Tim kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Advokat bersiap mengikuti jalannya sidang pendahuluan, Kamis, (23/04/2026), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 23 April 2026 | 15:51 WIB

Dibaca: 10898

Merasa Dirugikan Akibat Ulah Advokat, Pemohon Menyoal Pengawasan Organisasi Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sandi Silvia berprofesi sebagai karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini berangkat dari kejadian konkret yang dialami Pemohon. Pemohon mengaku sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada seorang advokat agar menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkaranya, tetapi advokat tersebut tidak menanggapi Pemohon selaku kliennya.

“Pemohon telah memberikan kuasa hukum kepada seorang advokat bernama Syamsul Jahidin yang untuk menangani perkaranya, dan telah memenuhi seluruh kewajibannya selaku klien,” ujar kuasa hukum Pemohon, Faisal Al Haq Harahap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon mengaku sudah memenuhi seluruh kewajibannya selaku klien termasuk menyerahkan dokumen-dokumen perkara, memberikan surat kuasa yang sah bermeterai, serta membayar honorarium jasa hukum kepada advokat yang bersangkutan. Pemohon menyebut telah melakukan pembayaran kepada advokat tersebut sebanyak empat kali dengan total Rp22,5 juta.

Walaupun Pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran layanan jasa advokat tersebut, tetapi selama perkara berjalan, Pemohon malah diblokir oleh advokat tersebut di semua lini telekomunikasi. Ketika Pemohon juga mencoba menghubungi rekan advokat itu yang ada di dalam surat kuasa, rekan advokat tersebut mengatakan tidak tahu-menahu bahwa namanya telah diikutsertakan dalam kuasa dan tidak tahu menahu mengenai masalah yang dihadapi Pemohon sama sekali.

Rekan advokat itu mengatakan sudah menghubungi advokat itu, dan advokat itu justru mengatakan tidak mengenal Pemohon sama sekali. Padahal, Pemohon mengaku semua bukti chat dan transfer Pemohon jelas kepada advokat itu dan Pemohon sudah pernah mencoba melaporkan advokat itu kepada organisasi advokat yang menaunginya, tetapi tidak mendapat tanggapan, bahkan meminta arahan pun tidak direspon sama sekali.

Akibat hal itu, Pemohon merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang adil. Sebab, jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik mereka menjadi tidak perlu takut karena mudah berpindah organisasi atau membuat organisasi baru yang berujung memunculkan advokat tidak berintegritas.

Pasal 12 ayat (1) UU Advokat menyatakan, “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”. Pemohon menilai frasa "Organisasi Advokat" dalam pasal tersebut tidak memberikan definisi yang tegas dan terstandar mengenai organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan, sehingga ketentuan ini mengandung norma yang kabur (vague norm) dan terbuka terhadap multitafsir yang berakibat pada lemahnya sistem pengawasan terhadap advokat di Indonesia.

Berikutnya, Pasal 12 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.” Namun, ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara rinci standar pengawasan yang harus diterapkan, mekanisme penindakan yang terukur, dan parameter keberhasilan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga norma itu kehilangan kekuatan operasionalnya dalam melindungi masyarakat pencari keadilan.

Pemohon menilai perbuatan advokat tersebut bertentangan dengan Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang menyatakan “Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”. Sebab, Pemohon berargumen advokat tersebut terbukti menggunakan mekanisme permohonan pengujian Undang-Undang di MK semata-mata untuk tujuan viralitas dan kepentingan publisitas diri, bukan demi kepentingan hukum klien.

Pelanggaran yang dilakukan advokat tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan normatif dalam UU Advokat dan KEAI, tetapi juga mencederai hakikat profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf g KEAI. Konsepsi officium nobile menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan kepercayaan publik, sehingga setiap tindakan negatif merupakan bentuk degradasi serius terhadap kehormatan profesi.

Berdasarkan fakta kasus di atas, Pemohon mengatakan terlihat dengan jelas bahwa sistem pengawasan advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat telah gagal melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kegagalan ini terjadi karena norma pasal dimaksud tidak mengatur secara tegas: (i) organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan; (ii) mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat awam; (iii) batas waktu penanganan pengaduan; dan (iv) sanksi yang terukur dan berkepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat yang telah memperoleh pengakuan resmi dari negara dan memiliki mekanisme pengaduan yang terstandar, terukur, serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Dalam sesi penasehatannya, Saldi mengatakan Pemohon seharusnya menjelaskan secara detail bahwa norma yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan konstitusi. Sementara, kasus konkret yang dialami Pemohon hanya untuk menguatkan kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini.

“Yang belum tentu juga kasus konkret itu punya hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 136/PUU-XXIV/2026