Sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden serta Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (17/7/2025). Humas/Bay

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:34 WIB

Dibaca: 1788

Uji UU Kepolisian Ditunda, Keterangan Presiden Harus Diwakili Oleh Minimal Pejabat Eselon 1

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang sedianya digelar pada Kamis (17/7/2025). Pasalnya, Presiden/Pemerintah bukan menyiapkan pejabat eselon 1 untuk menyampaikan keterangan di MK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Untuk pihak yang bisa memberikan keterangan di Mahkamah itu serendah-rendahnya eselon 1 untuk keterangan Pemerintah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Pemerintah menunjuk pejabat Kepala Biro di Kepolisian untuk menyampaikan keterangan di Mahkamah. Namun, karena tidak sesuai ketentuan, maka Mahkamah menunda persidangan dan mengatakan kepada Pemerintah untuk menyiapkan pejabat eselon 1 yang menyampaikan keterangannya.

Di samping itu, Pemohon belum menyiapkan Ahli dan Saksi yang sedianya juga diagendakan hari ini. Karena itu, Mahkamah menjadwalkan sidang perkara ini dibuka kembali pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.30 WIB dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden serta Ahli dan Saksi dari Pemohon.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 53 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) mengatur Presiden dapat memberi kuasa kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dengan hak substitusi. Menteri dimaksud dapat memberikan kuasa substitusi kepada pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I dan/atau pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II. Contohnya, jabatan yang dipegang oleh eselon I adalah ketua, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, hingga direktur jenderal (dirjen) pada kementerian/lembaga.

Baca juga:
Pemohon Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Disertai Alasan Sah
Uji UU Kepolisian, MK Diminta Perintahkan Presiden Berhentikan Kapolri
DPR: Masa Jabatan Kapolri Tidak Bisa Disamakan Masa Jabatan Presiden

Permohonan ini diajukan Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NRI). Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.” Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”

Para Pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian. Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.

Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara termasuk pengangkatan Kapolri. Oleh karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden bersangkutan, maka semestinya setiap Presiden diberikan hak prerogatif yang sama sesuai dengan masa jabatan masing-masing Presiden. Maka, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.

Ketiganya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian NRI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain: a. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan para Pemohon memohon agar Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian NRI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.