

Senin, 09 Maret 2026 | 07:03
Dilihat : 1071JAKARTA, HUMAS MKRI – Rachmad Rofik mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon Permohonan Nomor 87/PUU-XXIV/2026, formula tarif saat ini mengandung cacat konstitusional karena tidak menjamin akumulasi sisa kuota (rollover).
“Saya telah membayar lunas paket data sebagai hak milik, namun sisa kuota tersebut dihanguskan secara sepihak oleh sistem operator hanya karena batas waktu tanpa ada kompensasi apapun,” ujar Rachmad yang mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring, pada Senin (9/3/2026).
Dia mengatakan hal tersebut melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dia menjelaskan ketika Pemohon membayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli di mana hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) telah berpindah dari operator kepada Pemohon. Menurut dia, tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang sudah dibayar lunas adalah bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi
Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini selengkapnya berbunyi; (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pemohon dapat menguraikan argumentasinya bahwa permohonannya berbeda dengan permohonan sebelumnya atau tidak ne bis in idem.
“Bahwa materi muatan yang sudah diajukan pengujiannya itu kepada Mahkamah itu tidak dapat diajukan kembali kecuali memang terdapat alasan yang atau dasar/batu uji yang berbeda,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan dimaksud paling lambat harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 87/PUU-XXIV/2026
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Senin (9/3/2026). Humas/Bay

Senin, 09 Maret 2026 | 14:03 WIB
Dibaca: 1071
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rachmad Rofik mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon Permohonan Nomor 87/PUU-XXIV/2026, formula tarif saat ini mengandung cacat konstitusional karena tidak menjamin akumulasi sisa kuota (rollover).
“Saya telah membayar lunas paket data sebagai hak milik, namun sisa kuota tersebut dihanguskan secara sepihak oleh sistem operator hanya karena batas waktu tanpa ada kompensasi apapun,” ujar Rachmad yang mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring, pada Senin (9/3/2026).
Dia mengatakan hal tersebut melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dia menjelaskan ketika Pemohon membayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli di mana hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) telah berpindah dari operator kepada Pemohon. Menurut dia, tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang sudah dibayar lunas adalah bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi
Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini selengkapnya berbunyi; (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pemohon dapat menguraikan argumentasinya bahwa permohonannya berbeda dengan permohonan sebelumnya atau tidak ne bis in idem.
“Bahwa materi muatan yang sudah diajukan pengujiannya itu kepada Mahkamah itu tidak dapat diajukan kembali kecuali memang terdapat alasan yang atau dasar/batu uji yang berbeda,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan dimaksud paling lambat harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 87/PUU-XXIV/2026
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.