

Senin, 28 Juli 2025 | 09:10
Dilihat : 2006JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 110/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai role model bagi pemilihan kepala daerah lainnya di Tanah Air. Mereka menilai Pilgub DKI Jakarta sebagai pilkada yang paling adil dan demokratis serta berkepastian hukum karena adanya ketentuan pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen dan pemilihan putaran kedua merupakan ketentuan yang paling adil dan demokratis, serta berkepastian hukum yang adil karena memastikan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang dikehendaki oleh mayoritas pemilih,” ujar Terence Cameron yang juga menjadi Pemohon dalam perkara ini dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Terence menyebutkan, dalam sejarah pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, pernah terjadi 2 kali pemilihan atau 2 putaran yaitu pada 2012 dan 2017. Secara spesifik, pada 2017, putaran pertama pasangan Ahok-Djarot unggul dengan perolehan suara 42,99 persen disusul pasangan Anies-Sandi dengan perolehan suara 39,95 persen dan Agus-Sylvi dengan perolehan suara 17,06 persen.
Jika tidak ada ketentuan syarat perolehan suara lebih besar dari 50 persen, maka pasangan Ahok-Djarot akan langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun dengan adanya ketentuan syarat perolehan suara besar dari 50 persen, maka pemilih diminta kembali menentukan pilihannya kepada Ahok-Djarot atau Anies-Sandi di putaran kedua, tanpa Agus-Sylvi. Hingga akhirnya pada putaran kedua, Anies-Sandi yang mendapatkan suara mayoritas lebih besar dari 50 persen.
Bahkan ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen dan pemilihan putaran kedua tetap dipertahankan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU ini akan mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Menurut para Pemohon, ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen dan pemilihan putaran kedua bukanlah suatu ketentuan khusus yang hanya dapat diterapkan untuk Jakarta, melainkan ketentuan yang paling adil dan demokratis serta berkepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan pilkada. Para Pemohon mengatakan sudah seharusnya menjadi role model dan juga digunakan di daerah lain di Indonesia.
Sebab, tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Pilkada yang justru membuka peluang lebih banyak paslon kepala daerah sehingga berpotensi memecah suara pemilih dan menghasilkan paslon terpilih hanya memiliki persentase perolehan suara yang rendah. Aturan yang diuji para Pemohon yaitu Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada pada pokoknya hanya menyebutkan paslon kepala daerah terpilih merupakan paslon yang memperoleh suara terbanyak.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yang berlaku (UU 12/2008) ialah paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 50 persen untuk dapat ditetapkan sebagai paslon terpilih. Namun jika tidak terpenuhi, apabila terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka paslon tersebut dapat dinyatakan sebagai paslon terpilih. Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut juga berubah kembali pada UU 1/2015 yaitu paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 30 persen untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian pada UU 8/2015, sudah tidak ada lagi ketentuan besaran syarat perolehan suara minimal untuk ditetapkan sebagai paslon terpilih dan paslon yang memperoleh suara terbanyak terlepas 22 dari besaran perolehan suaranya otomatis akan ditetapkan sebagai paslon terpilih. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
Berikutnya tidak terdapat perubahan pada Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) dalam UU 10/2016 dengan UU Pilkada sebelumnya. Hanya terdapat penambahan ayat (3) terkait ketentuan pilkada untuk calon tunggal.
Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah DPRD, menjadi 6,5 persen hingga 10 persen perolehan suara sah DPRD, tergantung pada besar penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap. Para Pemohon mengatakan dalam kondisi pilkada diikuti oleh banyak paslon yang berlangsung secara kompetitif, maka tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50 persen, berpotensi menyebabkan terpilihnya paslon dengan perolehan suara 6,67 persen yang tentu saja tidak memberikan legitimasi yang cukup, dan juga berpotensi menghasilkan paslon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan paslon yang terbaik.
Baca juga: Menyoal Ketiadaan Syarat Paslon Kepala Daerah Terpilih Lewati Perolehan Suara 50 Persen
Dalam sidang ini, para Pemohon mengubah petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Selain itu para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang hari ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputus apakah akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan/pembuktian atau diputus tanpa pembuktian tersebut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Pilkada, Senin, (28/07/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.



