Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024, Senin (29/9/2025). Humas/Bay

Senin, 29 September 2025 | 15:41 WIB

Dibaca: 1456

Permohonan Kabur, Permohonan Andi Kusuma-Budiyono Tidak Dapat Diterima

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 tidak dapat diterima. Permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Andi Kusuma–Budiyono, dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Putusan Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (29/9/2025). Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel), terutama terkait objek sengketa yang diajukan.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU Bangka terkait Pilkada 2025. Namun, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mencantumkan secara tepat keputusan yang menjadi objek perselisihan.

Pemohon hanya menyebutkan keputusan KPU Kabupaten Bangka pada 2 September 2025 pukul 17.00 WIB tanpa menuliskan nomor dan judul keputusan secara lengkap. Padahal, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka 2025 ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 406/2025.

“Kejelasan objek merupakan sebuah keniscayaan dalam merumuskan petitum karena berkenaan dengan hasil perolehan suara yang sah. Namun Pemohon tidak menuliskan nomor dan judul keputusan dengan lengkap pada seluruh bagian permohonan, baik pada perihal, posita, maupun petitum,” tegas Arief.

Menurut Mahkamah, ketidakcermatan dalam merumuskan objek perkara menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas dan sulit dipertimbangkan lebih lanjut.

Petitum Saling Bertentangan

Selain persoalan objek, Mahkamah juga menilai petitum Pemohon tidak konsisten dan saling bertentangan. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan 5, sekaligus menetapkan dirinya bersama Budiyono sebagai pemenang Pilkada Bangka 2025–2030.

Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak logis dan berpotensi meniadakan suara sah pemilih. “Pada petitum angka 3 dan angka 4, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon 1 (Pihak Terkait I) dan Paslon 5 (Pihak Terkait II), serta secara kumulatif memohon untuk menetapkan suara terbanyak sebagaimana tabel perolehan suara yang dimuat pada petitum angka 5 dan memerintahkan KPU dan pejabat yang berwenang untuk menetapkan dan melantik Andi Kusuma dan Budiyono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Periode 2025-2030. Uraian petitum tersebut dimintakan tidak secara alternatif namun secara kumulatif sehingga pada pokoknya Pemohon meminta keseluruhan petitum, yaitu petitum angka 1 sampai dengan angka 6 untuk dikabulkan secara bersamaan,”ujar Arief.

Petitum permohonan yang demikian, menurut Mahkamah, adalah saling bertentangan dan menimbulkan persoalan hukum, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, rangkaian petitum tersebut tidak dimulai dengan permohonan yang secara jelas memintakan pembatalan perolehan suara sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan KPU Kabupaten Bangka 406/2025, baik secara keseluruhan maupun terhadap perolehan suara pasangan calon tertentu sebagaimana dimintakan pada petitum angka 3 dan angka 4.

Selain itu, permohonan untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon 1 dan Paslon 5 tidak disertai dengan permohonan berkenaan dengan tindakan lanjutan dari diskualifikasi tersebut, yaitu pembatalan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan dan tidak pula dimohonkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Paslon 1 dan Paslon 5 atau dengan Paslon pengganti. Dalam hal ini Pemohon hanya meminta agar Pemohon langsung dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di mana jika petiturm dimaksud dikabulkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suara pemilih yang telah memberikan suara kepada Paslon 1 dan Paslon 5. Dalam hal ini, diskualifikasi atau pembatalan kepesertaan salah satu Paslon sebagaimana dimintakan Pemohon tidak semestinya berimplikasi pada langsung ditetapkannya Paslon lain sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini menyebabkan petitum permohonan tersebut menjadi petitum yang tidak dapat dilaksanakan apabila dikabulkan, sehingga permohonan yang didasarkan atas petitum demikian menjadi tidak jelas dan tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Mahkamah menambahkan, dari uraian fakta hukum di atas, telah ternyata jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih, dan mengakibatkan ditetapkannya Pemohon sebagai bupati dan wakil bupati terpilih tanpa hasil perolehan suara yang valid atau sah melalui proses pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Hal demikian justru berimplikasi pada pembatalan hasil pemilihan dengan menghilangkan sebagian besar suara pemilih tanpa kejelasan kelanjutan pemilihan umum sehingga suara pemilih kehilangan nilai (value) dalam proses terpilihnya pasangan calon peserta pemilihan. Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).


Baca juga:
Dalilkan Pilbup Bangka Maladministrasi, Andi Kusuma-Budiyono Mengadu ke MK
KPU Kabupaten Bangka Bantah Dalil Andi Kusuma-Budiyono Soal Politik Uang


Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Andi Kusuma–Budiyono, mengajukan permohonan ke MK. Pemohon menuding adanya praktik politik uang secara masif serta dugaan cacat administrasi pada pasangan calon lain, termasuk keabsahan ijazah milik calon Nomor Urut 5, Rato Rusdiyanto, yang dianggap bermasalah.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025