

Kamis, 11 Januari 2024 | 07:54
Dilihat : 14597821JAKARTA, HUMAS MKRI - Organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah dilibatkan dalam penyusunan UU Kesehatan. Materi dalam undang-undang tersebut, telah pula disesuaikan dengan masukan para pemangku kepentingan berdasarkan landasan historis, yurudis, dan sosiologis.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (11/1/2024). Sidang atas permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh lima organisasi profesi medis dan kesehatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Secara kronologis Emanuel menguraikan bahwa pada tahap penyusunan yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan agenda mendengarkan masukan/pandangan dari para pihak tersebut.
Pada hari yang sama, sambung Emanuel, Baleg bersama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Pusat Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) juga dihadirkan dalam rapat dengan agenda yang sama. Berikutnya pada 17 November 2022, Baleg mengadakan RDPU dengan IDI, PDGI, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) dengan agenda mendengarkan pandangan/masukan dalam penyusunan RUU Kesehatan.
“Hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan kesiapan RUU Kesehatan. Kemudian pada 14 Februari 2023 dari Baleg diserahkan ke Komisi IX untuk kemudian dibahas bersama pemerintah,” jelas Emanuel dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.
Eksistensi Organisasi Profesi
Pada persidangan ini, para Pemohon menghadirkan Menaldi Rasmin sebagai Ahli. Menaldi menerangkan bahwa organisasi profesi adalah mitra strategis pemerintah sehingga keterlibatannya dalam membuat regulasi menjadi sangat penting. Sebab, sambung Menaldi, yang tergabung di dalamnya adalah para pakar dalam bidang pendidikan. Di samping itu, organisasi profesi juga memiliki struktur penugasan dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat. Sementara asosiasi dapat tidak memiliki kepemimpinan dan bisa hanya berbentuk paguyuban para profesional yang bekerja dalam ranah bidang yang sama (misal bidang kesehatan).
Dikatakan oleh Menaldi bahwa organisasi profesi di Indonesia khususnya bidang kesehatan juga tergabung dalam World Medical Association. Pada intinya, organisasi profesi bertugas dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekaligus membina profesi dalam menjalankan kode etik profesinya.
“Oleh karenanya, partisipasi penuh organisasi profesi dan konsil kedokteran dan tenaga kesehatan dalam pembuatan regulasi apabila setingkat undang-undang adalah sangat penting bagi penjaminan keselamatan pasien dan kesehatan masyarakat,” jelas Menaldi.
Baca juga:
Cacat Formil UU Kesehatan Versi Organisasi Profesi
Lima Organisasi Profesi Medis Perbaiki Uji Formil UU Kesehatan
Sidang Uji Formil UU Kesehatan: DPR Tak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
Pembentukan UU Kesehatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
PDSI dan P2KPK Ungkap Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan UU Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri atas lima organisasi profesi medis dan kesehatan, mengajukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke MK. Kelima organisasi profesi medis dan kesehatan dimaksud yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai Pemohon I, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) sebagai Pemohon II, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) sebagai Pemohon III, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) sebagai Pemohon IV, dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) sebagai Pemohon V).
Dalam sidang perdana pengujian formil UU Kesehatan Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (12/10/2023), Muhammad Joni selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan, para Pemohon merupakan tenaga medis yang terdampak langsung dan memiliki kepentingan atas prosedur formil pembentukan UU Kesehatan. Sebab berdasarkan norma yang terbaru, terdapat muatan yang dihapus, diubah, dan diganti. Termasuk mengenai kelembagaan konsil, kolegium, dan majelis kehormatan disiplin yang diubah dan diganti tanpa prosedur formil yang memenuhi prinsip keterlibatan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation).
Terlebih lagi, sambung Joni, adanya Bab XIX Ketentuan Peralihan, Pasal 451 yang menjadi norma hukum menghapuskan seluruh entitas kolegium yang merupakan organ “jantung” organisasi profesi (bukan organ pemerintah dan bukan "milik” pemerintah). Pasal 451 UU Kesehatan menyatakan, “Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini.”
