

Senin, 19 Januari 2026 | 06:06
Dilihat : 542JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Nomor 204/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, alasan-alasan permohonan atau posita serta petitum permohonan yang diuraikan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta pasal 10 ayat (3) pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Saldi menuturkan posita permohonan Pemohon tidak memberikan uraian pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian yang digunakan. Pemohon juga tidak memberikan argumentasi yang memadai mengenai norma-norma dalam Pasal 5 UU KUHAP dianggap bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Selain itu, petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 menunjukkan objek yang diajukan pengujian Pasal 5 UU KUHAP. Padahal Pasal 5 UU KUHAP terdiri dari dua ayat dan bahkan ayat (1) merupakan norma yang dibagi dalam huruf a dan huruf b yang dirinci dalam beberapa sub-bagian.
Dalam petitum angka 2 dan angka 3 yang disertai dengan redaksional syarat yang berbeda dengan memintakan syarat konstitusionalitas yang berbeda, rumusannya terhadap norma yang sama yaitu Pasal 5 UU KUHAP. Kemudian rumusan petitum angka 4 mengandung maksud untuk tetap memberlakukan Pasal 5 UU KUHAP, sedangkan semangat yang terkandung dalam petitum angka 2 dan angka 3 adalah untuk menyatakan inkonstitusional norma Pasal UU KUHAP.
“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tutur Saldi.
Baca juga:
Advokat Menyoal Ketiadaan Tenggang Waktu Penyelesaian Penyidikan
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Ketiadaan Tenggang Waktu Penyelesaian Penyidikan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan advokat sekaligus wiraswasta bernama Komardin. Menurut dia, ketentuan itu tidak memberikan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan suatu kasus serta sanksi terhadap penyelidik dan penyidik yang tidak menjalankan tugas tepat waktu akibatnya Pemohon mengalami kerugian karena laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkannya belum diselesaikan bertahun-tahun.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 5 KUHP bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan penyidikan, serta tidak mengatur sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan; menyatakan Pasal 5 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib diselesaikan dalam tenggang waktu yang wajar, proporsional dan dapat dipertangungjawabkan, serta penyidik dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan penyelidikan atau penyidikan dalam jangka waktu tersebut dikenai sanksi administratif, disiplin atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan"; serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai batas waktu penyelidikan, penyidikan, dan sanksi bagi penyidik dalam undang-undang dan menyatakan Pasal 5 KUHP tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai makna tersebut di atas.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Pemohon Komardin (kiri) menghadiri sidang pengucapan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diruang sidang pleno MK, Pada Senin (19/1/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 19 Januari 2026 | 13:06 WIB
Dibaca: 542
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Nomor 204/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, alasan-alasan permohonan atau posita serta petitum permohonan yang diuraikan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta pasal 10 ayat (3) pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Saldi menuturkan posita permohonan Pemohon tidak memberikan uraian pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian yang digunakan. Pemohon juga tidak memberikan argumentasi yang memadai mengenai norma-norma dalam Pasal 5 UU KUHAP dianggap bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Selain itu, petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 menunjukkan objek yang diajukan pengujian Pasal 5 UU KUHAP. Padahal Pasal 5 UU KUHAP terdiri dari dua ayat dan bahkan ayat (1) merupakan norma yang dibagi dalam huruf a dan huruf b yang dirinci dalam beberapa sub-bagian.
Dalam petitum angka 2 dan angka 3 yang disertai dengan redaksional syarat yang berbeda dengan memintakan syarat konstitusionalitas yang berbeda, rumusannya terhadap norma yang sama yaitu Pasal 5 UU KUHAP. Kemudian rumusan petitum angka 4 mengandung maksud untuk tetap memberlakukan Pasal 5 UU KUHAP, sedangkan semangat yang terkandung dalam petitum angka 2 dan angka 3 adalah untuk menyatakan inkonstitusional norma Pasal UU KUHAP.
“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tutur Saldi.
Baca juga:
Advokat Menyoal Ketiadaan Tenggang Waktu Penyelesaian Penyidikan
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Ketiadaan Tenggang Waktu Penyelesaian Penyidikan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan advokat sekaligus wiraswasta bernama Komardin. Menurut dia, ketentuan itu tidak memberikan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan suatu kasus serta sanksi terhadap penyelidik dan penyidik yang tidak menjalankan tugas tepat waktu akibatnya Pemohon mengalami kerugian karena laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkannya belum diselesaikan bertahun-tahun.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 5 KUHP bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan penyidikan, serta tidak mengatur sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan; menyatakan Pasal 5 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib diselesaikan dalam tenggang waktu yang wajar, proporsional dan dapat dipertangungjawabkan, serta penyidik dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan penyelidikan atau penyidikan dalam jangka waktu tersebut dikenai sanksi administratif, disiplin atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan"; serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai batas waktu penyelidikan, penyidikan, dan sanksi bagi penyidik dalam undang-undang dan menyatakan Pasal 5 KUHP tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai makna tersebut di atas.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 204/PUU-XXIII/2025