

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:26
Dilihat : 245
Pahami Peran MK, Mahasiswa FIP UNTIRTA Kunjungi MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima kunjungan akademik dari Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, pada Kamis (4/12/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan dan peran vital MK dalam menjaga tegaknya konstitusi.
Dalam sesi pemaparan, Siswantana Putri Rachmatika tampil sebagai narasumber utama. Melalui materi berjudul "Mengenal Mahkamah Konstitusi RI", ia menguraikan latar belakang pembentukan MK, termasuk berbagai persoalan ketatanegaraan yang melatarbelakangi lahirnya lembaga ini, mulai dari ketiadaan mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 hingga perlunya penyelesaian sengketa antar lembaga negara melalui jalur hukum, bukan politik.
Siswantana menjelaskan bahwa MK diberikan lima kewenangan konstitusional, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu serta pilkada, dan memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden. "Semua ini pilar penting dalam memastikan bahwa konstitunsi dijalankan secara konsisten," ujar Siswantana.
Ia menegaskan bahwa MK memiliki visi "menegakkan konstitunsi melalui peradilan yang modern dan tepercaya", yang diwujudkan melalui peningkatan integritas peradilan, kualitas putusan, serta kesadaran berkonstitusi di masyarakat.
Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan tentang hak konstitusional warga negara, perbedaan antara pengujian formil dan materiil undang-undang, hingga pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK. Siswantana turut memaparkan 13 tahapan penanganan perkara di MK, mulai dari pendaftaran hingga pengucapan putusan, serta prinsip-prinsip penting dalam hukum acara MK, termasuk putusan yang bersifat erga omnes dan final and binding.
Dalam kesempatan ini, sejumlah putusan penting MK turut disoroti, seperti Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang larangan kampanye pilkada di kampus, serta putusan terkait administrasi kependudukan dan batas usia calon kepala daerah. Mahasiswa terlihat antusias mengikuti sesi tersebut yang disampaikan secara interaktif dan informatif.
Kunjungan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ke MK ini diharapkan memperkaya wawasan mahasiswa mengenai praktik peradilan konstitusi sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga tegaknya konstitusi dalam kehidupan bangsa dan bernegara.(*)
Penulis: Adriana Airlia
Editor: Lulu Anjarsari P.

Analis Hukum MK, Siswantana Putri Rahmatika menjadi pemateri dalam kunjungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Aula Gedung 1 MK. Foto Humas/Fauzan


Jumat, 05 Desember 2025 | 09:26 WIB
Dibaca: 245
Pahami Peran MK, Mahasiswa FIP UNTIRTA Kunjungi MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima kunjungan akademik dari Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, pada Kamis (4/12/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan dan peran vital MK dalam menjaga tegaknya konstitusi.
Dalam sesi pemaparan, Siswantana Putri Rachmatika tampil sebagai narasumber utama. Melalui materi berjudul "Mengenal Mahkamah Konstitusi RI", ia menguraikan latar belakang pembentukan MK, termasuk berbagai persoalan ketatanegaraan yang melatarbelakangi lahirnya lembaga ini, mulai dari ketiadaan mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 hingga perlunya penyelesaian sengketa antar lembaga negara melalui jalur hukum, bukan politik.
Siswantana menjelaskan bahwa MK diberikan lima kewenangan konstitusional, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu serta pilkada, dan memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden. "Semua ini pilar penting dalam memastikan bahwa konstitunsi dijalankan secara konsisten," ujar Siswantana.
Ia menegaskan bahwa MK memiliki visi "menegakkan konstitunsi melalui peradilan yang modern dan tepercaya", yang diwujudkan melalui peningkatan integritas peradilan, kualitas putusan, serta kesadaran berkonstitusi di masyarakat.
Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan tentang hak konstitusional warga negara, perbedaan antara pengujian formil dan materiil undang-undang, hingga pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK. Siswantana turut memaparkan 13 tahapan penanganan perkara di MK, mulai dari pendaftaran hingga pengucapan putusan, serta prinsip-prinsip penting dalam hukum acara MK, termasuk putusan yang bersifat erga omnes dan final and binding.
Dalam kesempatan ini, sejumlah putusan penting MK turut disoroti, seperti Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang larangan kampanye pilkada di kampus, serta putusan terkait administrasi kependudukan dan batas usia calon kepala daerah. Mahasiswa terlihat antusias mengikuti sesi tersebut yang disampaikan secara interaktif dan informatif.
Kunjungan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ke MK ini diharapkan memperkaya wawasan mahasiswa mengenai praktik peradilan konstitusi sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga tegaknya konstitusi dalam kehidupan bangsa dan bernegara.(*)
Penulis: Adriana Airlia
Editor: Lulu Anjarsari P.