Amriansyah Maulana Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi diambil sumpah jabatan menjadi fungsional Analis Hukum, Rabu (01/10) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:56 WIB

Dibaca: 509

MK Lantik PPPK, Perkuat Formasi Aparatur Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 274 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik pada Rabu (1/10/2025) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat formasi aparatur serta menghadirkan sumber daya manusia berkualitas di sektor pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penetapan jabatan baru bagi salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Amriansyah Maulana. Sebelumnya menduduki jabatan fungsional umum, kini ia resmi berpindah menjadi fungsional Analis Hukum. Perpindahan ini disebut sebagai langkah penting dalam pengembangan karier sekaligus bentuk kepercayaan instansi terhadap kompetensi yang dimilikinya.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dalam sambutannya menekankan bahwa momentum pelantikan ini bukan hanya bentuk rasa syukur, tetapi juga amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para pegawai. Ia menambahkan, sulit dibayangkan sebelumnya bahwa seluruh pegawai tenaga kontrak dapat disetujui oleh BKN dan Kemenpan-RB. Sesuatu yang dahulu terasa mustahil, kini menjadi nyata: seluruh pegawai resmi dilantik dan tercatat sebagai ASN dalam database negara.

“Sebanyak 274 PPPK yang baru dilantik, termasuk pegawai yang mengalami peralihan jabatan, diharapkan mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Jabatan yang diemban bukan hanya amanah, tetapi juga tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” ujarnya.

"Selain itu, Heru berpesan kepada para pegawai yang baru dilantik agar senantiasa bersemangat, bekerja dengan sungguh-sungguh, serta menjaga integritas. Dengan demikian, ke depan tidak ada pegawai yang harus diberhentikan akibat pelanggaran."

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 377 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Para pegawai yang baru dilantik akan mengisi berbagai jabatan, antara lain Analis Hukum Ahli Pertama, Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional dan Pengelola Umum Operasional.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.