Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 206/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Jumat (7/11/2025). Humas/Bay

Jumat, 07 November 2025 | 11:37 WIB

Dibaca: 502

Pemohon Keluhkan Pengadilan Tak Objektif, Uji UU HAM ke MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Perkara Nomor 206/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (7/11/2025) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Donaldy Christian Langgar, dalam sidang menyatakan bahwa penerapan Pasal 5 ayat (2) UU HAM telah merugikan dirinya sebagai pencari keadilan. Ia menilai proses hukum di pengadilan berjalan lambat, berbelit-belit, dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

“Pemohon mengalami kerugian waktu dan biaya akibat proses eksekusi yang berlarut-larut. Kerugian materi mencapai Rp14,6 juta dari upah proses selama eksekusi didiamkan,” ujar Donaldy dalam persidangan.

Pengadilan Dinilai Tidak Objektif

Donaldy mengungkapkan, sistem peradilan yang kaku dan tidak fleksibel merugikan masyarakat pencari keadilan. Ia menilai, tumpang tindih aturan menyebabkan inkonsistensi dalam penerapan hukum dan berpotensi menciptakan pengadilan yang tidak objektif. “Pemohon merasakan pengadilan yang subjektif dan berpihak,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menceritakan pengalamannya sejak tahun 2019 saat mendaftar perkara. Menurutnya, terdapat perbedaan antara proses pendaftaran secara langsung dan daring, yang membuat perkaranya tidak diterima pada tahap awal.

Dalil Permohonan

Dalam permohonannya, Donaldy menerangkan bahwa Pasal 5 ayat (2) UU HAM yang menjamin setiap orang berhak atas bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak, belum sepenuhnya dilaksanakan dalam praktik. Hal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Pemohon juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait masa percobaan kerja (probation), yang menurutnya tidak memberikan kepastian hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta tidak sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pekerja Domestik.

Kritik terhadap Proses Peradilan

Donaldy menilai pengadilan belum menjalankan asas “cepat, sederhana, dan berbiaya ringan”. Ia menyebut telah melengkapi seluruh persyaratan berperkara, termasuk dokumen dan bukti, serta mengajukan permohonan prodeo (bebas biaya perkara). Namun, selama proses berlangsung, ia mendapati beberapa kendala seperti penggantian hakim tanpa pemberitahuan resmi, salinan putusan yang tidak diberikan, dan masa tunggu persidangan hingga delapan bulan.

Ia menerangkan, seharusnya pengadilan memberikan perlindungan nyata bagi pencari keadilan, tidak hanya secara formal, tetapi juga substansial melalui penerapan asas ius curia novit dengan sungguh-sungguh.

Pemohon berharap MK dapat menafsirkan kembali Pasal 5 ayat (2) UU HAM agar memastikan adanya pengadilan yang benar-benar objektif, tidak diskriminatif, dan memberikan perlakuan yang sama bagi semua pencari keadilan. Menurutnya, norma dalam pasal tersebut perlu dipertegas agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk menyusun permohonan menjadi lebih baik. “Sebagian besar belum tepat cara menulisnya. Nanti lihat contoh-contoh supaya ini bisa kabul, kalau tidak kabur. Atau saudara perbaiki jika saudara akan meneruskan,” sebutnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis 20 November 2025 pukul 12.00 WIB. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.