Pemohon Prinsipal Cindy Allyssa menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Selasa (09/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 09 September 2025 | 16:28 WIB

Dibaca: 1401

Uji UU Polri, Pemohon Sebut Masa Jabatan Kapolri Harus Dibatasi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Cindy Allyssa yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan Syamsul Jahidin yang merupakan advokar menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 ini mengatakan ketentuan masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) tidak pasti sehingga perlu adanya pembatasan masa jabatan.

“Pembatasan masa jabatan adalah bentuk perlindungan hak orang lain. Tanpa batas masa jabatan, seorang Kapolri bisa terlalu lama berkuasa, sehingga menghalangi kesempatan perwira Polri lain untuk menduduki jabatan tersebut,” ujar Cindy dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dia melanjutkan pembatasan diperlukan demi pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum. Kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang rawan menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas Polri. Pembatasan jabatan sejalan dengan pertimbangan moral dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dari sisi keamanan dan ketertiban umum, rotasi kepemimpinan Polri diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah abuse of power.

Hal tersebut juga sejalan dengan konsistensi dengan praktik pembatasan jabatan lain seperti Presiden, Kepala Daerah, dan bahkan Panglima TNI yang dibatasi masa jabatannya. Jika Kapolri tidak dibatasi, maka timbul ketidakseimbangan dan diskriminasi antarpejabat tinggi negara.

“Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri justru sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) sebagai mekanisme demokratis,” kata Cindy.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa waktu lalu, para Pemohon telah menyampaikan bahwa masa jabatan yang tidak ditentukan dengan pasti, seperti yang berlaku saat ini terhadap Kapolri, menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Ketidakpastian ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 11 ayat (2) UU Polri selengkapnya berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya." Kemudian Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyebutkan, berbunyi: "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."

Selanjutnya karena Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri ternyata merumuskan norma, jelaslah hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron terhadap ketentuan dalam batang tubuh undang-undang. Terlebih lagi hal tersebut tidak sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Cindy mengatakan, Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menentukan alasan yang sah untuk mengusulkan pemberhentian kapolri, antara lain masa jabatan kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Masa jabatan kapolri menjadi salah satu alasan usul pemberhentian, akan tetapi batang tubuh UU 2 Polri serta penjelasannya tidak menentukan kapankah masa jabatan kapori berakhir. Akibatnya, alasan tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan.

Pemohon II Syamsul Jahidin menuturkan, dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri telah menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yaitu tidak tercapainya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron dalam rumusannya serta ternyata ketentuan a quo menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya, maka telah berdampak kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon baik secara spesifik aktual maupun potensial.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah; a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun. b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Serta menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan