Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 53/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Rabu (11/2). Humas/Bay

Rabu, 11 Februari 2026 | 18:14 WIB

Dibaca: 67725

Pensiunan PNS Pertanyakan Batasan Kriteria “Miskin” bagi Penerima Bantuan Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dudy Mempawardi Saragih selaku pensiunan PNS mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Pada permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 2, Pasal 5 ayat ( 2), dan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945).

Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum menyatakan, “Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.”

Pasal 5 ayat (2) UU 16/2011 menyatakan, “Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.”

Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Bantuan Hukum menyatakan, “Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.”

Menurut Pemohon, seluruh pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebab sebagai pensiunan PNS yang secara administrasi tidak miskin, namun dikemudian hari dapat saja tidak mampu menanggung biaya logistik berperkara di pengadilan. Adanya realitas biaya berperkara yang mencakup aspek nonperkara ini menunjukkan kriteria "miskin" dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum sangat tidak memadai.

Di samping itu, norma tersebut yang membatasi bantuan hukum hanya pada kriteria "miskin" telah nyata-nyata menghalangi akses keadilan bagi Pemohon yang juga tidak mampu secara finansial untuk menanggung seluruh biaya proses hukum. Sehingga norma tersebut dinilai melanggar hak konstitusional Pemohon atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pemohon berpandangan norma Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum tersebut membatasi penerima bantuan hukum hanya pada "orang atau kelompok orang miskin". Pembatasan ini merugikan Pemohon, yang mungkin tidak memenuhi syarat formal "miskin" yang sejatinya masih memiliki penghasilan pensiun di atas garis kemiskinan administratif, namun secara riil tidak mampu membayar biaya jasa hukum.

“Menyatakan frasa "orang atau kelompok orang miskin" dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula orang atau kelompok orang yang secara faktual tidak mampu membayar biaya jasa hukum (Biaya Advokat dan Biaya Perkara di Pengadilan),” ucap Dudy membacakan petitum permohonannya.

 

Sistematika Permohonan

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan agar Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang terdiri atas empat bagian, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan, dan petitum permohonan.

“Pada pembagian permohonan ini sangat banyak dan masih tidak beraturan. Pada kewenangan Mahkamah, ada dasar-dasar hukumnya, tetapi ada juga yang belum dicantumkan, dan pada kedudukan hukum dipeta-petakan lagi, sehingga ini perlu disempurnakan lagi sebagaimana ketentuan dalam sistematika permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah,” jelas Ridwan.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Adies meminta agar Pemohon mempertegas kedudukan hukumnya. “Ini bagian penting bagi Mahkamah untuk melihat permohonan ini, jika permohonan ini belum lengkap nanti kami laporannya ke RPH akan kesusahan. Terkait kerugian pun ini belum cukup dijelaskan dan tidak disampaikan contoh konkret di lingkungan Pemohon yang tidak diberikan bantuan hukum yang tidak masuk kategori miskin, apakah pernah tidak mendapatkan bantuan hukum dalam pengadilan,” jelas Adies.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mencermati bagian legal standing yang perlu penjelasan. Utamanya pada alasan kerugian atas berlakunya pasal yang diujikan.

“Di sini Pemohon menjelaskan adalah pensiunan PNS dan sebagai advokat, maka jelaskan kenapa ketiga norma ini merugikan hak konstitusional. Ini harus ada hubungan sebab akibatnya antara potensi kerugian yang dialami dengan keberlakuan norma ini,” jelas Saldi. 

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.