

Senin, 06 Juli 2026 | 08:48
Dilihat : 189
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (6/7/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 245/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan dari Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Syafi’i (Pemohon I), Dimas Aris Maulana (Pemohon II), Naufal Idlal Arrafi (Pemohon III), Moh. Efendi Zuli Wira Kurniawan (Pemohon IV), Bunga Perdana Suyitno Putri (Pemohon V), dan Nur Habibatus Syarifah (Pemohon VI) memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 79 ayat (8) huruf a KUHAP terhadap Pasal 28D Ayat (1), 28G Ayat (1), 28I Ayat (1), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Dalam hal ini, Muslimin selaku kuasa hukum para Pemohon mengilustrasikan bahwa suatu keadaan hukum ketika seseorang dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam konteks tersebut, tahap penyelidikan pada hakikatnya masih merupakan tahapan awal untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana, termasuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta siapa pihak yang secara sah dapat dikualifikasikan sebagai korban.
Sehingga pada tahap penyelidikan sejatinya belum terdapat kepastian mengenai status hukum para pihak, karena keseluruhan proses masih berada dalam ruang penelusuran awal terhadap suatu dugaan peristiwa pidana. Kendati status hukum para pihak pada tahap penyelidikan belum memperoleh kepastian, pasal a quo dinilai membuka ruang penerapan mekanisme restorative justice sejak tahap tersebut.
Diakui para Pemohon bahwa dalam praktiknya, pihak yang dilaporkan sesungguhnya dapat dipanggil untuk mengikuti proses mediasi, diminta menyampaikan permintaan maaf, menghapus pernyataan tertentu, memberikan kompensasi, maupun menandatangani surat perdamaian dengan pihak pelapor. Namun keadaan demikian secara faktual telah menempatkan seseorang seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, padahal belum terdapat penetapan tersangka maupun pembuktian awal yang memadai mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana.
Di sisi lain, pihak pelapor juga secara prematur diposisikan sebagai korban yang berhak memperoleh pemulihan, meskipun status korban secara hukum belum dapat dipastikan sebelum adanya kejelasan mengenai peristiwa pidana dan hubungan hukum antara para pihak.
Para Pemohon juga mendalilkan penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan juga menimbulkan persoalan mendasar berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pada tahap tersebut, aparat penegak hukum sejatinya belum memiliki dasar yang cukup untuk menentukan secara pasti siapa pelaku maupun korban, sehingga penerapan mekanisme restorative justice berpotensi memaksa para pihak menempati posisi hukum tertentu demi terlaksananya proses perdamaian.
Oleh karena itu, para Pemohon menilai keberadaan restorative justice pada tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (8) huruf a KUHAP secara nyata berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Hal ini khususnya akan terjadi pada para Pemohon yang menjadi mahasiswa Fakultas Hukum dan memiliki perhatian akademik, kepedulian konstitusional, serta kepentingan terhadap tegaknya prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Menyatakan frasa ‘penyelidikan’ dalam Pasal 79 ayat (8) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa keadilan restoratif hanya dapat dilaksanakan setelah adanya kepastian tindak pidana, identitas pelaku, dan korban,” ucap salah satu prinsipal yang menghadiri sidang secara daring.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat hakim mengingatkan bahwa perlu bagi para Pemohon mengemukakan original intent dari KUHAP Lama dan KUHAP Baru terkait dengan norma yang diujikannya. “Di samping itu perlu juga para Pemohon menjelaskan apakah perubahan yang ada pada KUHAP ini bukan bagian dari open legal policy, sehingga Mahkamah bisa memberi tafsir sebagaimana yang diinginkan pada petitum permohonan para Pemohon,” saran Guntur.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan norma terkait dengan restorative justice dalam pasal a quo masuk dalam mekanisme keadilan restoratif. “Ini ketentuan umum, maka harus dipikirkan apa konsekuensi terhadap Pasal 80, 81, dan 83, jangan sampai membuat rumusan pasal yang berkelindan ini menjadi tidak tepat, maka baca dulu memorie van toelichting-nya,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 20 Juli pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 245/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 245/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin (6/7). Humas/Bay

Senin, 06 Juli 2026 | 15:48 WIB
Dibaca: 189
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (6/7/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 245/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan dari Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Syafi’i (Pemohon I), Dimas Aris Maulana (Pemohon II), Naufal Idlal Arrafi (Pemohon III), Moh. Efendi Zuli Wira Kurniawan (Pemohon IV), Bunga Perdana Suyitno Putri (Pemohon V), dan Nur Habibatus Syarifah (Pemohon VI) memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 79 ayat (8) huruf a KUHAP terhadap Pasal 28D Ayat (1), 28G Ayat (1), 28I Ayat (1), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Dalam hal ini, Muslimin selaku kuasa hukum para Pemohon mengilustrasikan bahwa suatu keadaan hukum ketika seseorang dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam konteks tersebut, tahap penyelidikan pada hakikatnya masih merupakan tahapan awal untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana, termasuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta siapa pihak yang secara sah dapat dikualifikasikan sebagai korban.
