Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat sidang pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (02/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 02 Maret 2026 | 13:10 WIB

Dibaca: 236

Petitum Ambigu, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Uji UU Pemilu

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pengujian materiil terkait ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima.  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 43/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan terhadap rumusan petitum angka 2 dan angka 3, Mahkamah menilai perumusan kedua petitum tersebut  menunjukkan ambiguitas Pasal 24 ayat (1) huruf n dan  UU 7 Tahun 2017  dimaksud sama-sama dimohonkan  dimaknai Mahkamah. Namun pada petitum angka 2 didahului frasa bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dan seterusnya. Sementara itu petitum angka 3 didahului dengan frasa tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa dan seterusnya bahkan petitum angka 3 dirumuskan tidak sebagaimana model rumusan petitum pengujian sebagaimana dengan PMK 7 Tahun 2025.

Rumusan petitum angka 2 dan angka 3 demikian menjadi tidak jelas apakah yang dimaksudkan sebagai petitum yang dirumuskan secara kumulatif atau petitum yang dirumuskan secara alternatif. Bilamana petitum angka 2 dan angka 3 dimaksudkan petitum alternatif maka diantara keduanya harus dibuatkan model alternatif yaitu dengan mencantumkan kata atau diantara petitum angka 2 dengan petitum angka 3.

“Dengan mencantumkan kata atau maka menentukan salah satu dari kedua petitum in casu petitum angka 2 dan angka 3 yang dinilai relevan dengan mempertimbangkan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Ridwan.

Dalam batas penalaran yang wajar dengan perumusan petitum angka 2 dan angka 3 Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum permohonan yang dirumuskan secara kontradiktif atau bertentangan karena petitum dirumuskan secara kumulatif.


Baca juga:
Menyoal Syarat Sebagai Anggota Parpol Untuk Jadi Caleg
Pemohon Perbaiki Permohonan uji Syarat Pencalonan Anggota DPR-DPRD


Sebelumnya, Yudi Syamhudi Suyuti selaku Pemohon I dan Adrianne Thaliandra selaku Pemohon II mengajukan permohonan pengujian materiil terkait ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon mendalilkan pemberlakuan syarat keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu telah melampaui batas konstitusional karena dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Dengan adanya huruf n ini, menurut Pemohon, menjadi hambatan menjadi hambatan terjadinya penyempurnaan DPR atau DPRD untuk merepresentasikan perwakilan golongan rakyat dan atau kelompok masyarakat yang bukan merupakan anggota partai politik seperti Pemohon jabarkan dalam permohonan para Pemohon ini. Untuk itu Pemohon memohon pada MK untuk dapat mengadili norma tersebut agar MK dapat menemukan hukum baru.

Dalam permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurut para Pemohon, kewajiban menjadi anggota partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD membatasi hak warga negara dalam mewakili kepentingan rakyat secara langsung.(*)

 

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 43/PUU-XXIV/2026