Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Almari selaku para pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan secara daring, pada sidang pengujian Undang-Undang Desa, Selasa (9/6/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:04 WIB

Dibaca: 9256

Terhalang Maju Jadi Calon Kades, Dua Mahasiswa Uji Batas Usia Pencalonan Kades

JAKARTA, HUMAS MKRI – Aturan mengenai batas usia pencalonan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e UU Desa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Undang-Undang Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ini pada Selasa (9/6/2026). Para Pemohon Permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 ini, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri mempersoalkan bunyi Pasal 33 Huruf e UU Desa yang berbunyi “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar…” yang dianggap menghalangi Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon mengatakan norma tersebut membatasi hak politik warga negara untuk dipilih yang merupakan kebijakan hukum terbuka. “Secara teoritik pembatasan hak konstitusional melalui kebijakan hukum terbuka hanya dibenarkan apabila kebijakan tersebut memiliki justifikasi konstitusional yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan secara rasional, namun dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pembentuk Undang-Undang tidak memberikan dasar akademis, data empiris, mau pun alasan yang rasional menjelaskan mengenai penetapan usia minimal 25 tahun,” kata Putri Naylarizki Lasamano.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan pembatasan usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun sebagai satusatunya indikator kelayakan calon Kepala Desa merupakan bentuk pembatasan hak konstitusional yang bersifat terlalu kaku (over-restrictive), karena menyederhanakan kapasitas kepemimpinan hanya pada faktor usia biologis.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar ..." dalam Pasal 33 Huruf e UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif’,” kata Muthi'ah Alamri membacakan petitum permohonan

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk dapat menjelaskan apakah memiliki kedudukan hukum dalam permohonan ini atau tidak. “Jangan langsung beranggapan bahwa Saudara itu punya legal standing apa tidak, nah ini harus Saudara betul-betul memperkuat,” kata Guntur.

Dikatakan oleh Guntur, Pemohon harus mampu mengkontestasi norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) di samping argumentasi yang menunjukkan norma yang diuji bukan kebijakan hukum terbuka seperti didalilkan Pemohon. “Saudara harus memberikan bangunan argumentasi bahwa ini bukan open legal policy,” kata Guntur.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum. “Legal standing-nya perlu diperkuat karena itu pintu masuk pada MK akan masuk pada pokok permohonan,” ujar Daniel. Selain itu, Daniel juga meminta kepada Pemohon untuk dapat memberikan bukti pengalaman telah mengikuti organisasi kemasyarakatan.

Sementara Suhartoyo dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk dapat menjelaskan apakah permohonan tersebut memiliki alasan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya. “Sepanjang dengan uraian yang sedikit berbeda dan menambah atau mengurangi dasar pengujian yang berbeda pun sudah terhindar ne bis in idem itu,” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diserahkan paling lambat diserahkan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online, dan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026