

Kamis, 12 September 2024 | 06:31
Dilihat : 2634JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Menurut Mahkamah, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma atas ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pemisahan dan pembagian warisan yang diatur melalui pasal yang diuji Pemohon tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Kamis (12/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pada pokoknya, dalil Pemohon bermuara pada dikenakannya dua kali pemajakan atau BPHTB, yaitu BPHTB pewarisan dan BPHTB pemisahan serta pembagian warisan. Terjadinya hal ini menurut Pemohon karena tidak terdapat kejelasan lingkup pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022. Karena itu, Pemohon memohon agar norma a quo dimaknai pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan, pengertian BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dimaksud adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Perubahan atau peristiwa hukum dimaksud berupa pemindahan hak (peralihan hak) karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah. Selain itu, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang juga dikenakan BPHTB adalah karena adanya pemberian hak baru yang disebabkan kelanjutan pelepasan hak, atau di luar pelepasan hak.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menuturkan, peralihan hak yang dialami Pemohon karena perbuatan hukum yang dikehendaki atau direncanakan oleh para pihak, in casu ahli waris yang bermaksud mengalihkan warisan tersebut kepada salah satu pihak atau lebih dari kepemilikan bersama atas warisan, in casu tanah waris. Karena terjadi peralihan hak tersebut merupakan perbuatan hukum yang dikehendaki atau disepakati oleh para pihak, maka terhadapnya menimbulkan kewajiban bagi pihak yang akan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk membayar BPHTB. Artinya, petitum Pemohon tidak sejalan dengan maksud pengenaan BPHTB dimaksud. Sebab, Pemohon meminta agar perbuatan hukum berikut setelah terjadi pembagian waris harus dianggap sebagai satu rangkaian dengan proses turun waris yang sudah membayar BPHTB, di mana sertifikat hak atas tanah atas warisan tersebut telah melekat nama seluruh ahli waris.
“Karena itu, tidak terdapat pengenaan ganda (double) BPHTB sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon yang memohon agar frasa ‘pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan’ dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022 dimaknai sebagaimana petitum Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Secara keseluruhan, Pemohon mendalilkan persoalan inkonstitusionalitas frasa ‘pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan’ dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b, frasa ‘pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli’ dalam norma Pasal 49 huruf a, frasa ‘hibah wasiat’ dalam norma Pasal 49 huruf b, dan frasa ‘penerima waris’ dalam norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022. Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, Mahkamah berpendapat, norma dalam pasal-pasal yang diuji Pemohon dimaksud tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum, memberikan perlindungan harta benda yang dimiliki, dan tidak terdapat tindakan kesewenang-wenangan sebagaimana dijamin dan diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Bukan sebagaimana yang didalikan Pemohon, sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Enny.
Baca juga
Ahli Waris Persoalkan BPHTB untuk Pemisahan dan Pembagian Warisan
Pemohon Pertegas Alasan Uji Ketentuan BPHTB untuk Pemisahan dan Pembagian Warisan
UU HKPD Menyederhanakan Sistem Perpajakan dan Retribusi Daerah
Ketua Umum IPPAT Jelaskan Sejarah Hukum BPHTB dalam Sidang Uji UU HKPD
Dua Ahli Kenotariatan Jelaskan Pengenaan BPHTB terhadap PPJB
Sebagai informasi, Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 diajukan seorang notaris bernama Budi Wibowo Halim. Pemohon bercerita dirinya telah menerima warisan, namun belum didaftarkan untuk peralihan hak ke kantor pertanahan karena belum mampu membayar BPHTB terhadap warisan yang diperolehnya. Pengaturan yang ada pada pasal tersebut pada pokoknya mengatur BPTHB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
Padahal, menurut Pemohon, pemisahan dan pembagian warisan dari seluruh ahli waris kepada satu atau lebih ahli waris (tidak semua ahli waris) bukanlah suatu bentuk peralihan hak, sehingga tidak termasuk pada bagian dari terutang BPHTB. Sebagai ahli waris secara konstitusional hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum pengenaan pajak BPHTB karena dikenakan BPHTB untuk pemisahan dan pembagian warisan yang seharusnya tidak BPHTB.
