

Jumat, 01 November 2024 | 14:46
Dilihat : 2988JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Webinar Konstitusi XVII bertema "Mahkamah Konstitusi dan Keadilan Prosedural" pada Jumat (1/11/2024). Webinar yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Pancasila, konstitusi, dan hak konstitusional warga negara ini, menghadirkan Guru Besar Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti sebagai pembicara utama dan dimoderatori oleh Airlangga Surya Negara dari Universitas Sebelas Maret.
Dalam diskusinya, Susi—sapaan akrabnya—memaparkan bahwa hak adalah konsep yang berkaitan dengan nilai prioritas saat menghadapi berbagai pertimbangan, terbagi menjadi tiga kelompok utama. Pertama, hak-hak absolut yang tidak dapat dibatasi; kedua, hak-hak terbatas yang dapat disesuaikan demi kepentingan yang lebih besar; dan ketiga, hak-hak terkualifikasi yang memerlukan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat atau negara.
“Berdasarkan teori kepentingan, hak berfungsi untuk memperluas kepentingan pemegangnya, sehingga pemilik hak berada dalam posisi yang lebih baik. Sebagai contoh, pemegang janji memiliki hak menagih untuk memastikan janji tersebut dilaksanakan demi kepentingannya,” ujar Susi.
Menurut Susi, dalam konteks hak asasi manusia, terdapat prinsip tak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. Prinsip tak terbagi menekankan bahwa semua hak asasi manusia memiliki bobot yang sama dan tidak boleh ada hak yang dikesampingkan. Prinsip saling bergantung menyatakan bahwa pemenuhan satu hak bergantung pada pemenuhan hak lain, misalnya hak atas pekerjaan yang bergantung pada hak atas pendidikan. Sementara itu, prinsip saling terkait menunjukkan bahwa seluruh hak asasi manusia saling melengkapi. Contohnya, hak memilih calon legislatif yang baik hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki pendidikan yang memadai.
Susi juga menyoroti hak prosedural sering menjadi perdebatan, karena dianggap sebagai penanda pemenuhan hak substantif. Menurut teori gateway, hak prosedural adalah pintu gerbang menuju hak substantif. Teori dignity menempatkan hak prosedural sebagai jaminan penghormatan terhadap individu. Teori instrumental menganggap prosedur sebagai sarana untuk memastikan efisiensi dan ketepatan pengambilan Keputusan.
"Tanpa prosedur hukum dan lembaga-lembaga hukum itu akan gagal untuk mencapai tujuannya. Jadi untuk konteks apapun apakah itu di dalamnya peradilan apakah itu pada keputusan administrasi atau juga pada proses-proses alat pada bentuk-bentuk proses hukum lainnya prosedur itu adalah penting untuk menjamin agar isu-isu itu disalurkan untuk memperoleh atau untuk menghasilkan satu keputusan atau satu konklusi yang benar. Oleh karena itu sehingga dikatakan prosedur itu selalu mempertanyakanpertanyaan mengenai keadilan," jelas Susi.
Dalam hukum, prosedur memiliki fungsi berbeda di ranah privat dan publik. Hukum privat bersifat preventif, bertujuan mencegah sengketa, misalnya dalam hak milik atas tanah, serta memperkuat institusi sosial seperti perkawinan. Sementara itu, hukum publik berfungsi menjaga ketertiban, melindungi kebebasan dasar, dan mengawasi pejabat publik. Prosedur memiliki urgensi penting karena merupakan instrumen untuk mencapai keadilan serta menjamin transparansi dan fairness, sehingga tujuan tidak menghalalkan segala cara.
Lebih lanjut, Susi menjelaskan beberapa teori yang mendasari hak prosedural. Salah satunya adalah Gateway Theory yang memandang hak prosedural sebagai "pintu gerbang" untuk pemenuhan hak substantif. Selain itu, Dignity Theory melihat hak prosedural sebagai sarana menjaga martabat individu di hadapan otoritas publik. Menurutnya, hak prosedural bukan hanya alat, tetapi tujuan itu sendiri untuk menjamin penghormatan terhadap individu.
