Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (16/4/2026). Humas/Bay

Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Dibaca: 405

Petitum Saling Bertentangan, Uji Syarat Capres dan Cawapres Tidak Dapat diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Raden Nuh dan Dian Amalia. Sidang pengucapan Putusan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (16/4/2026).

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, setelah mempelajari permohonan para Pemohon khususnya Petitum angka 2, pada satu sisi memohonkan agar norma Pasal 169 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sementara di sisi lain, norma Pasal 169 huruf a sampai huruf t UU 7/2017 tersebut tetap dipertahankan secara utuh dengan adanya frasa “calon presiden dan wakil presiden adalah memenuhi seluruh persyaratan huruf a sampai dengan huruf t.

Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para Pemohon tersebut, sambung Saldi, menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan secara utuh atau keseluruhan norma pasal dengan menambahkan pemaknaan baru berupa frasa “serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat”. Rumusan petitum para Pemohon yang demikian tidak lazim, karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif.

“Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan tersebut. Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ucap Saldi dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.  

 


Baca juga:

Ketiadaan Larangan Praktik Nepotisme dalam Syarat Capres dan Cawapres

Pemohon Pertegas Petitum Larangan Praktik Nepotisme dalam Syarat Capres dan Cawapres


 

Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (3/3/2026) para Pemohon mendalilkan norma yang memuat persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebab pada norma a quo tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dengan berlakunya Pasal 169 UU Pemilu tanpa adanya syarat bebas nepotisme, telah mereduksi hak para Pemohon untuk mendapatkan pilihan kandidat yang lahir dari proses kompetisi yang sehat. Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para Pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik, sehingga hak memilih para Pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif. Bahkan hal ini dapat menghasilkan benturan kepentingan struktural yang merusak integritas pemilu.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Persyaratan menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden adalah memenuhi seluruh persyaratan huruf a sampai huruf t sebagaimana diatur dalam Pasal 169 serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXIV/2026