Fransiska Jeane yang berprofesi sebagai advokat dan Hans Adrian Lukman para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (UU JPH), menghadiri sidang pengucapan putusan MK, pada Kamis (17/7/2025) diruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:46 WIB

Dibaca: 616

Tidak Jelas, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Uji UU Jaminan Produk Halal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan Nomor 96/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Ruang Sidang MK.

Permohonan tersebut diajukan oleh Fransiska Jeane yang berprofesi sebagai advokat dan Hans Adrian Lukman. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan bahwa pemahaman tentang halal dan haram dalam iman Kristen yang mereka anut bersumber dari Alkitab, dan hal tersebut menjadi dasar keberatan mereka terhadap ketentuan dalam UU JPH.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan setelah MK memeriksa dengan seksama perbaikan permohonan para Pemohon menurut MK tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian in casu Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU 33 Tahun 2014 dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Para Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD 1945. Oleh karena tidak ada uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan yang diuji dengan dasar pengujian MK tidak dapat memahami persoalan konstitusionalitas norma terhadap norma yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam UUD 1945,” ujar Saldi.

Selain itu, Saldi melanjutkan setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum, para Pemohon telah memohon kepada para Pemohon berupa rumusan petitum dengan ada kata batal, MK menilai rumusan petitum dengan demikian selain bukan merupakan bentuk petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang MK juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2 Tahun 2021. Berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum tersebut karena uraian tidak jelas dan rumusan petitum yang tidak sesuai maka permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.


Baca juga:
Meminta UU JPH Hanya Berlaku untuk Umat Muslim
Pemohon Anggap UU Jaminan Produk Halal Tak Sesuai UUD 1945


Sebelumnya, Pemohon menyatakan UU JPH secara menyeluruh tunduk pada syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam”. Pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang secara spesifik (khusus) dan aktual, yakni Pemohon dalam Iman Kristen memiliki pengertian tentang Halal/Haram yang berbeda dengan yang diatur dalam syariat Islam, namun karena UU JPH yang secara implisit tunduk dan diatur sesuai syariat Islam in casu kewajiban melaksanakan Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat 2 nya berlaku secara nasional juga diberlakukan kepada semua umat agama lain, sehingga Para Pemohon apabila dalam melaksanakan kewajiban Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat 2 UU JPH secara langsung dipaksa untuk tunduk dan patuh pada syariat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran iman Kristen yang dianut Para Pemohon. Dan dengan keberlakuan UU JPH kewajiban dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat 2 telah nyata adanya kerugian bersifat potensial. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025