Sehingga pada tahap penyelidikan sejatinya belum terdapat kepastian mengenai status hukum para pihak, karena keseluruhan proses masih berada dalam ruang penelusuran awal terhadap suatu dugaan peristiwa pidana. Kendati status hukum para pihak pada tahap penyelidikan belum memperoleh kepastian, pasal a quo dinilai membuka ruang penerapan mekanisme restorative justice sejak tahap tersebut.
Diakui para Pemohon bahwa dalam praktiknya, pihak yang dilaporkan sesungguhnya dapat dipanggil untuk mengikuti proses mediasi, diminta menyampaikan permintaan maaf, menghapus pernyataan tertentu, memberikan kompensasi, maupun menandatangani surat perdamaian dengan pihak pelapor. Namun keadaan demikian secara faktual telah menempatkan seseorang seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, padahal belum terdapat penetapan tersangka maupun pembuktian awal yang memadai mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana.
Di sisi lain, pihak pelapor juga secara prematur diposisikan sebagai korban yang berhak memperoleh pemulihan, meskipun status korban secara hukum belum dapat dipastikan sebelum adanya kejelasan mengenai peristiwa pidana dan hubungan hukum antara para pihak.
Para Pemohon juga mendalilkan penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan juga menimbulkan persoalan mendasar berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pada tahap tersebut, aparat penegak hukum sejatinya belum memiliki dasar yang cukup untuk menentukan secara pasti siapa pelaku maupun korban, sehingga penerapan mekanisme restorative justice berpotensi memaksa para pihak menempati posisi hukum tertentu demi terlaksananya proses perdamaian.
Oleh karena itu, para Pemohon menilai keberadaan restorative justice pada tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (8) huruf a KUHAP secara nyata berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Hal ini khususnya akan terjadi pada para Pemohon yang menjadi mahasiswa Fakultas Hukum dan memiliki perhatian akademik, kepedulian konstitusional, serta kepentingan terhadap tegaknya prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Menyatakan frasa ‘penyelidikan’ dalam Pasal 79 ayat (8) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa keadilan restoratif hanya dapat dilaksanakan setelah adanya kepastian tindak pidana, identitas pelaku, dan korban,” ucap salah satu prinsipal yang menghadiri sidang secara daring.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat hakim mengingatkan bahwa perlu bagi para Pemohon mengemukakan original intent dari KUHAP Lama dan KUHAP Baru terkait dengan norma yang diujikannya. “Di samping itu perlu juga para Pemohon menjelaskan apakah perubahan yang ada pada KUHAP ini bukan bagian dari open legal policy, sehingga Mahkamah bisa memberi tafsir sebagaimana yang diinginkan pada petitum permohonan para Pemohon,” saran Guntur.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan norma terkait dengan restorative justice dalam pasal a quo masuk dalam mekanisme keadilan restoratif. “Ini ketentuan umum, maka harus dipikirkan apa konsekuensi terhadap Pasal 80, 81, dan 83, jangan sampai membuat rumusan pasal yang berkelindan ini menjadi tidak tepat, maka baca dulu memorie van toelichting-nya,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 20 Juli pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 245/PUU-XXIV/2026