Achmad Junaedi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama menyambut kedatangan studi lapangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/11/2025) di Aula Gedung 2 MK. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 27 November 2025 | 15:16 WIB

Dibaca: 434

Studi Lapangan FH Universitas Pahlawan, Memahami Kewenangan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Yuli Herianti melaksanakan studi lapangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/11/2025). Rombongan diterima oleh Achmad Junaedi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama MK di Aula Gedung 2 MK.

Dalam sambutannya, Yuli menekankan pentingnya pemahaman kelembagaan MK bagi mahasiswa, karena menurutnya perkuliahan sehari-hari tidak terpapar tentang MK itu sendiri.

Kegiatan studi lapangan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa FHUP mengenai peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui kunjungan langsung, mahasiswa diharapkan memahami proses persidangan konstitusi serta manajemen kelembagaan yang dijalankan MK.

Dalam pemaparannya, Achmad Junaedi—yang akrab disapa Jun—menjelaskan perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945. Ia menyebut bahwa Indonesia tidak lagi menganut konsep lembaga tertinggi negara. Seluruh lembaga negara kini berada dalam kedudukan setara melalui prinsip check and balances.

Jun juga memberikan penjelasan mengenai kewenangan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, KY tidak berwenang menyidangkan hakim Mahkamah Konstitusi, karena penanganan dugaan pelanggaran etik berada pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). KY hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk hakim agung.

Lebih lanjut, Jun menyoroti dua kewenangan MK yang hingga kini belum pernah digunakan, yaitu pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dan pembubaran partai politik. Usulan pemakzulan harus diajukan DPR, sementara permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh Pemerintah. Karena tidak pernah ada permohonan resmi, kedua jenis perkara tersebut belum pernah diperiksa MK.

Selain itu, Jun juga memaparkan pengalaman persidangan yang pernah dilalui MK, khususnya sengketa hasil pemilu. Ia menyebut bahwa pada periode sebelumnya, jumlah saksi tidak dibatasi sehingga persidangan dapat berlangsung sangat lama. “Kasus Persidangan terlama yang pernah dilalui MK yakni salah satunya dahulu pada sidang sengketa pemilu baik pilpres maupun pilkada, karena dulu saksi dan ahli yang dihadirkan para tidak ada batasnya. Sidang berlangsung dari pagi sampai esok subuh jam 5.30 WIB. Tapi jam 7.00 pagi harus mulai (sidang) lagi,” ujar Jun.

Situasi tersebut, jelasnya, terjadi dalam beberapa persidangan sengketa pemilu, termasuk pada sengketa Pemilu 2019 yang dikenal dengan sidang maraton hingga dini hari akibat banyaknya saksi dan ahli.

Dalam sesi berikutnya, Jun menjelaskan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2020, hakim konstitusi wajib memiliki gelar doktor (S3) di bidang hukum, berusia minimal 55 tahun saat dilantik, serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit 20 tahun di bidang hukum. Selain itu, calon hakim harus berintegritas tinggi, berkepribadian tidak tercela, dan memahami konstitusi secara mendalam.

Ia menambahkan bahwa hakim MK juga diwajibkan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu independensi, serta harus sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas putusan dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

Jun kemudian menekankan pentingnya independensi hakim MK, khususnya dalam menangani sengketa Pilkada.

“Setelah diangkat, hakim wajib bebas dari intervensi lembaga pengusul dan tidak boleh menjadi anggota partai politik. Setiap konflik kepentingan harus dihindari, termasuk potensi keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Ia menjelaskan bahwa MK memiliki aturan yang melarang hakim menangani perkara dari daerah asalnya. Meski tidak secara eksplisit mengatur larangan terkait keterkaitan keluarga dengan partai politik, Kode Etik Hakim Konstitusi mengharuskan hakim menjaga objektivitas dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan conflict of interest.

Dengan demikian, melalui pemaparan dan diskusi yang berlangsung interaktif, kegiatan studi lapangan ini memberikan wawasan yang lebih komprehensif kepada mahasiswa mengenai struktur, kewenangan, hingga dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi.(*)

Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.