

Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:28
Dilihat : 320JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga negara, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung Sekretariat Jenderal DPR Lantai 6, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga mengenai penguatan koordinasi kelembagaan di bidang hukum dan konstitusi.
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan didampingi Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim serta Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri Fitri Yuliana. Dari pihak DPR hadir Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suprihartini, dan beberapa jajaran lainnya.
Sinergi untuk Transparansi dan Kelembagaan yang Akuntabel
Dalam audiensi, Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mendorong MK untuk memperkuat kerja sama antarlembaga dalam hal penyerahan dan penerimaan salinan permohonan, perbaikan permohonan, serta salinan putusan MK.
“Penyerahan salinan permohonan dan putusan MK kepada DPR merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi, koordinasi, dan akuntabilitas antarlembaga negara. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses penyampaian dokumen hukum antara MK dan DPR dapat berlangsung lebih efisien dan terintegrasi,” ujar Heru Setiawan.
Selain menegaskan kewajiban MK sesuai ketentuan konstitusi, audiensi ini juga menjadi langkah awal penyusunan MoU dan PKS yang memuat ruang lingkup kerja sama, antara lain pertukaran data dan informasi hukum, penguatan e-government dan e-court, serta dukungan penyerahan dokumen peradilan secara digital.
Digitalisasi dan Literasi Konstitusional
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya membangun sistem pertukaran informasi hukum yang efisien dan berbasis teknologi. “DPR siap mendukung langkah digitalisasi pengelolaan dokumen hukum antara MK dan DPR, selama tetap menjaga keamanan data dan integritas proses legislasi,” ujar Indra.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas potensi kolaborasi antara MK dan DPR dalam peningkatan literasi konstitusional serta pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di masyarakat. Hal ini sejalan dengan mandat kedua lembaga dalam memperkuat budaya sadar konstitusi di kalangan penyelenggara negara dan publik
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga sepakat untuk melakukan finalisasi redaksi MoU dan PKS dengan penyesuaian teknis di masing-masing sekretariat. Penandatanganan kerja sama dijadwalkan akan dilaksanakan di Jakarta dalam waktu dekat, dengan melibatkan pimpinan MK dan DPR.
Melalui kerja sama ini, MK dan DPR berkomitmen memperkuat sistem hukum nasional dan memastikan bahwa setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat diterima serta ditindaklanjuti oleh DPR secara tepat waktu.(*)
Penulis: Fitri Yuliana
Editor: Lulu Anjarsari P.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sepakat lakukan finalisasi redaksi MoU dan Perjanjian Kerja Sama pertukaran data dan informasi hukum, penguatan e-government dan e-court, serta dukungan penyerahan dokumen peradilan secara digital, Selasa, (28/10/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:28 WIB
Dibaca: 320
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga negara, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung Sekretariat Jenderal DPR Lantai 6, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga mengenai penguatan koordinasi kelembagaan di bidang hukum dan konstitusi.
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan didampingi Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim serta Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri Fitri Yuliana. Dari pihak DPR hadir Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suprihartini, dan beberapa jajaran lainnya.
Sinergi untuk Transparansi dan Kelembagaan yang Akuntabel
Dalam audiensi, Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mendorong MK untuk memperkuat kerja sama antarlembaga dalam hal penyerahan dan penerimaan salinan permohonan, perbaikan permohonan, serta salinan putusan MK.
“Penyerahan salinan permohonan dan putusan MK kepada DPR merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi, koordinasi, dan akuntabilitas antarlembaga negara. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses penyampaian dokumen hukum antara MK dan DPR dapat berlangsung lebih efisien dan terintegrasi,” ujar Heru Setiawan.
Selain menegaskan kewajiban MK sesuai ketentuan konstitusi, audiensi ini juga menjadi langkah awal penyusunan MoU dan PKS yang memuat ruang lingkup kerja sama, antara lain pertukaran data dan informasi hukum, penguatan e-government dan e-court, serta dukungan penyerahan dokumen peradilan secara digital.
Digitalisasi dan Literasi Konstitusional
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya membangun sistem pertukaran informasi hukum yang efisien dan berbasis teknologi. “DPR siap mendukung langkah digitalisasi pengelolaan dokumen hukum antara MK dan DPR, selama tetap menjaga keamanan data dan integritas proses legislasi,” ujar Indra.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas potensi kolaborasi antara MK dan DPR dalam peningkatan literasi konstitusional serta pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di masyarakat. Hal ini sejalan dengan mandat kedua lembaga dalam memperkuat budaya sadar konstitusi di kalangan penyelenggara negara dan publik
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga sepakat untuk melakukan finalisasi redaksi MoU dan PKS dengan penyesuaian teknis di masing-masing sekretariat. Penandatanganan kerja sama dijadwalkan akan dilaksanakan di Jakarta dalam waktu dekat, dengan melibatkan pimpinan MK dan DPR.
Melalui kerja sama ini, MK dan DPR berkomitmen memperkuat sistem hukum nasional dan memastikan bahwa setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat diterima serta ditindaklanjuti oleh DPR secara tepat waktu.(*)
Penulis: Fitri Yuliana
Editor: Lulu Anjarsari P.