Para pemohon pengujian Undang-Undang Noomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyampaikan pencabutan permohonan secara daring, pada Senin (18/6/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 18 Mei 2026 | 16:03 WIB

Dibaca: 600

Objek Sudah Tidak Berlaku, Uji UU ITE Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Ferdian Yudhistira (Pemohon I), Nugraha Pamuja Sakti (Pemohon II), Ega Purnama (Pemohon III), Lintang Dwi Ramadhani (Pemohon IV), dan Virana Marhaeni (Pemohon V).

Para Pemohon yang merupakan mahasiswa tersebut dalam permohonannya mengujikan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum mendistribusikan, mengirimkan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi konten yang menghina dan/atau memfitnah”. Menurut para Pemohon, Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3, dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 161/PUU-XXIIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel MK pada Senin (18/5/2026). Namun, sebelum melanjutkan persidangan ini, Hakim Konstitusi Enny mengingatkan bahwa objek yang diujikan oleh para Pemohon sudah tidak berlaku lagi. Menanggapi hal tersebut, Nugraha selaku perwakilan Pemohon menyatakan akan mencabut permohonannya.

“Berkenaan dengan objek permohonan dan pencabutan ini, ditunggu surat permohonan pencabutannya,” jelas Hakim Konstitusi Enny dalam sidang yang diikuti para Pemohon secara daring dari tempat masing-masing.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan bahwa dalam praktiknya ketentuan ini telah menciptakan iklim kecemasan ketika mereka ingin mempublikasikan kritik, opini, atau komentar di media sosial. Karena hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko kriminalisasi ekspresi yang dibuat di ruang digital. Para Pemohon beranggapan frasa “berisi konten yang menghina dan/atau memfitnah” dalam pasal a quo bersifat ambigum sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam penerapan hukum. Akibatnya sulit untuk membedakan antara kritik yang sah, opini pribadi, dan tindakan yang dapat menyebabkan penuntutan pidana atas pencemaran nama baik.

Selain itu, situasi ini juga memicu fenomena pembatasan diri dalam berbicara bagi warga negara karena memilih untuk tidak lagi secara bebas mengungkapkan pendapat agar terhindar dari hukuman pidana. Padahal, kebebasan berekspresi merupakan salah satu pondasi penting dari sistem demokrasi yang harus mendapatkan perlindungan efektif dari negara.

Terhadap dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 dan ketentuan tersebut hanya dapat terus menghasilkan efek hukum jika ditafsirkan secara ketat, tepat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, khususnya berkaitan dengan ungkapan "isi yang menghina dan/atau memfitnah", untuk menghindari penggunaan ketentuan ini yang dapat secara berlebihan membatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi warga negara di ruang digital.

Berikutnya para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menetapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mempertimbangkan hak-hak konstitusional warga negara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk mengakses dan menyampaikan informasi, serta prinsip kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28D ayat (1) UU Republik Indonesia tahun 1945.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 161/PUU-XXIIV/2026