Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, Jumat (30/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:19 WIB

Dibaca: 822

Tak Jelas, Permohonan Uji Aturan Hak Pemberian Amnesti oleh Presiden Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terhadap uji materiil Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti dan Abolisi). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 atas permohonan Sahdan (Pemohon I), Abdul Majid (Pemohon II), Moh. Abied (Pemohon III), Rizcy Pratama (Pemohon IV) ini dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026).

Disebutkan bahwa setelah petitum mencermati petitum pada 2, didapati tidak adanya kutipan yang menyebutkan pasal dan/atau ayat dari frasa undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sebagaimana lazimnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025, yang menyatakan bahwa permohonan pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perpu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya, sekalipun telah memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil tidak hanya sampai pada sistematika. Dalam hal ini berkenaan dengan permohonan a quo, oleh karena petitum permohonan para Pemohon disusun tanpa menyebutkan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undnag yang dimohonkan pengujian, menyebabkan permohona para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” urai Saldi.

Atas dasar pertimbangan permohonan ini, Mahkamah melalui Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Amar Putusan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.


Baca juga: Mempertanyakan Batas Hak Pemberian Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi, dan Grasi oleh Presiden


Sebelumnya, para Pemohon menyatakan adanya pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi oleh Presiden merupakan hak prerogatif konstitusional Presiden yang berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Tujuannya untuk memberi pengampunan atau pemulihan hak. Namun dalam pandangan para Pemohon, pada praktiknya hak ini menimbulkan permasalahan berupa tindakan serampangan yang dapat saja memperluas makna norma a quo terhadap pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi.

Dikatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden diberi beberapa bentuk hak prerogatif, termasuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Abolisi merupakan penghentian proses peradilan terhadap seseorang. Rehabilitasi adalah pemulihan martabat, nama baik, atau hak seseorang yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Atas kedua kewenangan ini, Presiden harus mempertimbangkan pendapat dari DPR untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Pengaturan model check and balances ini, menurut para Pemohon secara normatif dimaksudkan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang. Akan tetapi pada praktiknya, setiap pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tetap membuka ruang perdebatan mengenai batas intervensi eksekutif ke ranah yudisial.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025