

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:36
Dilihat : 1831JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya atas pengujian Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Terhadap permohonan dari Freddy TH Sinurat bersama sejumlah 15 Pemohon yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan beberapa pertimbangan hukum Mahkamah atas dalil-dalil konstitusionalitas norma yang diujikan. Disebutkan bahwa pemaknaan frasa ‘secara berkala dan/atau sekaligus’ mengenai definisi manfaat pensiun pada UU a quo tidak serta-merta menentukan setiap peserta program pensiun berhak memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai alternatif dari pembayaran secara berkala. Makna kata ‘sekaligus’ itu ditujukan pada pengecualian atau kondisi khusus yang diatur Pasal 164 UU 4/2023. Oleh karena itu, tata cara tersebut bukan pilihan bagi peserta dan lembaga program pensiun, karena untuk memilih pembayaran sekaligus hanya dapat dilakukan selama memenuhi syarat atau kondisi tertentu.
Didalilkan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun yang dibayarkan secara berkala telah melanggar hak Pemohon, menurut Mahkamah apabila dikaitkan dengan filosofi norma maka pengaturan tata cara dan mekanisme pembayaran tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Oleh karenanya, sambung Hakim Konstitusi Enny, program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan antara hak individu dan kewajiban negara.
“Jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun, maka terdapat unsur tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ekonomi meski tidak lagi bekerja. Sehingga negara harus hadir melalui tata cara pemenuhan hak, sebab tujuan dari penghimpunan dana pensiun itu adalah untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua guna mewujudkan keadilan sosial,” jelas Hakim Konstitusi Enny.
Dibayarkan Secara Bulanan
Kemudian berkaitan dengan dalil Pasal 61 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur pembayaran manfaat pensiun, Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga dana pensiun. Sehingga norma tersebut harus dipahami sebagai pengaturan program pensiun yang terintegrasi. Ketentuan yang dimuat dalam UU 4/2023 ini, jelas Enny, menyatakan manfaat pensiun yang diterima peserta secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, atau masa mengiur.
Lebih jelas lagi, norma a quo sejatinya menyatakan manfaat pensiun merupakan hak dari peserta janda/duda/anak yang harus dibayarkan secara berkala. Sementara pada Penjelasan pasalnya yang dimaksud dengan ‘secara berkala’ adalah manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan sesuai dengan peraturan dana pensiun. Keberkalaan secara bulanan ini tidak menegasikan manfaat pensiun, karena hal itu menjadi hak dari pekerja sepanjang pekerja terdaftar sebagai peserta program pensiun.
“Dengan demikian, adanya ketentuan terkait batasan pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan secara berkala, bukan ketentuan yang menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat pensiun. Dalam hal ini ketentuan tersebut mengatur tata cara pembayaran, sedangkan nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan dalam peraturan pelaksana,” terang Enny.
Baca juga:
Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala Dinilai Rugikan Sejumlah Karyawan Swasta
Pemohon Uji Aturan Pembayaran Pensiun Berkala UU P2SK Tambah Pasal yang Diuji
Pemerintah: Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala Bantu Pengelolaan Risiko Keuangan Peserta
Sebelumnya, Pemohon menilai, Pasal 161 ayat (2) UU PPSK yang menyatakan “Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, frasa “harus dilakukan secara berkala” merupakan suatu bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan dalam pengambilalihan hak milik pribadi para Pemohon berupa manfaat pensiun. Dalam pandangan para Pemohon, kata “harus” bermakna tidak memberikan pilihan.