Menurutnya, Pemohon semestinya hanya dikenakan BPHTB Waris, namun karena ketidakjelasan rumusan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPD, Pemohon justru berpotensi dikenakan BPHTB Waris dan BPHTB Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan hak. Akibatnya besaran pajaknya pun tidak berdasar dan menimbulkan persoalan-persoalan yang menyulitkan penerima waris.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kamis (12/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 12 September 2024 | 13:31 WIB
Dibaca: 2634
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Menurut Mahkamah, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma atas ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pemisahan dan pembagian warisan yang diatur melalui pasal yang diuji Pemohon tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Kamis (12/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pada pokoknya, dalil Pemohon bermuara pada dikenakannya dua kali pemajakan atau BPHTB, yaitu BPHTB pewarisan dan BPHTB pemisahan serta pembagian warisan. Terjadinya hal ini menurut Pemohon karena tidak terdapat kejelasan lingkup pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022. Karena itu, Pemohon memohon agar norma a quo dimaknai pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan, pengertian BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dimaksud adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Perubahan atau peristiwa hukum dimaksud berupa pemindahan hak (peralihan hak) karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah. Selain itu, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang juga dikenakan BPHTB adalah karena adanya pemberian hak baru yang disebabkan kelanjutan pelepasan hak, atau di luar pelepasan hak.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menuturkan, peralihan hak yang dialami Pemohon karena perbuatan hukum yang dikehendaki atau direncanakan oleh para pihak, in casu ahli waris yang bermaksud mengalihkan warisan tersebut kepada salah satu pihak atau lebih dari kepemilikan bersama atas warisan, in casu tanah waris. Karena terjadi peralihan hak tersebut merupakan perbuatan hukum yang dikehendaki atau disepakati oleh para pihak, maka terhadapnya menimbulkan kewajiban bagi pihak yang akan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk membayar BPHTB. Artinya, petitum Pemohon tidak sejalan dengan maksud pengenaan BPHTB dimaksud. Sebab, Pemohon meminta agar perbuatan hukum berikut setelah terjadi pembagian waris harus dianggap sebagai satu rangkaian dengan proses turun waris yang sudah membayar BPHTB, di mana sertifikat hak atas tanah atas warisan tersebut telah melekat nama seluruh ahli waris.
“Karena itu, tidak terdapat pengenaan ganda (double) BPHTB sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon yang memohon agar frasa ‘pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan’ dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022 dimaknai sebagaimana petitum Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Secara keseluruhan, Pemohon mendalilkan persoalan inkonstitusionalitas frasa ‘pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan’ dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b, frasa ‘pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli’ dalam norma Pasal 49 huruf a, frasa ‘hibah wasiat’ dalam norma Pasal 49 huruf b, dan frasa ‘penerima waris’ dalam norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022. Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, Mahkamah berpendapat, norma dalam pasal-pasal yang diuji Pemohon dimaksud tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum, memberikan perlindungan harta benda yang dimiliki, dan tidak terdapat tindakan kesewenang-wenangan sebagaimana dijamin dan diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Bukan sebagaimana yang didalikan Pemohon, sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Enny.
Baca juga
Ahli Waris Persoalkan BPHTB untuk Pemisahan dan Pembagian Warisan
Pemohon Pertegas Alasan Uji Ketentuan BPHTB untuk Pemisahan dan Pembagian Warisan
UU HKPD Menyederhanakan Sistem Perpajakan dan Retribusi Daerah
Ketua Umum IPPAT Jelaskan Sejarah Hukum BPHTB dalam Sidang Uji UU HKPD
Dua Ahli Kenotariatan Jelaskan Pengenaan BPHTB terhadap PPJB
Sebagai informasi, Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023 diajukan seorang notaris bernama Budi Wibowo Halim. Pemohon bercerita dirinya telah menerima warisan, namun belum didaftarkan untuk peralihan hak ke kantor pertanahan karena belum mampu membayar BPHTB terhadap warisan yang diperolehnya. Pengaturan yang ada pada pasal tersebut pada pokoknya mengatur BPTHB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
Padahal, menurut Pemohon, pemisahan dan pembagian warisan dari seluruh ahli waris kepada satu atau lebih ahli waris (tidak semua ahli waris) bukanlah suatu bentuk peralihan hak, sehingga tidak termasuk pada bagian dari terutang BPHTB. Sebagai ahli waris secara konstitusional hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum pengenaan pajak BPHTB karena dikenakan BPHTB untuk pemisahan dan pembagian warisan yang seharusnya tidak BPHTB.
Menurutnya, Pemohon semestinya hanya dikenakan BPHTB Waris, namun karena ketidakjelasan rumusan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPD, Pemohon justru berpotensi dikenakan BPHTB Waris dan BPHTB Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan hak. Akibatnya besaran pajaknya pun tidak berdasar dan menimbulkan persoalan-persoalan yang menyulitkan penerima waris.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023