan PHPU Presiden ke MK. Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.


Baca juga:

Pasangan Anies-Muhaimin Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres

Pasangan Ganjar-Mahfud Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres


Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 1/2024), MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Sidang perdana PHPU Pilpres digelar pada Rabu (27/3/2024).


Baca juga:

Pasangan Anies-Muhaimin Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres

Pasangan Ganjar-Mahfud Daftarkan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres

Caleg PAN Dapil Jatim 1 Ajukan Gugatan Sengketa Pileg

Dua Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau Gugat Hasil Pemilu ke MK

Partai Nasdem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara dan Papua Barat

Partai Aceh Dalilkan Adanya Penambahan Suara bagi PPP di Nagan Raya

Partai Garuda, Hanura, dan Perindo Ajukan Sengketa Hasil Pemilu DPRD

Pasangan Ganjar-Mahfud Daftarkan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres

PPP, Partai Demokrat, PSI, PDIP Ramai-Ramai Ajukan Gugatan PHPU 2024

Caleg Golkar dan PKS Dalilkan Selisih Perolehan Suara di Wilayah Papua

Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat


 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.