Soleman B Ponto selaku Ahli Pemohon usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Senin (24/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 23 Februari 2026 | 12:33 WIB

Dibaca: 12948

Soleman Ponto: Bakamla Tidak Menyandang Status Penyidik atau PPNS

JAKARTA, HUMAS MKRI – Upaya membawa Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke dalam sistem penegakan hukum melalui narasi koordinasi sembilan lembaga, yakni TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional, KLHK, dan Bakamla mengandung cacat logika hukum acara pidana dan bertentangan dengan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Demikian keterangan yang disampaikan Soleman B Ponto selaku Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) pada Senin (23/2/2026). Sidang kedelapan dari Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lukman Ladjoni ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon.

Lebih jelas Ahli Hukum Laut dan Tata Negara ini menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia telah mengatur mekanisme koordinasi penegakan hukum di laut, sehingga dalil kebutuhan lembaga baru atas dasar koordinasi menjadi tidak berdasar. Hal ini tercermin dalam Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996 yang menyatakan, “Dalam pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang melakukan koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Artinya, sejak 1996 sistem hukum Indonesia telah mengenal koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum dan kedaulatan di laut, tanpa mengubah distribusi kewenangan sektoral maupun menciptakan penyidik paralel di luar sistem hukum acara pidana nasional.

Sementara pada Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 secara bersama-sama menyatakan pembentukan lembaga penegakan hukum di laut yang memiliki fungsi patroli, penindakan, hingga kewenangan “memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa”. Sejatinya, dalam doktrin hukum acara pidana, tindakan “menangkap dan membawa” menjadi suatu bentuk pembatasan kemerdekaan fisik. 

“Keberadaan Bakamla tidak secara eksplisit diberikan status sebagai Penyidik maupun PPNS dalam UU a quo. Akibatnya, norma tersebut menciptakan risiko disconnection antara kekuasaan faktual dan kontrol yudisial,” sampai Soleman.

 

Bukan Kekosongan Hukum

Adanya dalil delapan ancaman di laut yang sering dijadikan dasar legitimasi perluasan kewenangan, jelas Soleman, sebenarnya telah memiliki dasar hukum materiil dan penyidik yang sah, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum. Misalnya, illegal fishing telah diatur dalam UU Perikanan dengan penyidik PPNS Perikanan; penyelundupan barang telah diatur dalam UU Kepabeanan dengan penyidik Bea Cukai; permasalahan narkotika telah diatur dalam UU Narkotika dengan penyidik BNN/Polri; dan people smuggling juga diatur dalam UU Keimigrasian/TPPO dengan penyidik Polri/PPNS Imigrasi.

Selanjutnya menyoal pencemaran laut telah diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pelayaran dengan penyidik PPNS terkait; masalah terorisme maritim telah pula diatur dalam UU Pemberantasan Terorisme dengan penyidik Polri; kasus perompakan telah diatur dalam KUHP dan UU Pelayaran dengan penyidik Polri/TNI AL; dan urusan pelanggaran wilayah telah diatur dalam UU TNI dan UU Pertahanan Negara dengan pelaksana TNI AL. Sehingga keamanan tidak boleh dibangun dengan mengaburkan prosedur penegakan hukum yang telah mapan.

 

Mengaburkan Pihak yang Bertanggung Jawab

Ahli juga menerangkan bahwa koordinasi bukan dasar atribusi upaya paksa, karena KUHAP tidak mengenal mekanisme terkait fungsi koordinasi administratif, yang melahirkan kewenangan "menangkap" bagi lembaga yang tidak menyandang status Penyidik atau PPNS. Selain itu, tidak dikenalnya mekanisme "Tangkap-Serah", berupa tindakan menangkap oleh lembaga non-penyidik yang kemudian "diserahkan" ini telah menciptakan fase pra-penyidikan ilegal. Sehingga berdampak pada makna merampas kemerdekaan tanpa surat perintah yang sah menurut KUHAP. Dengan demikian, dalam kerangka fragmentasi akuntabilitas, koordinasi ini mengaburkan siapa/pihak yang bertanggung jawab secara prosedural. Sehingga menyebabkan akses praperadilan menjadi tidak efektif akibat tindakan koersif diposisikan sebagai "administratif-preventif",” sampai Soleman.

Oleh karenanya, konfigurasi norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan secara nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Sebab dalam sistem hukum pidana Indonesia, upaya paksa bukan kewenangan administratif biasa.
Penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pembatasan kemerdekaan bergerak sebagai bentuk paling serius dari intervensi negara terhadap hak asasi manusia. Dalam KUHAP secara tegas telah mengatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang sah menurut undang-undang.

Dengan demikian, upaya paksa adalah monopoli penyidik sah dalam sistem hukum pidana nasional. Sebab negara tidak mengenal rezim paralel yang memperbolehkan pejabat administratif melakukan tindakan menyerupai penyidikan tanpa tunduk pada hukum acara pidana. Apabila terdapat norma yang memberi kewenangan “menangkap dan membawa” kepada lembaga yang tidak secara tegas ditempatkan dalam struktur penyidik KUHAP, maka norma tersebut secara inheren mengandung cacat konstitusional.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut pendapat Ahli, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU a quo berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang dimaknai memberikan kewenangan penyidikan dan penangkapan di luar sistem hukum acara pidana nasional,” tegas Soleman dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

 


Baca juga:

Kewenangan Bakamla Dipertanyakan

Petitum Pengujian Kewenangan Bakamla Berubah

DPR-Presiden Minta Penundaan Sidang Uji Kewenangan Bakamla

DPR dan Pemerintah Jelaskan Pembentukan, Tugas, serta Kewenangan Bakamla

Batas Kewenangan Bakamla dalam Penegakan Hukum Wilayah Perairan Indonesia

Uji UU Kelautan: KKP dan Kemenhub Belum Siap Beri Keterangan Soal Kewenangan Bakamla


 

Sebagai informasi, permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni (Pemohon). Permohonan ini mengujikan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan.

Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyatakan, "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."

Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi Pemohon.

Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan Pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.

Menurut Pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.

Pemohon menganggap Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.