Para Kuasa Pemohon mengikuti sidang panel pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kamis (08/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:21 WIB

Dibaca: 956

Tutup Mekanisme Umpan Balik Terhadap Masukan Masyarakat, UU P3 Diuji
Sebelas mahasiswa mempersoalkan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3 yang dinilai menutup mekanisme umpan balik terhadap masukan masyarakat dalam pembentukan suatu undang-undang.

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Bernita Matondang, Muhammad Amyusril Baramirdin, Aisyah Nurul Fajri beserta delapan Pemohon lainnya menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 96 ayat (8) UU P3 menimbulkan ketidakpastian prosedural yang berpotensi melanggar jaminan konstitusional warga negara. Hal tersebut disampaikan para Pemohon Permohonan Nomor 257/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3 dinilai bersifat fakultatif dan tidak memberikan kepastian mengenai kewajiban pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti masukan masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang telah berpartisipasi secara resmi tidak memperoleh kejelasan apakah pandangannya diterima, dipertimbangkan, atau dibahas dalam proses legislasi.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Para Pemohon berpendapat, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Para Pemohon, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan keberlakuan norma secara formal, tetapi juga menuntut kejelasan, keterpahaman, serta dapat diprediksinya prosedur hukum, khususnya dalam pelaksanaan partisipasi publik.

“Partisipasi publik harus bermakna, mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan. Tanpa kepastian tindak lanjut, partisipasi publik berpotensi menjadi simbolik belaka,” ujar Aisyah Nurul Fajri yang hadir dalam persidangan.

Lebih lanjut, para Pemohon menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian dari procedural due process dalam negara hukum demokratis. Hak masyarakat, menurut mereka, tidak berhenti pada penyampaian pendapat, tetapi juga mencakup hak untuk dipertimbangkan serta memperoleh penjelasan atas masukan yang telah disampaikan. Standar tersebut, lanjut Pemohon, telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai meaningful participation.

Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan telah menggunakan hak partisipasi publik dengan menyampaikan kajian akademik dan policy brief melalui mekanisme resmi kepada pembentuk undang-undang. Namun, ketiadaan kewajiban respons dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3 menyebabkan mereka tidak memperoleh kepastian mengenai status dan tindak lanjut atas masukan tersebut.

Selain berimplikasi pada kepastian hukum, para Pemohon menilai norma a quo juga berdampak pada melemahnya hak untuk memajukan diri secara kolektif sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Partisipasi kolektif masyarakat, khususnya yang berbasis kajian ilmiah, dinilai kehilangan makna substantif ketika tidak disertai mekanisme umpan balik yang jelas dan terdokumentasi.

Para Pemohon juga menyoroti potensi ketidaksetaraan prosedural dalam partisipasi publik. Tanpa standar kewajiban respon yang seragam, terdapat risiko perbedaan perlakuan terhadap masyarakat yang memberikan masukan, sehingga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dari sisi hak atas informasi, frasa “dapat menjelaskan” dinilai menimbulkan ketidakpastian informasional. Masyarakat tidak dijamin memperoleh informasi resmi, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses pengolahan masukan publik, padahal hak tersebut dilindungi Pasal 28F UUD 1945.

Sebagai perbandingan, Para Pemohon mengemukakan praktik partisipasi publik di Finlandia yang mewajibkan parlemen memberikan tindak lanjut dan pembahasan resmi atas inisiatif warga negara. Menurut mereka, praktik tersebut menunjukkan bahwa demokrasi representatif modern dapat berjalan seiring dengan kewajiban prosedural untuk memberikan respons atas aspirasi publik.

Atas dasar itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 ayat (8) UU P3 adalah konstitusional bersyarat, sepanjang frasa “dapat menjelaskan” tidak dimaknai sebagai kewajiban prosedural dalam memberikan penjelasan atas tindak lanjut masukan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Para Pemohon menguraikan secara jelas kedudukan hukum masing-masing Pemohon. Ia menegaskan bahwa dalil mengenai hak konstitusional yang diklaim telah dirugikan harus disertai penjelasan yang utuh dan argumentasi yang kuat.

Menurut Enny, semakin banyak hak, batu uji, dan dasar konstitusional yang dikutip, maka semakin besar pula tanggung jawab Pemohon untuk membangun dan menguraikan argumentasinya secara sistematis. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan perlu diperbaiki dan dipertegas.

“Mengapa kemudian hak itu didalilkan kedudukann hukum itu kemudian seolah olah ada anggapan kerugian berkenaan dengan hak itu. Semakin banyak Anda kutip mengenai hak, batu uji dan tanggung jawab untuk menguraikan dan membangun argumentasinya semakin banyak itu yang perlu saudara perbaiki nanti,” ujar Enny.

Enny juga menekankan agar Para Pemohon menguraikan secara rinci syarat-syarat kerugian konstitusional, termasuk sifat kerugian apakah bersifat spesifik, aktual, atau potensial—serta hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami. Hal tersebut dinilai belum dijelaskan secara memadai dan perlu diuraikan kembali dalam penjelasan mengenai kedudukan hukum, mengingat pasal yang dimohonkan pengujian berkaitan langsung dengan partisipasi masyarakat.

Majelis Panel Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Selambatnya perbaikan permohonan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Rabu, 21 Januari 2026 WIB. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 257/PUU-XXIII/2025