

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:24
Dilihat : 2021JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 1 Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara antara lain adanya keberpihakan dan ketidaknetralan Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Penjabat Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, dan Kapolres Tapanuli Utara yang menguntungkan Pihak Terkait; ketidakterpenuhan syarat sebagai calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan karena perbedaan nama dalam ijazah SMA dengan KTP elektronik; serta adanya penukaran 120 surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Simamora Kecamatan Tarutung. Namun, Mahkamah menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk Mahkamah dapat menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Dumai Tahun 2024 adalah 2.462 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 164.148 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (58.643 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) adalah 46.862 suara atau 28,55 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen atau 2.462 suara tersebut.
“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Ridwan.
Baca juga:
Satika-Sarlandy Dalilkan Ketidaknetralan Pj Bupati Hingga Kapolres Tapanuli Utara
KPU Tapanuli Utara Jelaskan Verifikasi Ijazah Deni Parlindungan
Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat selaku Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan selaku Pihak Terkait. Salah satunya Pemohonm menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan cara moloskan Calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan. Terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Pemenang/Calon Terpilih dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.
Baca Selengkapnya:
Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:24 WIB
Dibaca: 2021
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 1 Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara antara lain adanya keberpihakan dan ketidaknetralan Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Penjabat Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, dan Kapolres Tapanuli Utara yang menguntungkan Pihak Terkait; ketidakterpenuhan syarat sebagai calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan karena perbedaan nama dalam ijazah SMA dengan KTP elektronik; serta adanya penukaran 120 surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Simamora Kecamatan Tarutung. Namun, Mahkamah menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk Mahkamah dapat menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Dumai Tahun 2024 adalah 2.462 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 164.148 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (58.643 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) adalah 46.862 suara atau 28,55 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen atau 2.462 suara tersebut.
“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Ridwan.
Baca juga:
Satika-Sarlandy Dalilkan Ketidaknetralan Pj Bupati Hingga Kapolres Tapanuli Utara
KPU Tapanuli Utara Jelaskan Verifikasi Ijazah Deni Parlindungan
Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat selaku Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan selaku Pihak Terkait. Salah satunya Pemohonm menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan cara moloskan Calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan. Terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Pemenang/Calon Terpilih dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.
Baca Selengkapnya:
Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025