Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (02/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 02 Maret 2026 | 15:34 WIB

Dibaca: 485

Petitum Kontradiktif, Uji UU Pemda Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pada Senin (2/3/2026). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 45/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III) ini dipimpin oleh ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Panel MK.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, Pasal 1 UU 8/2015 dalam petitum angka 3, ternyata tidak ada kesesuaian antara posita dan petitumnya. Terlebih dalam UU 8/2015 tidak terdapat Pasal 1 ayat (1), tetapi Pasal 1 angka 1 UU 8/2015. Terkait dengan petitum para Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan norma Pasal 1 ayat (1) sic dalam Pasal 7 UU 8/2015, padahal kedua norma tersebut memuat materi yang berbeda sehingga tidak disatukan menjadi satu petitum.

“Dengan model perumusan petitum demikian, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan secara kontradiktif atau saling bertentangan. Sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut,” sampai Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

 


Baca juga:

Uji UU Pemda Soroti Pecah Kongsi Pasangan Kepala Daerah


 

 

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 45/PUU-XXIV/2026 ini diajukan  Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III). Para Pemohon mengujika Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pasal 63 UU Pemda menyatakan, “(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. (2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk daerah kabupaten disebut wakil bupati dan untuk daerah kota disebut wakil walikota.”

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (5/2/2026) para Pemohon melalui Widodo Sigit Pudjianto sebagai kuasa hukum menyebutkan, dari aspek politik melihat keberadaan kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya dipilih langsung dalam satu paket. Namun kebijakan demikian memicu konflik, terutama sejak diberlakukannya UU Pemda karena terdapat hampir 97% hubungan antara keduanya berjalan tidak harmonis dan bahkan pecah kongsi. Sebab, keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan didukung oleh parpol, namun dalam pelaksanaan fungsi atau tugas, wakil kepala daerah tidak menjalankan tugas sesuai dengan harapan.

Berdasarkan hasil evaluasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sejak 2015 menyatakan 75% pasangan kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis. Bahkan hasil riset LIPI menyatakan pada 2005-2013 terdapat 95% kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada langsung mengalami keretakan politik.

Berdasarkan aspek sosial, sambung Widodo, keributan atau perselisihan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah, berdampak pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal. Di samping itu, hal demikian melanggar aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk berkenan untuk menyatakan Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dinaknai bahwa Wakil Kepala Daerah tidak memiliki dasar kewenangan dan legitimasi konstitusional yang berdiri sendiri atau setara dengan kepala pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945; Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dimaknai pemilihan Wakil Gubenur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota merupakan perintah konstitusional yang memilliki basis kewenangan konstitusional tersendiri sebagaimana Kepala Pemerintahan Daerah dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945

 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 45/PUU-XXIV/2026


 

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 45/PUU-XXIV/2026