Sementara hal yang bersifat diharuskan tersebut adalah hak milik pribadi para Pemohon, yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan. Sehingga ketentuan yang termuat pada norma telah merampas hak para Pemohon untuk memilih dan menentukan cara pembayaran manfaat pensiun. Di samping itu, hal tersebut juga menghilangkan hak dan kesempatan para Pemohon untuk memanfaatkan hak manfaat pensiun tersebut sesuai dengan rencana, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan pribadi para Pemohon dan keluarga.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Kamis (14/8/2025). Humas/Bay

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Dibaca: 1831
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya atas pengujian Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Terhadap permohonan dari Freddy TH Sinurat bersama sejumlah 15 Pemohon yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan beberapa pertimbangan hukum Mahkamah atas dalil-dalil konstitusionalitas norma yang diujikan. Disebutkan bahwa pemaknaan frasa ‘secara berkala dan/atau sekaligus’ mengenai definisi manfaat pensiun pada UU a quo tidak serta-merta menentukan setiap peserta program pensiun berhak memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai alternatif dari pembayaran secara berkala. Makna kata ‘sekaligus’ itu ditujukan pada pengecualian atau kondisi khusus yang diatur Pasal 164 UU 4/2023. Oleh karena itu, tata cara tersebut bukan pilihan bagi peserta dan lembaga program pensiun, karena untuk memilih pembayaran sekaligus hanya dapat dilakukan selama memenuhi syarat atau kondisi tertentu.
Didalilkan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun yang dibayarkan secara berkala telah melanggar hak Pemohon, menurut Mahkamah apabila dikaitkan dengan filosofi norma maka pengaturan tata cara dan mekanisme pembayaran tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Oleh karenanya, sambung Hakim Konstitusi Enny, program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan antara hak individu dan kewajiban negara.
“Jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun, maka terdapat unsur tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ekonomi meski tidak lagi bekerja. Sehingga negara harus hadir melalui tata cara pemenuhan hak, sebab tujuan dari penghimpunan dana pensiun itu adalah untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua guna mewujudkan keadilan sosial,” jelas Hakim Konstitusi Enny.
Dibayarkan Secara Bulanan
Kemudian berkaitan dengan dalil Pasal 61 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur pembayaran manfaat pensiun, Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga dana pensiun. Sehingga norma tersebut harus dipahami sebagai pengaturan program pensiun yang terintegrasi. Ketentuan yang dimuat dalam UU 4/2023 ini, jelas Enny, menyatakan manfaat pensiun yang diterima peserta secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, atau masa mengiur.
Lebih jelas lagi, norma a quo sejatinya menyatakan manfaat pensiun merupakan hak dari peserta janda/duda/anak yang harus dibayarkan secara berkala. Sementara pada Penjelasan pasalnya yang dimaksud dengan ‘secara berkala’ adalah manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan sesuai dengan peraturan dana pensiun. Keberkalaan secara bulanan ini tidak menegasikan manfaat pensiun, karena hal itu menjadi hak dari pekerja sepanjang pekerja terdaftar sebagai peserta program pensiun.
“Dengan demikian, adanya ketentuan terkait batasan pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan secara berkala, bukan ketentuan yang menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat pensiun. Dalam hal ini ketentuan tersebut mengatur tata cara pembayaran, sedangkan nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan dalam peraturan pelaksana,” terang Enny.
Baca juga:
Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala Dinilai Rugikan Sejumlah Karyawan Swasta
Pemohon Uji Aturan Pembayaran Pensiun Berkala UU P2SK Tambah Pasal yang Diuji
Pemerintah: Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala Bantu Pengelolaan Risiko Keuangan Peserta
Sebelumnya, Pemohon menilai, Pasal 161 ayat (2) UU PPSK yang menyatakan “Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, frasa “harus dilakukan secara berkala” merupakan suatu bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan dalam pengambilalihan hak milik pribadi para Pemohon berupa manfaat pensiun. Dalam pandangan para Pemohon, kata “harus” bermakna tidak memberikan pilihan.
Sementara hal yang bersifat diharuskan tersebut adalah hak milik pribadi para Pemohon, yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan. Sehingga ketentuan yang termuat pada norma telah merampas hak para Pemohon untuk memilih dan menentukan cara pembayaran manfaat pensiun. Di samping itu, hal tersebut juga menghilangkan hak dan kesempatan para Pemohon untuk memanfaatkan hak manfaat pensiun tersebut sesuai dengan rencana, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan pribadi para Pemohon dan keluarga.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024