

Senin, 06 Juli 2026 | 09:16
Dilihat : 29JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan Permohonan Nomor 244/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menuntut adanya jaminan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan berpendapat, khususnya dalam ruang digital yang saat ini menjadi sarana utama bagi masyarakat dalam berinteraksi dan menyampaikan aspirasi.
“Inti pokok perkara ini bukanlah untuk menghapus ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE melainkan menguji konstitusionalitas Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) karena norma tersebut masih kabur dan multitafsir,” ujar Nova Ayu Br Simanjuntak selaku Pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (6/7/2026).
Selain Nova, Pemohon permohonan ini ialah Diva Maharani Dewiantoro (Pemohon II), Trilas Pilda Faulisa (Pemohon III), Marsha Widya Asmoro (Pemohon IV), dan Malik Fahad (Pemohon V). Mereka mendalilkan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE menimbulkan implikasi nyata dalam penggunaan ruang digital sebagai sarana berekspresi sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon berpendapat keberadaan norma dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang tidak memberikan batasan yang jelas berpotensi membatasi pelaksanaan hak tersebut secara tidak proporsional. Sementara dengan adanya penegasan atau pembatasan terhadap norma yang selama ini bersifat multitafsir, menurut para Pemohon, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan akan ancaman kriminalisasi dalam menyampaikan pendapat. Hal ini akan menciptakan ruang publik digital yang lebih terbuka, inklusif, dan demokratis, di mana setiap individu dapat menyampaikan gagasan, kritik, maupun opini secara bebas dan bertanggung jawab.
Selain itu, perlindungan ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam diskursus publik, sehingga memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Sebab, mereka menilai dalam praktiknya, kebebasan mengeluarkan pendapat tidak hanya dilakukan dalam ruang fisik, tetapi juga berkembang secara signifikan dalam ruang digital sebagai konsekuensi dari kemajuan teknologi informasi.
Para Pemohon berpendapat bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah, sehingga tidak mengarah pada pembungkaman ekspresi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Sementara, menurut Pemohon, Pasal 27A UU ITE memiliki rumusan yang multitafsir atau sering disebut sebagai “pasal karet”, karena tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur-unsur pencemaran nama baik dalam konteks digital.
Istilah “pasal karet” merujuk pada norma hukum yang dapat ditarik ke berbagai arah penafsiran, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks ini, suatu kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik oleh pihak tertentu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa norma tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, khususnya kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu. Dengan demikian, keberadaan norma yang multitafsir ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta menyatakan Pasal 27A UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: "bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik". Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh pejuang lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A UU ITE serta menegaskan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan fakta di ruang digital sesuai dengan mandat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul dalam sesi penasehatannya mengingatkan keseriusan para Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
Arsul mencermati perihal permohonan yang tertulis menguji Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU 16/2019. Sedangkan, pada isi permohonan para Pemohon mempersoalkan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Karena itu, Arsul mengatakan para Pemohon perlu mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Setidaknya, para Pemohon dapat melakukan riset yang bisa diakses dalam laman resmi mkri.id.
“Ini contoh, mohon maaf saya sampaikan, tidak teliti, mungkin bahkan terkategori ya asal-asalan jadinya. Keseluruhan ini, permohonan atau perbaikan, itu harus dibaca bolak-balik, jangan seperti mengerjakan ujian, sudah selesai sudah tidak mau baca lagi,” ujar Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 244/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 244/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Senin (6/7). Humas/Bay

Senin, 06 Juli 2026 | 16:16 WIB
Dibaca: 29
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan Permohonan Nomor 244/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menuntut adanya jaminan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan berpendapat, khususnya dalam ruang digital yang saat ini menjadi sarana utama bagi masyarakat dalam berinteraksi dan menyampaikan aspirasi.
“Inti pokok perkara ini bukanlah untuk menghapus ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE melainkan menguji konstitusionalitas Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) karena norma tersebut masih kabur dan multitafsir,” ujar Nova Ayu Br Simanjuntak selaku Pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (6/7/2026).
Selain Nova, Pemohon permohonan ini ialah Diva Maharani Dewiantoro (Pemohon II), Trilas Pilda Faulisa (Pemohon III), Marsha Widya Asmoro (Pemohon IV), dan Malik Fahad (Pemohon V). Mereka mendalilkan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE menimbulkan implikasi nyata dalam penggunaan ruang digital sebagai sarana berekspresi sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon berpendapat keberadaan norma dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang tidak memberikan batasan yang jelas berpotensi membatasi pelaksanaan hak tersebut secara tidak proporsional. Sementara dengan adanya penegasan atau pembatasan terhadap norma yang selama ini bersifat multitafsir, menurut para Pemohon, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan akan ancaman kriminalisasi dalam menyampaikan pendapat. Hal ini akan menciptakan ruang publik digital yang lebih terbuka, inklusif, dan demokratis, di mana setiap individu dapat menyampaikan gagasan, kritik, maupun opini secara bebas dan bertanggung jawab.
Selain itu, perlindungan ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam diskursus publik, sehingga memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Sebab, mereka menilai dalam praktiknya, kebebasan mengeluarkan pendapat tidak hanya dilakukan dalam ruang fisik, tetapi juga berkembang secara signifikan dalam ruang digital sebagai konsekuensi dari kemajuan teknologi informasi.
Para Pemohon berpendapat bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah, sehingga tidak mengarah pada pembungkaman ekspresi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Sementara, menurut Pemohon, Pasal 27A UU ITE memiliki rumusan yang multitafsir atau sering disebut sebagai “pasal karet”, karena tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur-unsur pencemaran nama baik dalam konteks digital.
Istilah “pasal karet” merujuk pada norma hukum yang dapat ditarik ke berbagai arah penafsiran, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks ini, suatu kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik oleh pihak tertentu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa norma tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, khususnya kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu. Dengan demikian, keberadaan norma yang multitafsir ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta menyatakan Pasal 27A UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: "bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik". Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh pejuang lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A UU ITE serta menegaskan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan fakta di ruang digital sesuai dengan mandat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul dalam sesi penasehatannya mengingatkan keseriusan para Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
Arsul mencermati perihal permohonan yang tertulis menguji Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU 16/2019. Sedangkan, pada isi permohonan para Pemohon mempersoalkan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Karena itu, Arsul mengatakan para Pemohon perlu mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Setidaknya, para Pemohon dapat melakukan riset yang bisa diakses dalam laman resmi mkri.id.
“Ini contoh, mohon maaf saya sampaikan, tidak teliti, mungkin bahkan terkategori ya asal-asalan jadinya. Keseluruhan ini, permohonan atau perbaikan, itu harus dibaca bolak-balik, jangan seperti mengerjakan ujian, sudah selesai sudah tidak mau baca lagi,” ujar Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 244/PUU-XXIV/2026