

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:50
Dilihat : 603JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Marthen Boiliu yang berprofesi sebagai advokat sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sidang Pengucapan Putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (17/7/2025).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan Pemohon dalam uraian kedudukan hukum hanya menguraikan berlakunya Pasal 57 ayat (1) UU MK membatasi Pemohon untuk mendapatkan penafsiran konstitusional dalam batas negative legislator atas materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dikaitkan dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian.
“Menurut Mahkamah argumentasi kerugian tersebut tidak secara jelas menguraikan anggapan atau setidaknya potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon. Uraian tersebut seharusnya menjelaskan alasan pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon dengan menggunakan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Saldi.
Selain itu, sambung Saldi, Pemohon tidak menyebutkan hubungan sebab akibat anggapan kerugian yang dialami atau yang akan dialami atas berlakunya norma a quo. Dengan demikian, Mahkamah melihat tidak terdapat kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya pasal a quo. Sehingga tidak terdapat kedudukan hukum Pemohon, untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan ini.
“Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 98/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Menyoal Pemaknaan MK sebagai “Negative Legislator” dan Bukan “Positive Legislator”
Memperkuat Alasan Konstitusional Pemaknaan MK sebagai “Negative Legislator” dan Bukan “Positive Legislator”
Sebelumnya, Pemohon menyebutkan bahwa pada perkara terdahulu, Mahkamah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK yang bertindak seolah sebagai positive legislator seperti yang terjadi di dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Menurut Pemohon, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma.
Sebab, jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian menurut Pemohon, sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Marthen Boiliu selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Foto: Humas/Ifa

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:50 WIB
Dibaca: 603
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Marthen Boiliu yang berprofesi sebagai advokat sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sidang Pengucapan Putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (17/7/2025).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan Pemohon dalam uraian kedudukan hukum hanya menguraikan berlakunya Pasal 57 ayat (1) UU MK membatasi Pemohon untuk mendapatkan penafsiran konstitusional dalam batas negative legislator atas materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dikaitkan dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian.
“Menurut Mahkamah argumentasi kerugian tersebut tidak secara jelas menguraikan anggapan atau setidaknya potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon. Uraian tersebut seharusnya menjelaskan alasan pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon dengan menggunakan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Saldi.
Selain itu, sambung Saldi, Pemohon tidak menyebutkan hubungan sebab akibat anggapan kerugian yang dialami atau yang akan dialami atas berlakunya norma a quo. Dengan demikian, Mahkamah melihat tidak terdapat kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya pasal a quo. Sehingga tidak terdapat kedudukan hukum Pemohon, untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan ini.
“Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 98/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Menyoal Pemaknaan MK sebagai “Negative Legislator” dan Bukan “Positive Legislator”
Memperkuat Alasan Konstitusional Pemaknaan MK sebagai “Negative Legislator” dan Bukan “Positive Legislator”
Sebelumnya, Pemohon menyebutkan bahwa pada perkara terdahulu, Mahkamah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK yang bertindak seolah sebagai positive legislator seperti yang terjadi di dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Menurut Pemohon, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma.
Sebab, jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian menurut Pemohon, sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 98/PUU-XXIII/2025