Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Kamis (14/8/2025). Humas/Bay

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:14 WIB

Dibaca: 484

Rumusan Petitum Tidak Jelas, Uji UU BUMN Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan yang diajukan oleh Hosnika Putra dalam pengujian Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Pertimbangan hukum Mahkamah atas Putusan Nomor 115/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (14/8/2025) dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Saldi mengatakan, Pemohon dalam permohonannya menyebut dasar pengujian, tetapi tidak menguraikan pertentangan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian. Bahkan Pemohon lebih banyak menguraikan pertentangan norma dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Sementara pada bagian posita, Pemohon menyimpulkan norma pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang tidak pernah disebutkan sebagai dasar pengujian permohonan.

Kemudian setelah mencermati rumusan petitum, lanjut Saldi, Pemohon justru memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 9G UU 1/2025 bertentangan dnegan UUD NRI 1945 secara bersyarat, namun rumusan pemaksanan yang dimohonkan tersebut bertentangan dengan permohonan Pemohon. Sebab dengan pemaknaan yang diminta tersebut, berarti keberadaan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas dalam penyelenggara negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Itu sama saja Pemohon mempertahankan keberlakuan pasal a quo yang dinilai inkonsistitusional atau dengan kata lain, tidak ada perbedaan rumusan pasal a quo dengan pemaknaan bersyarat yang dimohonkan,” tegas Saldi.

 

Seharusnya Pemohon menggunakan frasa “tidak dimaknai” bukan kata “dimaknai”, sehingga sesuai dengan yang dimohonkan Pemohon dan juga konsisten dengan alasan permohonan.

Dalam batasan yang wajar, rumusan petitum menjadikan masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan semakin tidak jelas. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, meskipun mahkamah berwenang mengadilli permohonan, namun permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon lebih lanjut.


Baca selengkapnya:

Pergeseran Makna “Penyelenggara Negara” dalam UU BUMN dan Pengaruhnya terhadap Kewenangan KPK

Dalil Uji Pergeseran Makna “Penyelenggara Negara” dalam UU BUMN Diperkuat


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Hosnika Putra yang berprofesi sebagai advokat. Hosnika mengujikan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Pasal 9G UU BUMN menyatakan, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Menurut Pemohon, pasal tersebut menimbulkan multitafsir yang berpotensi memengaruhi kewenangan KPK, sehingga tidak bisa menangani kasus korupsi pada jabatan strategis dalam tubuh BUMN. Sebab pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) menyatakan, “Lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang berkaitan.”

Dalam pandangan Pemohon, berlakunya pasal yang diujikan tersebut menimbulkan keraguan bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi. Akibatnya, perkara-perkara korupsi yang melibatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN menjadi tidak dapat ditangani dengan optimal.

Berlakunya pasal tersebut potensial memengaruhi kewenangan KPK menangani kasus korupsi pada jabatan strategis di tubuh BUMN, karena bergesernya makna definisi penyelenggara negara. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum karena kontradiktif berlawanan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Menyatakan Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Hosnika membacakan petitum permohonan dalam persidangan di MK pada Senin (28/07/2025) yang dihadirinya secara daring.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XXIII/2025