Zainal Arifin Mochtar selaku Ahli Pemohon diambil sumpahnya secara daring pada sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (24/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:52 WIB

Dibaca: 2633

Uji UU Kejaksaan: Imunitas Tak Berbatas Berujung Impunitas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Kamis (24/7/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon untuk perkara 9/PUU-XXIII/2025, Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari.

Sidang ini merupakan penggabungan dari tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng, memberikan keterangan secara daring. Sedangkan Feri Amsari menyampaikan keterangan tertulis. Uceng memberikan pandangannya mengenai isu imunitas jaksa dalam menjalankan tugas. Menurutnya, sering kali maksud baik itu berujung atau mengalami perubahan menjadi seperti alat untuk melakukan pelanggaran atau kesalahan hukum berikutnya, dipakai sebagai alat untuk melakukan perlindungan atau untuk bersembunyi di balik kesalahan yang ada.

“Imunitas itu sering kali berujung impunitas. Itu yang menjadi sangat berbahaya dalam banyak sekali hal. Ada banyak buku-buku yang menjelaskan itu betapa sering imunitas yang ditaruh di ketinggian apalagi imunitas yang kemudian tidak berbatas ataupun imunitas yang tidak dikerjakan untuk dibatasi di tengahnya itu berujung pada impunitas,” terangnya.

Uceng menambahkan bahwa fenomena impunitas sangat erat kaitannya dengan kekuasaan, politik, dan kecenderungan pengabaian terhadap hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat merusak prinsip supremasi hukum dan mengganggu sistem peradilan.

“Biasanya impunitas yang ketinggian karena imunitas yang kuat itu berujung pada (misuse of power) yang dititipkan pada seseorang,” tegasnya.


Baca juga:

Hak Imunitas Jaksa Tanpa Batasan Jelas

Advokat Perbaiki Permohonan Uji Imunitas Jaksa

Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga

Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jaksa

Respons Pemerintah, Polri, Kejaksaan dan Persaja Terhadap Uji Imunitas Jaksa

MA Soroti Potensi Impunitas Jaksa


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Para Pemohon mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.

“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.

Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.

Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.


Baca juga: 

Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa

Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa


Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan mencederai kemerdekaan dan independensi lembaga.

“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3/2025) lalu

Kemudian mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.

Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Baca juga: 

Advokat Persoalkan Ketimpangan Hak Imunitas Jaksa dengan Penegak Hukum Lainnya dalam UU Kejaksaan

Advokat Pertegas Petitum Permohonan Soal Perbedaan Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan


Terakhir, permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) silam, para Pemohon mengatakan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.



Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025