

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:59
Dilihat : 267JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, terdapat ketidakjelasan hal-hal yang diinginkan Pemohon atau petitum permohonan terkait frasa mana dalam Pasal dimaksud yang diinginkan untuk diberi pemaknaan oleh Mahkamah.
“Namun dalam petitum permohonan tidak disebutkan redaksi atau frasa bagian mana dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 yang hendak diuji konstitusionalitasnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selain itu para Pemohon dalam petitum angka 3 bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 diberikan pemaknaan, tetapi setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 3 telah ternyata redaksional petitum Pemohon tidak lengkap. Dalam petitum itu tidak terdapat kalimat yang menunjukkan kondisi atau syarat konstitusionalitas yang dimohonkan.
Uraian petitum Pemohon yang demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 yang sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya atau untuk diberikan pemaknaan oleh Mahkamah. Apakah keseluruhan Penjelasan pasal itu atau hanya bagian atau frasa tertentu dalam Penjelasan pasal itu untuk dimohonkan pembatalan atau pemaknaan.
Oleh karena itu, uraian petitum yang demikian mengakibatkan permohonan para Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang tentang MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Karena itu, dalam amar putusannya, Mahkamah memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga:
Advokat Kembali Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Kepolisian
Pemohon Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Kepolisian Bertambah Jadi 4 Orang
Sebagai informasi, Advokat Christian Adrianus Sihite, Advokat Marina Ria Aritonang, aparatur sipil negara (ASN) dr Ria Merryanti, serta advokat Syamsul Jahidin merupakan Pemohon permohonan nomor 258/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru ditafsirkan bahwa anggota polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap mempunyai sangkut paut atau di paut-pautkan dengan kepolisian.
Menurut para Pemohon, hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) NRI Tahun 1945, di mana pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan. Mereka menilai frasa “mempunyai sangkut paut” justru membuat anggota polri aktif dapat memegang dua peran yang saling tumpang tindih, yakni penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.
Para Pemohon dalam petitumnya itu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): “CUKUP JELAS”.
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Kemudian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
Sebelumnya Christian dan Syamsul merupakan Pemohon dalam Permohonan 114/PUU-XXIII/2025 atas pengujian pasal dan Undang-Undang yang sama. Dalam putusannya terhadap permohonan itu, Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga setelah putusan itu, bunyi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi: Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 258/PUU-XXIII/2025, Jumat (30/1/2026). Humas/Bay

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:59 WIB
Dibaca: 267
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, terdapat ketidakjelasan hal-hal yang diinginkan Pemohon atau petitum permohonan terkait frasa mana dalam Pasal dimaksud yang diinginkan untuk diberi pemaknaan oleh Mahkamah.
“Namun dalam petitum permohonan tidak disebutkan redaksi atau frasa bagian mana dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 yang hendak diuji konstitusionalitasnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selain itu para Pemohon dalam petitum angka 3 bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 diberikan pemaknaan, tetapi setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 3 telah ternyata redaksional petitum Pemohon tidak lengkap. Dalam petitum itu tidak terdapat kalimat yang menunjukkan kondisi atau syarat konstitusionalitas yang dimohonkan.
Uraian petitum Pemohon yang demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 yang sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya atau untuk diberikan pemaknaan oleh Mahkamah. Apakah keseluruhan Penjelasan pasal itu atau hanya bagian atau frasa tertentu dalam Penjelasan pasal itu untuk dimohonkan pembatalan atau pemaknaan.
Oleh karena itu, uraian petitum yang demikian mengakibatkan permohonan para Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang tentang MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Karena itu, dalam amar putusannya, Mahkamah memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga:
Advokat Kembali Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Kepolisian
Pemohon Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Kepolisian Bertambah Jadi 4 Orang
Sebagai informasi, Advokat Christian Adrianus Sihite, Advokat Marina Ria Aritonang, aparatur sipil negara (ASN) dr Ria Merryanti, serta advokat Syamsul Jahidin merupakan Pemohon permohonan nomor 258/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru ditafsirkan bahwa anggota polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap mempunyai sangkut paut atau di paut-pautkan dengan kepolisian.
Menurut para Pemohon, hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) NRI Tahun 1945, di mana pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan. Mereka menilai frasa “mempunyai sangkut paut” justru membuat anggota polri aktif dapat memegang dua peran yang saling tumpang tindih, yakni penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.
Para Pemohon dalam petitumnya itu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): “CUKUP JELAS”.
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Kemudian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
Sebelumnya Christian dan Syamsul merupakan Pemohon dalam Permohonan 114/PUU-XXIII/2025 atas pengujian pasal dan Undang-Undang yang sama. Dalam putusannya terhadap permohonan itu, Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga setelah putusan itu, bunyi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi: Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025