

Senin, 02 Februari 2026 | 09:05
Dilihat : 708JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2019, dan Pasal 35 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Pengamat kebijakan publik Henoch Thomas, advokat Uswatun Hasanah, advokat Syamsul Jahidin, serta advokat Marina Ria Aritonang adalah tidak jelas.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah berpendapat, posita para Pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974. Sementara pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan bukan mengatur pencatatan perkawinan.
Kemudian, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya terhadap dua rumusan petitum alternatif angka 3 dan angka 4, apakah para Pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana tercantum pada rumusan angka 3 ataukah angka 4. Terlebih dalam posita permohonan para Pemohon pun tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 untuk dimaknai sebagaimana yang diinginkan para Pemohon.
Menurut Mahkamah, rumusan petitum menimbulkan ketidakjelasan walaupun Pemohon telah memohon agar norma yang dimohonkan pengujian dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Namun Pemohon dalam merumuskan petitum sama sekali tidak memohon agar norma yang dimohonkan pengujian a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak memohon agar norma a quo diberikan pemaknaan conditionally unconstitutional.
“Rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang,” kata Suhartoyo
Baca juga:
Larangan Perkawinan Beda Agama Kembali Diuji
Pemohon Uji UU Perkawinan Tambah UU Adminduk Jadi Objek Permohonan
Sebagai informasi, para Pemohon mengaku hak-hak konstitusional telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 35 huruf a dan b UU Adminduk yang menyatakan “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.”
Sementara Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Ketentuan tersebut, menurut para Pemohon, tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma itu telah dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antarpasangan seagama yang dapat dicatatkan. Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.
Para Pemohon berpendapat MK memiliki peran penting untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sehingga norma a quo tidak lagi dimaknai sebagai dasar larangan atau penolakan permohonan pencatatan perkawinan antaragama. Pokok persoalan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bukan terletak pada penentuan sah atau tidaknya perkawinan menurut agama, yang merupakan domain lembaga dan organisasi keagamaan, melainkan pada ketidakpastian peran negara dalam pencatatan perkawinan antar agama.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 35 (a): “perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan;” dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 35 (b): “perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga menyampaikan petitum alternatif yang memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 2 ayat (1): (2) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah di nyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu; menyatakan Pasal 35 a UU Administrasi Kependudukan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “perkawinan warga negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan”; menyatakan Penjelasan Pasal 35 (a) UU Administrasi Kependudukan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk administrasi, karenanya negara wajib mencatatkan perkawinan tersebut tanpa perlu di tetapkan pengadilan.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025, Senin (2/2). Humas/Bay

Senin, 02 Februari 2026 | 16:05 WIB
Dibaca: 708
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2019, dan Pasal 35 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Pengamat kebijakan publik Henoch Thomas, advokat Uswatun Hasanah, advokat Syamsul Jahidin, serta advokat Marina Ria Aritonang adalah tidak jelas.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah berpendapat, posita para Pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974. Sementara pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan bukan mengatur pencatatan perkawinan.
Kemudian, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya terhadap dua rumusan petitum alternatif angka 3 dan angka 4, apakah para Pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana tercantum pada rumusan angka 3 ataukah angka 4. Terlebih dalam posita permohonan para Pemohon pun tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 untuk dimaknai sebagaimana yang diinginkan para Pemohon.
Menurut Mahkamah, rumusan petitum menimbulkan ketidakjelasan walaupun Pemohon telah memohon agar norma yang dimohonkan pengujian dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Namun Pemohon dalam merumuskan petitum sama sekali tidak memohon agar norma yang dimohonkan pengujian a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak memohon agar norma a quo diberikan pemaknaan conditionally unconstitutional.
“Rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang,” kata Suhartoyo
Baca juga:
Larangan Perkawinan Beda Agama Kembali Diuji
Pemohon Uji UU Perkawinan Tambah UU Adminduk Jadi Objek Permohonan
Sebagai informasi, para Pemohon mengaku hak-hak konstitusional telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 35 huruf a dan b UU Adminduk yang menyatakan “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.”
Sementara Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Ketentuan tersebut, menurut para Pemohon, tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma itu telah dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antarpasangan seagama yang dapat dicatatkan. Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.
Para Pemohon berpendapat MK memiliki peran penting untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sehingga norma a quo tidak lagi dimaknai sebagai dasar larangan atau penolakan permohonan pencatatan perkawinan antaragama. Pokok persoalan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bukan terletak pada penentuan sah atau tidaknya perkawinan menurut agama, yang merupakan domain lembaga dan organisasi keagamaan, melainkan pada ketidakpastian peran negara dalam pencatatan perkawinan antar agama.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 35 (a): “perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan;” dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 35 (b): “perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga menyampaikan petitum alternatif yang memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 2 ayat (1): (2) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah di nyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu; menyatakan Pasal 35 a UU Administrasi Kependudukan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “perkawinan warga negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan”; menyatakan Penjelasan Pasal 35 (a) UU Administrasi Kependudukan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk administrasi, karenanya negara wajib mencatatkan perkawinan tersebut tanpa perlu di tetapkan pengadilan.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025