

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:17
Dilihat : 16760JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa, (26/05/2026). Agenda sidang yakni mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam sidang kuasa hukum Pemohon mengkonfirmasi penarikan kembali Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai norma yang diuji merupakan norma yang baru dan dalam masa transisi sehingga Pemohon merasa penting untuk memberi kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi mengenai lembaga audit keuangan ini.
Pemohon juga merasa pengujian ini memiliki dampak luas dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Oleh karena itu, untuk menghindari kegaduhan dan tumpang tindih penafsiran maka Pemohon perlu melakukan kajian mandiri yang komprehensif.
“Para Pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Untuk menghindari kegaduhan dan tumpang tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakkan hukum maka para Pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan jika diperlukan,“ ujar kuasa hukum Pemohon, Ranto Sibarani dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Alasan pencabutan berikutnya adalah adanya beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan di MK. Maka demi efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di MK, Pemohon merasa perlu mencabut permohonan tersebut.
Menanggapi alasan penarikan permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan justru Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 ini yang sampai ke sidang pleno. Kemudian menanggapi adanya dampak yang luas dan menimbulkan kegaduhan dalam penegakkan hukum, Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah telah menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pada persidangan hari ini Mahkamah memanggil MA dan BPK, sidang berikutnya Mahkamah sudah berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Berkaitan dengan permohonan yang serupa yang hingga saat ini yang sampai dibawa ke forum sidang pleno tidak ada. Hanya (permohonan) ini sebenarnya,” ungkap Suhartoyo.
Baca juga:
Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK
Pemohon Perbaiki Uji KUHP Menyoal Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK
DPR dan Presiden Jelaskan Kewenangan Konstitusional BPK Tentukan Kerugian Negara
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 diajukan Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti. Para Pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menuntut norma hukum dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu. Akibatnya, menurut pemohon, aparat penegak hukum dapat menafsirkan secara subjektif lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “lembaga negara audit keuangan” adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026

Sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Selasa (26/5/2026). Humas/Bay

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:17 WIB
Dibaca: 16760
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa, (26/05/2026). Agenda sidang yakni mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam sidang kuasa hukum Pemohon mengkonfirmasi penarikan kembali Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai norma yang diuji merupakan norma yang baru dan dalam masa transisi sehingga Pemohon merasa penting untuk memberi kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi mengenai lembaga audit keuangan ini.
Pemohon juga merasa pengujian ini memiliki dampak luas dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Oleh karena itu, untuk menghindari kegaduhan dan tumpang tindih penafsiran maka Pemohon perlu melakukan kajian mandiri yang komprehensif.
“Para Pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Untuk menghindari kegaduhan dan tumpang tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakkan hukum maka para Pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan jika diperlukan,“ ujar kuasa hukum Pemohon, Ranto Sibarani dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Alasan pencabutan berikutnya adalah adanya beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan di MK. Maka demi efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di MK, Pemohon merasa perlu mencabut permohonan tersebut.
Menanggapi alasan penarikan permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan justru Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 ini yang sampai ke sidang pleno. Kemudian menanggapi adanya dampak yang luas dan menimbulkan kegaduhan dalam penegakkan hukum, Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah telah menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pada persidangan hari ini Mahkamah memanggil MA dan BPK, sidang berikutnya Mahkamah sudah berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Berkaitan dengan permohonan yang serupa yang hingga saat ini yang sampai dibawa ke forum sidang pleno tidak ada. Hanya (permohonan) ini sebenarnya,” ungkap Suhartoyo.
Baca juga:
Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK
Pemohon Perbaiki Uji KUHP Menyoal Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK
DPR dan Presiden Jelaskan Kewenangan Konstitusional BPK Tentukan Kerugian Negara
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 diajukan Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti. Para Pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menuntut norma hukum dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu. Akibatnya, menurut pemohon, aparat penegak hukum dapat menafsirkan secara subjektif lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “lembaga negara audit keuangan” adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026