Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi saat sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan UU Kesehatan untuk Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, Selasa (14/10/2025). Humas/Bay

Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:26 WIB

Dibaca: 1128

Kemdiktisaintek: Kolegium Berfungsi Rumuskan Standar Kompetensi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke delapan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan UU Kesehatan untuk Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 pada Selasa (14/10/2025). Agenda sidang hari ini mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Indonesia, serta Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia.

Dalam persidangan dimaksud, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi mengatakan kolegium sebagai wadah keilmuan berfungsi untuk merumuskan standar kompetensi, mengembangkan kurikulum berbasis bukti, serta memberikan rekomendasi akademis yang menjamin kesesuaian antara capaian pembelajaran dan kebutuhan lapangan kerja profesional. Sementara itu, konsil memiliki tanggung jawab dalam menetapkan dan mengawasi standar praktik profesi, termasuk registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan.

“Hubungan antara Kolegium dan konsil bersifat komplementer, di mana Kolegium memastikan kualitas keilmuan dan akademik, sedangkan konsil menjamin kelayakan profesional di tingkat praktik,” ujar Khairul di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Khairul menjelaskan kolegium menempati posisi yang strategis sebagai forum keilmuan yang menjembatani antara dunia akademik dan dunia profesi. Kolegium memastikan pendidikan tinggi di bidang kesehatan tidak terlepas dari dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik pelayanan kesehatan yang berlangsung di masyarakat.

Keberadaan Kolegium menjadi forum intelektual yang menghubungkan pendidikan akademis dan ilmiah dengan praktik keprofesian berdasarkan standar keilmuan yang objektif dan berbasis bukti. Fungsi ini menjadi penting memastikan kesesuaian capaian pembelajaran pada  pendidikan tinggi dengan profesi dan standar layanan profesi yang terus berkembang.

Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan, fungsi Kolegium meliputi beberapa ranah utama yang saling berhubungan. Pertama, Kolegium berperan dalam pengembangan standar nasional pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU Kesehatan.

Kedua, Kolegium berperan dalam penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan. Ketiga, Kolegium turut bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi calon tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat (3) UU Kesehatan.

Kolaborasi Kemdiktisaintek dan Kemenkes

Khairul menuturkan Kemdiktisaintek sebagai instansi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program studi dan kegiatan akademik di bidang kesehatan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penjaminan mutu, kebebasan akademik, serta relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Melalui pembinaan perguruan tinggi, penguatan kurikulum, serta pengawasan mutu, Kemendiktisaintek ini memastikan agar lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang diakui baik secara akademik maupun profesional.

Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki peran yang tidak kalah penting sebagai pengampu kebijakan publik di bidang pelayanan kesehatan dan perencanaan tenaga kesehatan nasional. Kemenkes bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan yang memastikan keseimbangan antara jumlah lulusan tenaga kesehatan dan kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat.

“Kolaborasi antara Kemdiktisaintek dan Kementerian Kesehatan menjadi niscaya, sebab pendidikan tenaga kesehatan bukan hanya urusan akademik semata, tetapi juga menyangkut kepentingan sistem kesehatan nasional yang menyeluruh,” kata Khairul.

Selain kementerian, organisasi profesi juga memiliki posisi penting dalam ekosistem kolaborasi ini. Organisasi profesi berfungsi sebagai penjaga etika, kehormatan, dan disiplin profesi yang menjadi bagian dari integritas pelayanan kesehatan.

Melalui keterlibatannya dalam proses penyusunan standar etik dan praktik profesional, organisasi profesi membantu memastikan bahwa lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan kemanusiaan. Organisasi profesi juga turut terlibat dalam pembentukan lembaga akreditasi mandiri yang bertugas untuk menjalankan akreditasi program studi sehingga memperkuat sistem pengawasan eksternal terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan untuk akuntabilitas publik.

Khairul menegaskan kolegium harus berdiri sejajar dengan perguruan tinggi sebagai mitra ilmiah yang saling mengoreksi dan memperkaya dalam menjaga mutu akademik dan profesional. Dengan demikian, independensi Kolegium menjadi prasyarat bagi keberlanjutan sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Tanpa kebebasan ilmiah dan otonomi keilmuan, Kolegium akan kehilangan kapasitasnya untuk menjalankan fungsi penjaga mutu akademik dan penjamin integritas profesional yang menjadi inti dari mandat pendidikan tinggi itu sendiri,” tutur Khairul.

Khairul melanjutkan kompetensi menjadi landasan utama bagi keberadaan Kolegium karena seluruh fungsi dan kewenangannya bersumber dari kemampuan ilmiah serta keahlian profesional di bidangnya. Kolegium tidak dibentuk sebagai lembaga administratif, melainkan sebagai forum keilmuan yang menghimpun para pakar dan pendidik profesi yang memiliki penguasaan mendalam terhadap disiplin ilmu kesehatan tertentu. Karena itu, setiap kebijakan, rekomendasi, maupun standar yang dihasilkan oleh Kolegium harus didasarkan pada pertimbangan akademik yang sahih, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengalaman praktik yang relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, MK akan melanjutkan sidang ke-IX pada pukul 13.30 WIB hari ini juga. Sidang itu akan beragendakan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan MK.


Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Perdesti Tak Pernah Diakui Resmi Sebagai Perhimpunan Keseminatan di Bawah IDI
AFDOKGI: Kolegium Saat Ini Rawan Digunakan Kepentingan Kekuasaan Eksekutif


Untuk diketahui, para Pemohon Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 terdiri dari Pengurus Besar IDI yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.

Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU 17/2023 untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU 17/2023.

Sementara, Perkara 156/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) serta dua orang advokat terhadap Pasal 304 UU Kesehatan. Pasal 304 UU Kesehatan berisi ketentuan penerapan penegakan disiplin profesi dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis dimaksud bersifat permanen atau ad hoc yang menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam ketentuan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pembentukan, tugas fungsi, dan keanggotaan MDP.

Menurut para Pemohon, tidak tepat apabila majelis etik serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana atau perdata. Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, Pasal 308 ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5) ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina