Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (6/7). Humas/Bay

Senin, 06 Juli 2026 | 18:49 WIB

Dibaca: 1175

Purnawirawan TNI Fokus Uji “Lembaga Negara Audit Keuangan” dalam KUHP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/7/2026). Pemohon menarik objek pengujian Pasal 603 sehingga hanya menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

“Yang kami ajukan pengujian materiil sepanjang frasa “lembaga negara audit keuangan” pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar kuasa hukum Pemohon, Rinto Maha, dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 pada Senin (6/7/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.


Baca juga:

Purnawirawan TNI Uji Frasa “Merugikan Keuangan Negara” dan Lembaga Audit Keuangan dalam KUHP


Menurut Pemohon, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang tidak secara tegas menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang, telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara. Ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, mandat konstitusional BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dari perlakuan diskriminatif dan proses hukum yang sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktik, seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara. Padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Persamaan di hadapan hukum bukan hanya berarti setiap orang dapat diproses oleh hukum, tetapi juga bahwa proses hukum tersebut harus menggunakan standar pembuktian yang sama, lembaga yang berwenang secara konstitusional, serta metode pemeriksaan yang dapat diprediksi sejak awal.

Selama 36 tahun pengabdiannya, Pemohon mengaku aktif berperan dalam pembinaan dan pengembangan institusi TNI Angkatan Laut serta lingkungan purnawirawan, termasuk peran dalam organisasi kedinasan dan sosial-kemasyarakatan yang menjadi bagian dari perwujudan hak Pemohon untuk memajukan diri secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana dijamin pasal a quo. Akibat status Pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya terdakwa yang bertumpu pada hasil audit BPKP yang tidak memiliki mandat konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon pada masa pensiun dan usia lanjutnya kehilangan kapasitas dan kepercayaan diri untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan tersebut, karena stigmatisasi sebagai terdakwa tindak pidana korupsi yang melekat pada dirinya sebelum ada kepastian hukum mengenai keabsahan lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara a quo.

Dengan demikian, ketidakjelasan frasa "lembaga negara audit keuangan" yang berujung pada penetapan status Pemohon berdasarkan audit lembaga yang tidak berwenang secara konstitusional, secara langsung menghalangi hak Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Penjelasan Pasal 603 KUHP yang tidak secara definitif menentukan lembaga audit yang berwenang menghitung kerugian negara justru membuka ruang multitafsir yang melahirkan praktik penegakan hukum yang tidak dapat diprediksi (unforeseeable) oleh subjek hukum bertentangan langsung dengan inti asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Pasal 603 KUHP menyatakan "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori Il dan paling banyak kategori IV." Penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa kerugian keuangan negara ditentukan "berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan".

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional secara langsung karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penuntutan dalam perkara dugaan tipikor terkait proyek satelit Kementerian Pertahanan. Dia didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara didasarkan pada alat bukti berupa Laporan Hasil Audit Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHAP BPKP) tanggal 12 Agustus 2022. Sementara, menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga negara audit keuangan mana yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan permohonan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026