Selain itu, Susi menyebutkan bahwa MK berperan dalam melindungi dan menegakkan hak-hak substantif serta hak-hak prosedural warga negara. MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian formil dan materiil terhadap undang-undang sebagai salah satu cara untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Melalui mekanisme pengujian ini, MK dapat menguji baik aspek formil maupun materiil dari suatu peraturan, meskipun belum memiliki kewenangan untuk menjalankan pemeriksaan yang disebut sebagai constitutional complaint secara penuh.
Mengutip Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya yang berjudul Pentingnya Pengujian Formil, Susi menekankan pentingnya pengujian formil dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pengujian formil berperan untuk mengimbangi dan mengendalikan proses politik dalam praktik demokrasi, khususnya dalam pembentukan hukum di parlemen, agar sesuai dengan aturan dan arahan konstitusional yang diatur oleh norma hukum tertinggi, yaitu UUD. Ia menyatakan bahwa proses politik di parlemen perlu diimbangi dengan mekanisme pengujian yudisial yang tidak hanya berfokus pada hasil akhirnya, tetapi lebih penting lagi pada proses pembahasan, pengambilan keputusan, dan pemberlakuan undang-undang yang akan berlaku bagi publik. Dengan demikian, pengujian formil berfungsi sebagai pengendali dan pengimbang terhadap proses politik di lembaga perwakilan rakyat, yang sering mengklaim diri sebagai representasi kepentingan rakyat, melalui mekanisme pengujian yang objektif.
Webinar ini diharapkan memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya keadilan prosedural dalam sistem hukum dan peran MK dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, MK bukan hanya berfungsi sebagai pengawas hak substantif, tetapi juga penegak prosedur yang adil demi keadilan bagi seluruh warga negara.(*)
Penulis: Fauzan F.
Editor: Lulu Anjarsari P.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Webinar Konstitusi XVII menghadirkan Susi Dwi Harijanti, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, sebagai pembicara utama dan dimoderatori oleh Airlangga Surya Negara dari Universitas Sebelas Maret. Humas

Jumat, 01 November 2024 | 21:46 WIB
Dibaca: 2988
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Webinar Konstitusi XVII bertema "Mahkamah Konstitusi dan Keadilan Prosedural" pada Jumat (1/11/2024). Webinar yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Pancasila, konstitusi, dan hak konstitusional warga negara ini, menghadirkan Guru Besar Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti sebagai pembicara utama dan dimoderatori oleh Airlangga Surya Negara dari Universitas Sebelas Maret.
Dalam diskusinya, Susi—sapaan akrabnya—memaparkan bahwa hak adalah konsep yang berkaitan dengan nilai prioritas saat menghadapi berbagai pertimbangan, terbagi menjadi tiga kelompok utama. Pertama, hak-hak absolut yang tidak dapat dibatasi; kedua, hak-hak terbatas yang dapat disesuaikan demi kepentingan yang lebih besar; dan ketiga, hak-hak terkualifikasi yang memerlukan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat atau negara.
“Berdasarkan teori kepentingan, hak berfungsi untuk memperluas kepentingan pemegangnya, sehingga pemilik hak berada dalam posisi yang lebih baik. Sebagai contoh, pemegang janji memiliki hak menagih untuk memastikan janji tersebut dilaksanakan demi kepentingannya,” ujar Susi.
Menurut Susi, dalam konteks hak asasi manusia, terdapat prinsip tak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. Prinsip tak terbagi menekankan bahwa semua hak asasi manusia memiliki bobot yang sama dan tidak boleh ada hak yang dikesampingkan. Prinsip saling bergantung menyatakan bahwa pemenuhan satu hak bergantung pada pemenuhan hak lain, misalnya hak atas pekerjaan yang bergantung pada hak atas pendidikan. Sementara itu, prinsip saling terkait menunjukkan bahwa seluruh hak asasi manusia saling melengkapi. Contohnya, hak memilih calon legislatif yang baik hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki pendidikan yang memadai.