Cacat Formil
Pada alasan permohonan para Pemohon menilai UU Kesehatan mengalami cacat formil. Hal ini karena tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan dan tidak adanya pertimbangan DPD dalam pembuatan UU Kesehatan, serta tidak sesuai dengan prosedur pembuatan norma sebagaimana ditentukan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan keterangannya pada sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (11/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Kamis, 11 Januari 2024 | 14:54 WIB
Dibaca: 14597821
JAKARTA, HUMAS MKRI - Organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah dilibatkan dalam penyusunan UU Kesehatan. Materi dalam undang-undang tersebut, telah pula disesuaikan dengan masukan para pemangku kepentingan berdasarkan landasan historis, yurudis, dan sosiologis.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (11/1/2024). Sidang atas permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh lima organisasi profesi medis dan kesehatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Secara kronologis Emanuel menguraikan bahwa pada tahap penyusunan yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan agenda mendengarkan masukan/pandangan dari para pihak tersebut.
Pada hari yang sama, sambung Emanuel, Baleg bersama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Pusat Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) juga dihadirkan dalam rapat dengan agenda yang sama. Berikutnya pada 17 November 2022, Baleg mengadakan RDPU dengan IDI, PDGI, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) dengan agenda mendengarkan pandangan/masukan dalam penyusunan RUU Kesehatan.
“Hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan kesiapan RUU Kesehatan. Kemudian pada 14 Februari 2023 dari Baleg diserahkan ke Komisi IX untuk kemudian dibahas bersama pemerintah,” jelas Emanuel dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.
Eksistensi Organisasi Profesi
Pada persidangan ini, para Pemohon menghadirkan Menaldi Rasmin sebagai Ahli. Menaldi menerangkan bahwa organisasi profesi adalah mitra strategis pemerintah sehingga keterlibatannya dalam membuat regulasi menjadi sangat penting. Sebab, sambung Menaldi, yang tergabung di dalamnya adalah para pakar dalam bidang pendidikan. Di samping itu, organisasi profesi juga memiliki struktur penugasan dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat. Sementara asosiasi dapat tidak memiliki kepemimpinan dan bisa hanya berbentuk paguyuban para profesional yang bekerja dalam ranah bidang yang sama (misal bidang kesehatan).
Dikatakan oleh Menaldi bahwa organisasi profesi di Indonesia khususnya bidang kesehatan juga tergabung dalam World Medical Association. Pada intinya, organisasi profesi bertugas dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekaligus membina profesi dalam menjalankan kode etik profesinya.
“Oleh karenanya, partisipasi penuh organisasi profesi dan konsil kedokteran dan tenaga kesehatan dalam pembuatan regulasi apabila setingkat undang-undang adalah sangat penting bagi penjaminan keselamatan pasien dan kesehatan masyarakat,” jelas Menaldi.
Baca juga:
Cacat Formil UU Kesehatan Versi Organisasi Profesi
Lima Organisasi Profesi Medis Perbaiki Uji Formil UU Kesehatan
Sidang Uji Formil UU Kesehatan: DPR Tak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
Pembentukan UU Kesehatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
PDSI dan P2KPK Ungkap Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan UU Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri atas lima organisasi profesi medis dan kesehatan, mengajukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke MK. Kelima organisasi profesi medis dan kesehatan dimaksud yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai Pemohon I, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) sebagai Pemohon II, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) sebagai Pemohon III, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) sebagai Pemohon IV, dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) sebagai Pemohon V).
Dalam sidang perdana pengujian formil UU Kesehatan Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (12/10/2023), Muhammad Joni selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan, para Pemohon merupakan tenaga medis yang terdampak langsung dan memiliki kepentingan atas prosedur formil pembentukan UU Kesehatan. Sebab berdasarkan norma yang terbaru, terdapat muatan yang dihapus, diubah, dan diganti. Termasuk mengenai kelembagaan konsil, kolegium, dan majelis kehormatan disiplin yang diubah dan diganti tanpa prosedur formil yang memenuhi prinsip keterlibatan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation).
Terlebih lagi, sambung Joni, adanya Bab XIX Ketentuan Peralihan, Pasal 451 yang menjadi norma hukum menghapuskan seluruh entitas kolegium yang merupakan organ “jantung” organisasi profesi (bukan organ pemerintah dan bukan "milik” pemerintah). Pasal 451 UU Kesehatan menyatakan, “Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini.”
Cacat Formil
Pada alasan permohonan para Pemohon menilai UU Kesehatan mengalami cacat formil. Hal ini karena tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan dan tidak adanya pertimbangan DPD dalam pembuatan UU Kesehatan, serta tidak sesuai dengan prosedur pembuatan norma sebagaimana ditentukan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.