Ketua MKMK I Dewa Gde Palguna, bersama Anggota MKMK Yuliandri, menjelaskan tugas, fungsi dan independensi MKMK dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Rabu, (18/02/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

Dibaca: 405

Penuhi Undangan DPR, MKMK Tegaskan Independensinya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sepanjang menyangkut kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), maka tidak boleh ada satu lembaga pun yang dapat mengintervensi MKMK. Hal ini ditegaskan oleh Ketua MKMK I Dewa Gde Palguna dengan didampingi Anggota MKMK Yuliandri ketika memenuhi undangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (18/2/2026) siang.

“Ini bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami,” ujar Palguna yang hadir secara langsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara 2 Komplek Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana tersebut menyatakan bahwa MKMK menghormati pilihan DPR dalam memilih hakim konstitusi. “Kami sangat menghormati usulan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi ada di tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya, dan itu kompetensi absolut tidak mungkin kami ganggu gugat,” ujar Palguna.

Menanggapi pernyataan dari Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil agar MKMK tidak melampaui mandat etik, Palguna menjelaskan fungsi MKMK adalah menjaga kehormatan hakim konstitusi. Ia menegaskan daripada menghukum, MKMK memilih untuk menjaga hakim konstitusi.

“Pendekatan yang kami lakukan, Pak Nasir, yaitu lebih baik menjaga daripada menghukum. Mungkin itu tidak ini tidak populer karena kalau menghukum kan sangat populer, kita diikuti oleh media bermacam-macam. Tapi bukan begini cara kerja kami, kami justru menjadi sering menjadi tidak populer karena lebih sering mengingatkan. Makanya Ibu dan Bapak juga tidak tahu berapa hakim yang kami ingatkan kan? Pernah Bapak tahu? Tidak pernah kemudian terdeteksi untuk tidak sampai melanggar sampai kemudian kami membuat laporan tahunan,” papar Palguna.

Selain itu, Palguna menyatakan MKMK tidak dapat membuka substansi laporan maupun temuan yang sedang ditangani, termasuk laporan atau temuan mengenai Hakim Konstitusi Adies Kadir. Karena jika MKMK melakukan hal tersebut, maka MKMK akan menyalahi sumpah dan hukum acara persidangan MKMK.

“Tolong dong, kami jangan dinilai sudah memutus karena ini baru sidang (pemeriksaan) pendahuluan. Sidang (pemeriksaan) pendahuluan kan ada dua tadi, satu bisa diteruskan ke pemeriksaan persidangan dan satu bisa langsung diputuskan,” tegasnya.

Palguna memaparkan bahwa esok hari hanyalah baru sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap hakim terlapor. “Sekarang itu baru masuk tahap pemeriksaan pendahuluan, belum memeriksa. Baru besok kami memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk mendengar keterangannya,” urainya.

Sementara permintaan Anggota Komisi III DPR untuk menghentikan laporan atau temuan sebelum memasuki Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tidak dapat dipenuhi MKMK. Menurut Palguna, hal ini justru melanggar hukum acara persidangan MKMK. “Tidak bisa juga kami men-dismiss sejak awal seperti yang Ibu dan Bapak mau sampaikan karena hukum acaranya mengatur begitu,” tegas Palguna.

Kemudian Palguna menanggapi banyaknya pertanyaan mengapa MKMK tidak menghentikan laporan atau temuan yang masuk. Ia menjelaskan kapan laporan/temuan yang masuk dapat dianggap tidak memenuhi syarat, yakni apabila laporan/temuan tidak jelas. Selain itu, ia mengingatkan bahwa MKMK tidak dapat menolak laporan yang masuk karena terikat oleh hukum acara.

“Itu saja yang ada di hukum acara. Kalau sudah ada kejelasan siapa pelapornya, dan  siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi, Pak.  Menurut hukum acaranya, menurut PMK Nomor 11 Tahun 2024, begitu suatu laporan diregistrasi, kami harus menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pemeriksaan pendahuluan

Lebih lanjut Palguna menerangkan MKMK tidak pernah membuat putusan yang melampaui kewenangan baik terhadap laporan ataupun temuan oleh MKMK. Terhadap temuan di berbagai media, MKMK memiliki mekanisme konferensi pers sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa MKMK telah bekerja.(*)

Penulis: Ilham W.M./L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.