Susi juga menyoroti hak prosedural sering menjadi perdebatan, karena dianggap sebagai penanda pemenuhan hak substantif. Menurut teori gateway, hak prosedural adalah pintu gerbang menuju hak substantif. Teori dignity menempatkan hak prosedural sebagai jaminan penghormatan terhadap individu. Teori instrumental menganggap prosedur sebagai sarana untuk memastikan efisiensi dan ketepatan pengambilan Keputusan.
"Tanpa prosedur hukum dan lembaga-lembaga hukum itu akan gagal untuk mencapai tujuannya. Jadi untuk konteks apapun apakah itu di dalamnya peradilan apakah itu pada keputusan administrasi atau juga pada proses-proses alat pada bentuk-bentuk proses hukum lainnya prosedur itu adalah penting untuk menjamin agar isu-isu itu disalurkan untuk memperoleh atau untuk menghasilkan satu keputusan atau satu konklusi yang benar. Oleh karena itu sehingga dikatakan prosedur itu selalu mempertanyakanpertanyaan mengenai keadilan," jelas Susi.
Dalam hukum, prosedur memiliki fungsi berbeda di ranah privat dan publik. Hukum privat bersifat preventif, bertujuan mencegah sengketa, misalnya dalam hak milik atas tanah, serta memperkuat institusi sosial seperti perkawinan. Sementara itu, hukum publik berfungsi menjaga ketertiban, melindungi kebebasan dasar, dan mengawasi pejabat publik. Prosedur memiliki urgensi penting karena merupakan instrumen untuk mencapai keadilan serta menjamin transparansi dan fairness, sehingga tujuan tidak menghalalkan segala cara.
Lebih lanjut, Susi menjelaskan beberapa teori yang mendasari hak prosedural. Salah satunya adalah Gateway Theory yang memandang hak prosedural sebagai "pintu gerbang" untuk pemenuhan hak substantif. Selain itu, Dignity Theory melihat hak prosedural sebagai sarana menjaga martabat individu di hadapan otoritas publik. Menurutnya, hak prosedural bukan hanya alat, tetapi tujuan itu sendiri untuk menjamin penghormatan terhadap individu.
Selain itu, Susi menyebutkan bahwa MK berperan dalam melindungi dan menegakkan hak-hak substantif serta hak-hak prosedural warga negara. MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian formil dan materiil terhadap undang-undang sebagai salah satu cara untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Melalui mekanisme pengujian ini, MK dapat menguji baik aspek formil maupun materiil dari suatu peraturan, meskipun belum memiliki kewenangan untuk menjalankan pemeriksaan yang disebut sebagai constitutional complaint secara penuh.
Mengutip Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya yang berjudul Pentingnya Pengujian Formil, Susi menekankan pentingnya pengujian formil dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pengujian formil berperan untuk mengimbangi dan mengendalikan proses politik dalam praktik demokrasi, khususnya dalam pembentukan hukum di parlemen, agar sesuai dengan aturan dan arahan konstitusional yang diatur oleh norma hukum tertinggi, yaitu UUD. Ia menyatakan bahwa proses politik di parlemen perlu diimbangi dengan mekanisme pengujian yudisial yang tidak hanya berfokus pada hasil akhirnya, tetapi lebih penting lagi pada proses pembahasan, pengambilan keputusan, dan pemberlakuan undang-undang yang akan berlaku bagi publik. Dengan demikian, pengujian formil berfungsi sebagai pengendali dan pengimbang terhadap proses politik di lembaga perwakilan rakyat, yang sering mengklaim diri sebagai representasi kepentingan rakyat, melalui mekanisme pengujian yang objektif.
Webinar ini diharapkan memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya keadilan prosedural dalam sistem hukum dan peran MK dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, MK bukan hanya berfungsi sebagai pengawas hak substantif, tetapi juga penegak prosedur yang adil demi keadilan bagi seluruh warga negara.(*)
Penulis: Fauzan F.
Editor: Lulu Anjarsari P.