Senin, 28 Juli 2025 | 16:10 WIB
Dibaca: 2006
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 110/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai role model bagi pemilihan kepala daerah lainnya di Tanah Air. Mereka menilai Pilgub DKI Jakarta sebagai pilkada yang paling adil dan demokratis serta berkepastian hukum karena adanya ketentuan pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen dan pemilihan putaran kedua merupakan ketentuan yang paling adil dan demokratis, serta berkepastian hukum yang adil karena memastikan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang dikehendaki oleh mayoritas pemilih,” ujar Terence Cameron yang juga menjadi Pemohon dalam perkara ini dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Terence menyebutkan, dalam sejarah pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, pernah terjadi 2 kali pemilihan atau 2 putaran yaitu pada 2012 dan 2017. Secara spesifik, pada 2017, putaran pertama pasangan Ahok-Djarot unggul dengan perolehan suara 42,99 persen disusul pasangan Anies-Sandi dengan perolehan suara 39,95 persen dan Agus-Sylvi dengan perolehan suara 17,06 persen.
Jika tidak ada ketentuan syarat perolehan suara lebih besar dari 50 persen, maka pasangan Ahok-Djarot akan langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun dengan adanya ketentuan syarat perolehan suara besar dari 50 persen, maka pemilih diminta kembali menentukan pilihannya kepada Ahok-Djarot atau Anies-Sandi di putaran kedua, tanpa Agus-Sylvi. Hingga akhirnya pada putaran kedua, Anies-Sandi yang mendapatkan suara mayoritas lebih besar dari 50 persen.
Bahkan ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen dan pemilihan putaran kedua tetap dipertahankan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU ini akan mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Menurut para Pemohon, ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen dan pemilihan putaran kedua bukanlah suatu ketentuan khusus yang hanya dapat diterapkan untuk Jakarta, melainkan ketentuan yang paling adil dan demokratis serta berkepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan pilkada. Para Pemohon mengatakan sudah seharusnya menjadi role model dan juga digunakan di daerah lain di Indonesia.
Sebab, tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Pilkada yang justru membuka peluang lebih banyak paslon kepala daerah sehingga berpotensi memecah suara pemilih dan menghasilkan paslon terpilih hanya memiliki persentase perolehan suara yang rendah. Aturan yang diuji para Pemohon yaitu Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada pada pokoknya hanya menyebutkan paslon kepala daerah terpilih merupakan paslon yang memperoleh suara terbanyak.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yang berlaku (UU 12/2008) ialah paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 50 persen untuk dapat ditetapkan sebagai paslon terpilih. Namun jika tidak terpenuhi, apabila terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka paslon tersebut dapat dinyatakan sebagai paslon terpilih. Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut juga berubah kembali pada UU 1/2015 yaitu paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 30 persen untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian pada UU 8/2015, sudah tidak ada lagi ketentuan besaran syarat perolehan suara minimal untuk ditetapkan sebagai paslon terpilih dan paslon yang memperoleh suara terbanyak terlepas 22 dari besaran perolehan suaranya otomatis akan ditetapkan sebagai paslon terpilih. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
Berikutnya tidak terdapat perubahan pada Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) dalam UU 10/2016 dengan UU Pilkada sebelumnya. Hanya terdapat penambahan ayat (3) terkait ketentuan pilkada untuk calon tunggal.
Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah DPRD, menjadi 6,5 persen hingga 10 persen perolehan suara sah DPRD, tergantung pada besar penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap. Para Pemohon mengatakan dalam kondisi pilkada diikuti oleh banyak paslon yang berlangsung secara kompetitif, maka tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50 persen, berpotensi menyebabkan terpilihnya paslon dengan perolehan suara 6,67 persen yang tentu saja tidak memberikan legitimasi yang cukup, dan juga berpotensi menghasilkan paslon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan paslon yang terbaik.
Baca juga: Menyoal Ketiadaan Syarat Paslon Kepala Daerah Terpilih Lewati Perolehan Suara 50 Persen
Dalam sidang ini, para Pemohon mengubah petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Selain itu para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang hari ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputus apakah akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan/pembuktian atau diputus tanpa pembuktian tersebut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina