

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:26
Dilihat : 2251JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 110A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang. Namun, dalam pertimbangan Putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan penataan kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kegiatan usaha yang telah terbangun dengan melakukan proses inventarisasi serta pendataan yang valid dan pemetaan kawasan.
“Agar sejalan dengan maksud pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan salah satu bentuk pengejawantahan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan PT. Tara Bintang Nusa, Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel, dan Memet S. Siregar. Dalam permohonannya para Pemohon mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 110 ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang kemudian membuat para Pemohon tiba-tiba dikenakan sanksi administrasi tersebut. Menurut Mahkamah, sepanjang berkenaan dengan sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan, maka hal demikian bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma.
Adapun norma Pasal 110 ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 telah memberikan batasan waktu untuk menyelesaikan persoalan izin tersebut, sehingga menurut Mahkamah, berlaku asas semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure), di mana ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap ahu ketentuan tersebut berlaku dan mengikat. Ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu ketentuan tersebut berlaku dan mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan dari kewajiban atau tuntutan hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 110 ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampuran UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan petitum para Pemohon yang pada pokoknya memohon agar norma pasal yang dimohonkan pengujiannya diberikan penafsiran "dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah", menurut Mahkamah, para Pemohon seharusnya mempelajari dan memahami lebih lanjut hak dan kewajibannya atas tanah dimaksud, termasuk mengetahui asal-usul tanah, khususnya berkenaan dengan proses sejak awal diterbitkannya sertifikat hak atas tanah hingga sertifikat tersebut berada di tangan para Pemohon. Dengan kata lain, para Pemohon sebaiknya mengetahui dengan jelas bagaimana proses mendapatkan hak atas tanahnya sejak tanah tersebut diberikan status hak atas tanah, apakah telah sesuai dengan ketentuan atau tidak, sehingga para Pemohon dapat mengetahui dengan jelas mengenai status hak atas tanah tersebut.
Selanjutnya, apabila pemerintah telah menetapkan tanah tersebut sebagai kawasan hutan, maka para Pemohon wajib pula mematuhi ketentuan hukum yang terkait pemanfaatan tanah di kawasan hutan karena sejatinya penguasaan hutan oleh negara lain dimaksudkan untuk menjamin keberadaan kawasan hutan yang terjaga dan terkelola dengan baik, melindungi habitat dan ekosistem yang ada di dalamnya, juga tentunya digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga:
Pengusaha Sawit Persoalkan Sanksi Bagi Pemilik Tanah di Kawasan Hutan
Pengusaha Sawit Perbaiki Kedudukan Hukum Uji UU Cipta Kerja
Penetapan Kawasan Hutan Sebelum Pemohon Memiliki Hak Atas Tanah
Ahli: Penetapan Kawasan Hutan dengan Penunjukan Inkonstitusional
Menyeimbangkan Penegakan Hukum Kehutanan dengan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat
Sebagai informasi, Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 diajukan PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), dan perseorangan Memet S Siregar (Pemohon III). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 110A ayat (1) UU 18/2013 yang telah menimbulkan implikasi hukum kepada pemilik hak atas tanah untuk menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR).
Untuk pemilik hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan konservasi akibat hukumnya tidak hanya berkewajiban membayar PSDH dan DR, melainkan juga berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada negara apabila telah melewati 15 tahun dari tahun tanam. Di samping itu, ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 mempunyai akibat hukum yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah yaitu kewajiban melunasi denda administratif dan status lahan tetap menjadi kawasan hutan.
Selain itu, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan produksi mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama 1 daur maksimal 25 tahun atau sesuai jangka waktu perizinan. Setelah jangka waktu berakhir, maka berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara. Sedangkan, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi mendapatkan perintah penyerahan tanah kepada negara.
Atas berlakunya norma-norma yang diuji itu, Pemohon I mengaku mengalami kerugian akibat pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 karena areal Pemohon dengan luasan kurang lebih 41,6 hektar dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 2023 yang mewajibkan Pemohon untuk menyelesaikan pemenuhan persyaratan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU Cipta Kerja. Kerugian Pemohon berupa kewajiban pembayaran dengan administratif kehutanan.
Sementara Pemohon II memiliki anggota sebanyak 770 orang yang masing-masing memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak milik sejak 1990-an. Pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 dinilai sangat merugikan anggota-anggota Pemohon II, khususnya bagi anggota yang memiliki perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektar yang memiliki SHM dan dimasukkan dalam status kawasan hutan karena berpotensi dikenakan administratif dan menyerahkan tanah SHM kepada negara.
Sedangkan Pemohon III pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki SHM yang diklaim sebagai kawasan hutan di Bank Syariah Mandiri pada 2009. Dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013, Pemohon III dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah ber-SHM di kawasan hutan sehingga dikenakan denda administratif kehutanan yang mencapai Rp 35 miliar. Selain membayar denda, Pemohon III juga kehilangan hak atas tanah untuk diserahkan kepada negara.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Riko Wibawa Sitanggang (kanan) selaku Kuasa Hukum Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kamis (16/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:26 WIB
Dibaca: 2251
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 110A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang. Namun, dalam pertimbangan Putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan penataan kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kegiatan usaha yang telah terbangun dengan melakukan proses inventarisasi serta pendataan yang valid dan pemetaan kawasan.
“Agar sejalan dengan maksud pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan salah satu bentuk pengejawantahan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan PT. Tara Bintang Nusa, Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel, dan Memet S. Siregar. Dalam permohonannya para Pemohon mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 110 ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang kemudian membuat para Pemohon tiba-tiba dikenakan sanksi administrasi tersebut. Menurut Mahkamah, sepanjang berkenaan dengan sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan, maka hal demikian bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma.
Adapun norma Pasal 110 ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 telah memberikan batasan waktu untuk menyelesaikan persoalan izin tersebut, sehingga menurut Mahkamah, berlaku asas semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure), di mana ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap ahu ketentuan tersebut berlaku dan mengikat. Ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu ketentuan tersebut berlaku dan mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan dari kewajiban atau tuntutan hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 110 ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampuran UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan petitum para Pemohon yang pada pokoknya memohon agar norma pasal yang dimohonkan pengujiannya diberikan penafsiran "dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah", menurut Mahkamah, para Pemohon seharusnya mempelajari dan memahami lebih lanjut hak dan kewajibannya atas tanah dimaksud, termasuk mengetahui asal-usul tanah, khususnya berkenaan dengan proses sejak awal diterbitkannya sertifikat hak atas tanah hingga sertifikat tersebut berada di tangan para Pemohon. Dengan kata lain, para Pemohon sebaiknya mengetahui dengan jelas bagaimana proses mendapatkan hak atas tanahnya sejak tanah tersebut diberikan status hak atas tanah, apakah telah sesuai dengan ketentuan atau tidak, sehingga para Pemohon dapat mengetahui dengan jelas mengenai status hak atas tanah tersebut.
Selanjutnya, apabila pemerintah telah menetapkan tanah tersebut sebagai kawasan hutan, maka para Pemohon wajib pula mematuhi ketentuan hukum yang terkait pemanfaatan tanah di kawasan hutan karena sejatinya penguasaan hutan oleh negara lain dimaksudkan untuk menjamin keberadaan kawasan hutan yang terjaga dan terkelola dengan baik, melindungi habitat dan ekosistem yang ada di dalamnya, juga tentunya digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga:
Pengusaha Sawit Persoalkan Sanksi Bagi Pemilik Tanah di Kawasan Hutan
Pengusaha Sawit Perbaiki Kedudukan Hukum Uji UU Cipta Kerja
Penetapan Kawasan Hutan Sebelum Pemohon Memiliki Hak Atas Tanah
Ahli: Penetapan Kawasan Hutan dengan Penunjukan Inkonstitusional
Menyeimbangkan Penegakan Hukum Kehutanan dengan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat
Sebagai informasi, Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024 diajukan PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), dan perseorangan Memet S Siregar (Pemohon III). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 110A ayat (1) UU 18/2013 yang telah menimbulkan implikasi hukum kepada pemilik hak atas tanah untuk menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR).
Untuk pemilik hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan konservasi akibat hukumnya tidak hanya berkewajiban membayar PSDH dan DR, melainkan juga berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada negara apabila telah melewati 15 tahun dari tahun tanam. Di samping itu, ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 mempunyai akibat hukum yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah yaitu kewajiban melunasi denda administratif dan status lahan tetap menjadi kawasan hutan.
Selain itu, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan produksi mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama 1 daur maksimal 25 tahun atau sesuai jangka waktu perizinan. Setelah jangka waktu berakhir, maka berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara. Sedangkan, pemilik hak atas tanah yang berada di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi mendapatkan perintah penyerahan tanah kepada negara.
Atas berlakunya norma-norma yang diuji itu, Pemohon I mengaku mengalami kerugian akibat pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 karena areal Pemohon dengan luasan kurang lebih 41,6 hektar dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 2023 yang mewajibkan Pemohon untuk menyelesaikan pemenuhan persyaratan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU Cipta Kerja. Kerugian Pemohon berupa kewajiban pembayaran dengan administratif kehutanan.
Sementara Pemohon II memiliki anggota sebanyak 770 orang yang masing-masing memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak milik sejak 1990-an. Pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 dinilai sangat merugikan anggota-anggota Pemohon II, khususnya bagi anggota yang memiliki perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektar yang memiliki SHM dan dimasukkan dalam status kawasan hutan karena berpotensi dikenakan administratif dan menyerahkan tanah SHM kepada negara.
Sedangkan Pemohon III pernah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki SHM yang diklaim sebagai kawasan hutan di Bank Syariah Mandiri pada 2009. Dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013, Pemohon III dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah ber-SHM di kawasan hutan sehingga dikenakan denda administratif kehutanan yang mencapai Rp 35 miliar. Selain membayar denda, Pemohon III juga kehilangan hak atas tanah untuk diserahkan kepada negara.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024