

Kamis, 25 September 2025 | 08:22
Dilihat : 541JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekitar 13 orang pengacara dari Makarim & Taira S. (M&T) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/9/2025). Sebagian di antaranya pengacara dari Laos, Vietnam, Malaysia, dan Singapura yang sedang melaksanakan penugasan bekerja atau yang mereka sebut Drew Network Asia Secondment Program 2025 di firma hukum Makarim & Taira S.
Mereka berkunjung ke MK untuk mengetahui seluk-beluk peradilan konstitusi di Indonesia. Mereka pun berdiskusi dengan Analis Hukum MK Arinta Sulistyo, yang akrab disapa Tyo mengenai MK Republik Indonesia di Aula Gedung II MK, Jakarta.
“Ada enam peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi, salah satunya The Guardian of Democracy atau sebagai pengawal demokrasi,” ujar Tyo.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD atau dikenal dengan istilah pemakzulan atau impeachment. Pelanggaran dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tyo juga menjelaskan MK Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berkedudukan setara. Namun perbedaannya, MK adalah pengawal konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memiliki kewenangan khusus lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan, MA adalah lembaga peradilan tertinggi yang mengawasi jalannya peradilan di bawahnya dan menguji peraturan di bawah undang-undang.
Putusan MA masih memungkinkan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali, sementara putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. MK pun hanya ada satu di Indonesia yang saat ini berkantor di Jakarta, sedangkan MA memiliki cabang kekuasaan kehakiman atau membawahi badan peradilan di bawahnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Perbedaan lainnya, MK memiliki sembilan hakim konstitusi. Sementara MA terdiri dari paling banyak 60 Hakim Agung yang calonnya diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, menjawab pertanyaan, Tyo mengatakan pertimbangan hukum yang ada dalam putusan menjadi bagian dari putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan hanya amar putusan. Dengan demikian, setiap warga negara diharapkan dapat memahami putusan MK secara komprehensif secara satu kesatuan.
“Hakim konstitusi kan selalu menegaskan pertimbangan hukum menjadi satu kesatuan putusan MK yang tak terpisahkan dengan amar putusannya,” kata Tyo.
Selain itu, pengacara dari Makarim & Taira S. berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di lantai 5 dan lantai 6 Gedung MK dengan luas 1.462 meter persegi. Puskon merupakan pusat dokumentasi dan pembelajaran perjalanan sejarah konstitusi Indonesia dalam rangka membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mau berkonstribusi dalam mewujudkan budaya sadar berkonstitusi.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.

Analis Hukum MK Arinta Sulistyo menjadi memberikan materi tentang MK kepada sejumlah pengacara peserta Drew Network Asia Secondment Program 2025 di firma hukum Makarim & Taira S, Kamis, (25/09/2025). Foto Humas/IlhamWM.



Kamis, 25 September 2025 | 15:22 WIB
Dibaca: 541
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekitar 13 orang pengacara dari Makarim & Taira S. (M&T) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/9/2025). Sebagian di antaranya pengacara dari Laos, Vietnam, Malaysia, dan Singapura yang sedang melaksanakan penugasan bekerja atau yang mereka sebut Drew Network Asia Secondment Program 2025 di firma hukum Makarim & Taira S.
Mereka berkunjung ke MK untuk mengetahui seluk-beluk peradilan konstitusi di Indonesia. Mereka pun berdiskusi dengan Analis Hukum MK Arinta Sulistyo, yang akrab disapa Tyo mengenai MK Republik Indonesia di Aula Gedung II MK, Jakarta.
“Ada enam peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi, salah satunya The Guardian of Democracy atau sebagai pengawal demokrasi,” ujar Tyo.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD atau dikenal dengan istilah pemakzulan atau impeachment. Pelanggaran dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tyo juga menjelaskan MK Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berkedudukan setara. Namun perbedaannya, MK adalah pengawal konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memiliki kewenangan khusus lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan, MA adalah lembaga peradilan tertinggi yang mengawasi jalannya peradilan di bawahnya dan menguji peraturan di bawah undang-undang.
Putusan MA masih memungkinkan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali, sementara putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. MK pun hanya ada satu di Indonesia yang saat ini berkantor di Jakarta, sedangkan MA memiliki cabang kekuasaan kehakiman atau membawahi badan peradilan di bawahnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Perbedaan lainnya, MK memiliki sembilan hakim konstitusi. Sementara MA terdiri dari paling banyak 60 Hakim Agung yang calonnya diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, menjawab pertanyaan, Tyo mengatakan pertimbangan hukum yang ada dalam putusan menjadi bagian dari putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan hanya amar putusan. Dengan demikian, setiap warga negara diharapkan dapat memahami putusan MK secara komprehensif secara satu kesatuan.
“Hakim konstitusi kan selalu menegaskan pertimbangan hukum menjadi satu kesatuan putusan MK yang tak terpisahkan dengan amar putusannya,” kata Tyo.
Selain itu, pengacara dari Makarim & Taira S. berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di lantai 5 dan lantai 6 Gedung MK dengan luas 1.462 meter persegi. Puskon merupakan pusat dokumentasi dan pembelajaran perjalanan sejarah konstitusi Indonesia dalam rangka membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mau berkonstribusi dalam mewujudkan budaya sadar berkonstitusi.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.